KPK Terima Keputusan Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Terdakwa Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferr

Elara | MataMata.com
Jum'at, 28 November 2025 | 12:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022, salah satunya mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.

“Surat sudah diterima,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui jurnalis di Jakarta, Jumat (28/11).

Budi menambahkan, setelah Keppres diterima, lembaganya akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya.

Dalam proses hukumnya, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Tiga berkas perkara dari tersangka yang berasal dari PT ASDP kemudian telah dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum.

Pada persidangan 6 November 2025, Ira menyatakan keberatan atas tuduhan yang menyebut dirinya menyebabkan kerugian negara. Ia menegaskan, akuisisi tersebut justru menguntungkan pemerintah.

“Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.”

Meski demikian, majelis hakim pada 20 November 2025 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinilai merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion karena memandang perbuatan para terdakwa bukan termasuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pemerintah Pacu Pertumbuhan, Target Belanja Januari Rp116 Triliun

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada Ira serta dua terdakwa lainnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua DPR Puan Maharani tegaskan APBN 2026 harus fokus pada lapangan kerja dan daya beli masyarakat. Simak daftar priori...

news | 15:00 WIB

John Herdman siap hadapi tekanan melatih Timnas Indonesia. Ia sebut tekanan fans adalah anugerah dan minta publik sabar ...

news | 14:30 WIB

John Herdman resmi jadi pelatih Timnas Indonesia. Simak alasannya menolak Jamaika dan Honduras demi visi besar Garuda da...

news | 14:00 WIB

Lemhannas dukung penuh rencana akuisisi kapal induk Giuseppe Garibaldi dari Italia untuk jaga laut Indonesia. Cek spesif...

news | 13:30 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin kunjungi Pakistan untuk perkuat kerja sama militer. Fokus pada pendidikan, SDM pertahanan, da...

news | 13:00 WIB

Pertamina resmi mengintegrasikan RDMP Balikpapan dengan pipa gas Senipah 78 km. Kapasitas produksi BBM melonjak jadi 360...

news | 12:15 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tegaskan tolak wacana Pilkada lewat DPRD. Sebut hal tersebut langgar Putusan MK d...

news | 09:22 WIB

Pemerintah tetapkan margin fee Bulog 7 persen untuk perkuat distribusi pangan dan kebijakan beras satu harga. Simak penj...

news | 09:15 WIB

KKP percepat pembangunan 35 Kampung Nelayan Merah Putih. Target tuntas Januari 2026 untuk pasok protein ikan program Mak...

news | 08:30 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% sebagai sejarah baru. Simak skema efis...

news | 07:00 WIB