KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker, Jejak Kasus Disebut Berlangsung Sejak 2010

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga terjadi sepanjang 20102017

Elara | MataMata.com
Kamis, 20 November 2025 | 09:15 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto (HS) berjalan keluar usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025). Heri Sudarmanto diperiksa selama enam jam dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto (HS) berjalan keluar usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025). Heri Sudarmanto diperiksa selama enam jam dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga terjadi sepanjang 2010–2017.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa langkah penyidikan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS).

“Penyidik mendalami terkait dengan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka HS dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker saat yang bersangkutan menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2015–2017,” ujar Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa dua agen TKA pada 18 November 2025. Kedua saksi tersebut, kata Budi, dipanggil karena sebelumnya memberikan uang tidak resmi yang diduga merupakan hasil pemerasan oleh HS.

KPK pada 5 Juni 2025 juga telah mengumumkan delapan tersangka lainnya dalam kasus serupa. Mereka merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka itu pada periode 2019–2024 atau masa jabatan Menteri Ida Fauziyah, diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA. Dokumen RPTKA sendiri merupakan syarat wajib bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.

Jika tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal mereka akan tertunda, serta berpotensi dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Situasi ini membuat pemohon terpaksa memenuhi permintaan para pelaku.

KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini diyakini telah berlangsung lama, sejak masa kepemimpinan Menteri Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (2009–2014), berlanjut ke Hanif Dhakiri (2014–2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024).

Delapan tersangka tersebut telah ditahan—empat orang pada 17 Juli 2025 dan empat lainnya pada 24 Juli 2025. Terbaru, pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan tambahan tersangka, yakni mantan Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto. (Antara)

Baca Juga: Danantara Yakin Investasi Indonesia Melonjak pada 2026 Berkat Transformasi Fundamental

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Peneliti BRIN kembangkan teknologi DBD Plasma untuk produksi amonia (pupuk nitrogen) yang lebih ramah lingkungan, hemat ...

news | 14:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah investasi jangka panjang untuk mencetak ...

news | 13:27 WIB

KPK tegaskan pemeriksaan saksi dan layanan publik seperti LHKPN tetap berjalan normal meski kebijakan WFH nasional setia...

news | 13:23 WIB

Menag Nasaruddin Umar resmi menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN Kemenag mulai 10 April 2026 sebagai bagian da...

news | 13:00 WIB

KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,88 miliar dari koruptor Tagop Soulisa dan Puput Tantriana ke Kementerian PU un...

news | 12:55 WIB

Presiden Prabowo Subianto meresmikan pabrik kendaraan listrik di Magelang dan menegaskan pentingnya kemandirian energi. ...

news | 12:15 WIB

Kemenag menjamin layanan legalisasi buku nikah tetap buka di tengah kebijakan WFH Jumat. Simak jadwal operasional dan lo...

news | 11:30 WIB

PM Lebanon Nawaf Salam meminta bantuan Pakistan untuk menghentikan serangan Israel. Simak detail kesepakatan AS-Iran dan...

news | 07:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi langsung dari Pesawat Kepresidenan kepada pilot jet tempur TNI AU dalam m...

news | 06:59 WIB

Kemenhaj menegaskan Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini. Wamenhaj Dahnil Anzar ingatkan masyarakat waspad...

news | 16:29 WIB