Kemnaker Jatuhkan Denda Rp588 Juta ke Perusahaan yang Pekerjakan Ratusan TKA Ilegal

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp588 juta kepada sebuah perusahaan di Banten yang kedapatan mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Elara | MataMata.com
Jum'at, 21 November 2025 | 09:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kiri) bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor (kanan) dalam acara Lapor Menaker, di Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kiri) bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor (kanan) dalam acara Lapor Menaker, di Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Matamata.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp588 juta kepada sebuah perusahaan di Banten yang kedapatan mempekerjakan 583 tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis.

Yassierli menjelaskan, penindakan itu berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari Kemnaker dan pemerintah daerah.

Selain menjatuhkan denda, tim pengawas juga mengeluarkan nota pemeriksaan serta mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas para TKA tersebut hingga izin resmi diterbitkan.

Kemnaker mencatat, dalam beberapa bulan terakhir terdapat belasan laporan serupa, dengan total denda yang sudah dikenakan mencapai Rp7 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Menaker turut mengingatkan perusahaan agar memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, termasuk soal larangan menahan ijazah pekerja.

"Kalau ijazah memang sudah ada surat edarannya dan kami meminta dukungan dari para kepala daerah. Kalau babnya itu sampai kepada penggelapan ijazah, itu bisa jadinya kasus pidana," katanya.

Menaker Yassierli juga menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari gaji tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), melalui kanal Lapor Menaker yang bisa diakses di lapormenaker.kemnaker.go.id.

Pada masa uji coba kanal tersebut, Yassierli mengaku menerima sekitar 600 pengaduan, mayoritas berkaitan dengan pengupahan, jaminan sosial, dan keluhan dari kalangan pekerja. Ia memastikan setiap laporan yang menjadi kewenangan Kemnaker akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan. (Antara)

Baca Juga: Menkomdigi Tegaskan Siap Ikuti Aturan Larangan Thrifting di Media Sosial

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan delegasi Sistema Group asal Rusia, yang didampingi Duta Besar Rusia untuk I...

news | 08:15 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi anggaran program prioritas pemerintah pusat per 31 Oktober 2025 tel...

news | 07:15 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Indonesia ditargetkan mencapai swasembada beras pada penghujung D...

news | 06:00 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang melaran...

news | 19:14 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meninjau ketersediaan dan harga bahan pangan di Pasar Cihapit, Kota Bandung, s...

news | 15:00 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berhasil mendamaikan tiga kepala desa di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang...

news | 12:30 WIB

Menteri Energi dan Infrastruktur Uni Emirat Arab (UEA) Suhail Mohamed Al Mazrouei mengungkapkan keinginannya untuk mempe...

news | 11:15 WIB

Gunung Semeru di Jawa Timur kembali menunjukkan peningkatan aktivitas. Dalam periode enam jam, mulai pukul 00.00 hingga ...

news | 11:01 WIB

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pengembangan bioetanol dari aren di Kamojang menunjukkan po...

news | 10:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dalam pengurusa...

news | 09:15 WIB