Soal Estimasi Rp60 Triliun, Mensesneg: Bukan Anggaran Khusus Satgas, Tapi untuk Pulihkan Wilayah

Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan tidak ada anggaran khusus untuk Satgas Rehabilitasi. Dana Rp60 triliun adalah estimasi pemulihan infrastruktur dan pertanian.

Elara | MataMata.com
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:30 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak memiliki alokasi anggaran khusus.

Prasetyo menjelaskan bahwa angka Rp60 triliun yang muncul merupakan estimasi kebutuhan total untuk pemulihan wilayah terdampak, bukan anggaran operasional bagi personel Satgas. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran bencana dalam APBN 2026 yang berada di luar pagu reguler Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Di luar BNPB, Rp60 triliun itu angka perkiraan untuk memulihkan seluruh wilayah yang terdampak. Misalnya untuk perbaikan jalan dan jembatan yang terputus, hingga fasilitas sekolah yang hanyut," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Fokus pada Ganti Untung dan Sektor Pertanian Prasetyo memaparkan, perhitungan anggaran tersebut juga mencakup skema "ganti untung" serta dukungan bagi sektor pertanian. Berdasarkan data pemerintah, sekitar 64 ribu hektare sawah produktif terdampak bencana, baik akibat tertimbun lumpur maupun gagal panen.

Selain itu, pemerintah tengah mengkaji keringanan bagi petani yang masih memiliki kewajiban cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Semua dihitung di situ, tapi bukan berarti angkanya baku Rp60 triliun, tidak bisa bertambah atau berkurang. Cara bekerjanya tidak begitu karena datanya dinamis di lapangan," jelasnya.

Kerja Satgas Bagian dari Tugas Kementerian Lebih lanjut, Mensesneg menekankan bahwa operasional Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi tidak memerlukan pos anggaran baru. Para pejabat dan menteri yang tergabung dalam Satgas maupun dewan pengarah bekerja sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kementerian terkait.

"Bukan berarti karena ada Satgas ini, lalu ada anggaran tersendiri. Tidak selalu seperti itu. Keberadaan Satgas justru untuk mempercepat koordinasi antar-instansi," pungkas Prasetyo. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Perum Bulog bakal bangun gudang 2-3 hektare di Kampung Haji Arab Saudi. Fasilitas ini akan jadi kawasan berikat untuk du...

news | 17:15 WIB

Gubernur DKI Pramono Anung siapkan insentif pajak bagi mal yang beri diskon selama Ramadan 2026. Simak cerita Pramono so...

news | 17:15 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta pemerintah menunda impor 105 ribu mobil dari India. Simak alasan penundaan dan rinci...

news | 16:00 WIB

Kemenkeu melaporkan pembiayaan utang Januari 2026 sebesar Rp127,3 triliun. Simak detail realisasi APBN dan alasan penuru...

news | 15:15 WIB

BGN bantah kabar pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) saat sahur. Simak jadwal resmi distribusi MBG selama Ramadan 1447 ...

news | 14:15 WIB

LPPOM MUI kritik potensi pengecualian sertifikasi halal dalam MoU dagang RI-AS. Seskab Teddy tegaskan aturan halal tetap...

news | 11:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun di bank hingga September 2026 untuk ja...

news | 10:15 WIB

Menag Nasaruddin Umar resmi laporkan fasilitas jet pribadi dari OSO ke KPK. Simak alasan Menag laporkan dugaan gratifika...

news | 09:00 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan usut tuntas kasus oknum Brimob Bripda MS yang aniaya anak hingga tewas...

news | 08:15 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi parpol. Simak ...

news | 07:00 WIB