Soal Estimasi Rp60 Triliun, Mensesneg: Bukan Anggaran Khusus Satgas, Tapi untuk Pulihkan Wilayah

Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan tidak ada anggaran khusus untuk Satgas Rehabilitasi. Dana Rp60 triliun adalah estimasi pemulihan infrastruktur dan pertanian.

Elara | MataMata.com
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:30 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Matamata.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak memiliki alokasi anggaran khusus.

Prasetyo menjelaskan bahwa angka Rp60 triliun yang muncul merupakan estimasi kebutuhan total untuk pemulihan wilayah terdampak, bukan anggaran operasional bagi personel Satgas. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran bencana dalam APBN 2026 yang berada di luar pagu reguler Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Di luar BNPB, Rp60 triliun itu angka perkiraan untuk memulihkan seluruh wilayah yang terdampak. Misalnya untuk perbaikan jalan dan jembatan yang terputus, hingga fasilitas sekolah yang hanyut," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Fokus pada Ganti Untung dan Sektor Pertanian Prasetyo memaparkan, perhitungan anggaran tersebut juga mencakup skema "ganti untung" serta dukungan bagi sektor pertanian. Berdasarkan data pemerintah, sekitar 64 ribu hektare sawah produktif terdampak bencana, baik akibat tertimbun lumpur maupun gagal panen.

Selain itu, pemerintah tengah mengkaji keringanan bagi petani yang masih memiliki kewajiban cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Semua dihitung di situ, tapi bukan berarti angkanya baku Rp60 triliun, tidak bisa bertambah atau berkurang. Cara bekerjanya tidak begitu karena datanya dinamis di lapangan," jelasnya.

Kerja Satgas Bagian dari Tugas Kementerian Lebih lanjut, Mensesneg menekankan bahwa operasional Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi tidak memerlukan pos anggaran baru. Para pejabat dan menteri yang tergabung dalam Satgas maupun dewan pengarah bekerja sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kementerian terkait.

"Bukan berarti karena ada Satgas ini, lalu ada anggaran tersendiri. Tidak selalu seperti itu. Keberadaan Satgas justru untuk mempercepat koordinasi antar-instansi," pungkas Prasetyo. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana Aceh hingga 22 Januari 2026 kare...

news | 20:05 WIB

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir untuk segera mempersiapkan...

news | 19:50 WIB

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meminta Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, untuk menunjukkan empati...

news | 18:00 WIB

Jaksa Agung ajukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik Nadiem Makarim di Dharmawangsa terkait kasus korupsi pengadaa...

news | 17:45 WIB

Kemenhut optimalkan ratusan batang kayu hanyutan banjir di Aceh dan Sumut untuk bangun huntara warga. Simak detail peman...

news | 12:00 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) tegaskan guru, tenaga TU, hingga petugas kebersihan sekolah wajib dapat Makan Bergizi Gratis m...

news | 10:30 WIB

Presiden AS Donald Trump klaim kesepakatan minyak baru dengan Venezuela. Hasil penjualan minyak disebut akan digunakan h...

news | 09:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto targetkan Kejaksaan Agung sita tambahan 4-5 juta hektare lahan sawit ilegal di 2026 demi selam...

news | 08:15 WIB

Mentan Amran Sulaiman ungkap swasembada beras Indonesia di era Presiden Prabowo sukses tekan harga beras global hingga 4...

news | 07:00 WIB

Maskapai nasional Garuda Indonesia menyiapkan 15 armada pesawat berbadan lebar (wide-body) untuk melayani musim haji 202...

news | 17:00 WIB