KPK Terima Keputusan Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Terdakwa Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferr

Elara | MataMata.com
Jum'at, 28 November 2025 | 12:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022, salah satunya mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.

“Surat sudah diterima,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui jurnalis di Jakarta, Jumat (28/11).

Budi menambahkan, setelah Keppres diterima, lembaganya akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya.

Dalam proses hukumnya, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Tiga berkas perkara dari tersangka yang berasal dari PT ASDP kemudian telah dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum.

Pada persidangan 6 November 2025, Ira menyatakan keberatan atas tuduhan yang menyebut dirinya menyebabkan kerugian negara. Ia menegaskan, akuisisi tersebut justru menguntungkan pemerintah.

“Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.”

Meski demikian, majelis hakim pada 20 November 2025 menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinilai merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion karena memandang perbuatan para terdakwa bukan termasuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pemerintah Pacu Pertumbuhan, Target Belanja Januari Rp116 Triliun

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada Ira serta dua terdakwa lainnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah Aceh menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi setelah banjir dan longsor melanda 16 kabupat...

news | 11:16 WIB

Pemerintah menargetkan perputaran belanja masyarakat pada Januari mendatang mencapai Rp116 triliun sebagai langkah perce...

news | 10:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui rencana pemerintah untuk menambah pasokan LPG bersubsidi guna memenuhi ...

news | 09:00 WIB

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan kementeriannya akan melakukan inspeksi mend...

news | 08:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan apresiasi atas capaian dua film asal Indonesia yang berhasil membawa pulang pe...

news | 07:00 WIB

Pemerintah memastikan penambahan kuota LPG bersubsidi 3 kilogram untuk kebutuhan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru)...

news | 06:00 WIB

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa posisi Indonesia sebagai negara dengan kehidupan toleran dan harmoni...

news | 16:45 WIB

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan agar dimasukkan ke dalam Program Leg...

news | 15:00 WIB

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meminta agar peta jalan Program Lapor Mas Wapres (LMW) terus dimaksimalkan da...

news | 14:15 WIB

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan pajak berulang,...

news | 13:30 WIB