KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker, Jejak Kasus Disebut Berlangsung Sejak 2010

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga terjadi sepanjang 20102017

Elara | MataMata.com
Kamis, 20 November 2025 | 09:15 WIB
KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker, Jejak Kasus Disebut Berlangsung Sejak 2010

KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker, Jejak Kasus Disebut Berlangsung Sejak 2010

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga terjadi sepanjang 2010–2017.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa langkah penyidikan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS).

“Penyidik mendalami terkait dengan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka HS dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker saat yang bersangkutan menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2015–2017,” ujar Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa dua agen TKA pada 18 November 2025. Kedua saksi tersebut, kata Budi, dipanggil karena sebelumnya memberikan uang tidak resmi yang diduga merupakan hasil pemerasan oleh HS.

KPK pada 5 Juni 2025 juga telah mengumumkan delapan tersangka lainnya dalam kasus serupa. Mereka merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka itu pada periode 2019–2024 atau masa jabatan Menteri Ida Fauziyah, diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA. Dokumen RPTKA sendiri merupakan syarat wajib bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.

Jika tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal mereka akan tertunda, serta berpotensi dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Situasi ini membuat pemohon terpaksa memenuhi permintaan para pelaku.

KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini diyakini telah berlangsung lama, sejak masa kepemimpinan Menteri Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (2009–2014), berlanjut ke Hanif Dhakiri (2014–2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024).

Delapan tersangka tersebut telah ditahan—empat orang pada 17 Juli 2025 dan empat lainnya pada 24 Juli 2025. Terbaru, pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan tambahan tersangka, yakni mantan Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto. (Antara)

Baca Juga: Danantara Yakin Investasi Indonesia Melonjak pada 2026 Berkat Transformasi Fundamental

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ruben Onsu mengajukan penundaan pemeriksaan ke Polres Metro Jaksel terkait kasus dugaan penipuan investasi Rp3,5 miliar....

news | 16:30 WIB

Menekraf Teuku Riefky Harsya menegaskan Muktamar ke-35 NU menjadi momentum penting mengakselerasi ekonomi kreatif berbas...

news | 16:15 WIB

Presiden Timor-Leste Ramos Horta mengajak delegasi peraih Nobel bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan...

news | 15:37 WIB

Kedubes Palestina menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban gempa bumi di NTT sebagai bentuk solidaritas dan persauda...

news | 15:00 WIB

Megawati Soekarnoputri menggelar dialog meja bundar bersama Presiden Timor Leste Jos Ramos-Horta dan para peraih Nobel d...

news | 14:19 WIB