Soal Estimasi Rp60 Triliun, Mensesneg: Bukan Anggaran Khusus Satgas, Tapi untuk Pulihkan Wilayah

Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan tidak ada anggaran khusus untuk Satgas Rehabilitasi. Dana Rp60 triliun adalah estimasi pemulihan infrastruktur dan pertanian.

Elara | MataMata.com
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:30 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak memiliki alokasi anggaran khusus.

Prasetyo menjelaskan bahwa angka Rp60 triliun yang muncul merupakan estimasi kebutuhan total untuk pemulihan wilayah terdampak, bukan anggaran operasional bagi personel Satgas. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran bencana dalam APBN 2026 yang berada di luar pagu reguler Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Di luar BNPB, Rp60 triliun itu angka perkiraan untuk memulihkan seluruh wilayah yang terdampak. Misalnya untuk perbaikan jalan dan jembatan yang terputus, hingga fasilitas sekolah yang hanyut," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Fokus pada Ganti Untung dan Sektor Pertanian Prasetyo memaparkan, perhitungan anggaran tersebut juga mencakup skema "ganti untung" serta dukungan bagi sektor pertanian. Berdasarkan data pemerintah, sekitar 64 ribu hektare sawah produktif terdampak bencana, baik akibat tertimbun lumpur maupun gagal panen.

Selain itu, pemerintah tengah mengkaji keringanan bagi petani yang masih memiliki kewajiban cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Semua dihitung di situ, tapi bukan berarti angkanya baku Rp60 triliun, tidak bisa bertambah atau berkurang. Cara bekerjanya tidak begitu karena datanya dinamis di lapangan," jelasnya.

Kerja Satgas Bagian dari Tugas Kementerian Lebih lanjut, Mensesneg menekankan bahwa operasional Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi tidak memerlukan pos anggaran baru. Para pejabat dan menteri yang tergabung dalam Satgas maupun dewan pengarah bekerja sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kementerian terkait.

"Bukan berarti karena ada Satgas ini, lalu ada anggaran tersendiri. Tidak selalu seperti itu. Keberadaan Satgas justru untuk mempercepat koordinasi antar-instansi," pungkas Prasetyo. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyita aset kripto Iran senilai Rp17,8 triliun. Menkeu AS Scott Bessent sebut siap inca...

news | 16:39 WIB

PBNU meminta masyarakat tidak memberi stigma negatif pada institusi pondok pesantren akibat kasus kekerasan seksual oleh...

news | 16:29 WIB

Gedung Putih menegaskan Presiden AS Donald Trump hanya akan menerima kesepakatan nuklir dengan Iran yang menguntungkan A...

news | 15:00 WIB

Menhan AS Pete Hegseth beri peringatan keras ke China di Shangri-La Dialogue. AS siap gelontorkan anggaran militer Rp26....

news | 14:57 WIB

Megawati Soekarnoputri diperkirakan hadir dalam Puncak Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Gedung Pancasila. ...

news | 14:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Jakarta usai kunjungan kenegaraan ke Prancis. Indonesia sukses kantongi 4 kesepakatan ...

news | 14:11 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengungkap dua modus utama yang kerap digunakan calon jamaah haji nonp...

news | 13:59 WIB

Ratusan warga Teheran, Iran, konsisten turun ke jalan selama hampir 90 hari. Mereka menegaskan dukungan penuh pada pemer...

news | 13:53 WIB

Bareskrim Polri sidik dugaan manipulasi data ekspor (under invoicing) sawit oleh PT MMS. Kantor di Jakarta Utara dan gud...

news | 11:15 WIB

Iran menegaskan kesepakatan final dengan Amerika Serikat (AS) terganjal tuntutan berlebihan dari Washington. Simak krono...

news | 09:52 WIB