Wamentan Sudaryono: Hentikan Alih Fungsi Lahan demi Hindari Krisis Pangan

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional agar Indonesia terhindar dari ancaman krisis dan mampu memenuhi kebutuhan jutaan penduduk.

Elara | MataMata.com
Rabu, 19 November 2025 | 14:30 WIB
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah, Alih Fungsi Lahan, Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (18/11/2025). ANTARA/HO-Humas Kementan

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah, Alih Fungsi Lahan, Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (18/11/2025). ANTARA/HO-Humas Kementan

Matamata.com - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional agar Indonesia terhindar dari ancaman krisis dan mampu memenuhi kebutuhan jutaan penduduk.

“Sektor pertanian merupakan fondasi masa depan bangsa yang harus dijaga secara serius,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Ia menekankan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan akan menghentikan praktik alih fungsi lahan yang terus mengurangi ruang produksi pangan.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah, Alih Fungsi Lahan, Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kantor Kemendagri, Jakarta.

“Input pertanian bisa kita intervensi, bisa kita tingkatkan, tapi lahan dan air tidak bisa. Kalau lahan hilang, produksi hilang, dan kalau produksi hilang, pangan akan krisis. Ini fakta yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan alih fungsi lahan pertanian tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengancam stabilitas pangan.

“Mulai sekarang, alih fungsi lahan sawah harus dihentikan. Jika tidak, kita sendiri yang akan menanggung risikonya,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pertumbuhan penduduk akan meningkatkan kebutuhan pangan, sehingga lahan pertanian harus tetap dijaga bahkan ditambah.

"Jika pertanian bermasalah harga pangan akan naik, kebutuhan impor meningkat, petani kehilangan lahan, dan fondasi produksi pangan nasional melemah,” ujar Wamentan yang juga anak petani asal Grobogan, Jawa Tengah.

Pemerintah, lanjut dia, tengah menyiapkan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan lahan melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), penguatan koordinasi pusat–daerah, serta regulasi yang menjaga lahan pertanian dari alih fungsi non-pertanian.

Baca Juga: KPK Apresiasi Rencana Presiden Prabowo Salurkan Uang Koruptor untuk Pengadaan Smartboard di Sekolah

“Ini bukan hanya soal aturan, ini soal komitmen bersama. Kita harus menempatkan lahan pertanian sebagai aset strategis negara," katanya.

Wamentan menegaskan bahwa menjaga lahan berarti memastikan masa depan bangsa.
“Pertanian adalah sektor penyelamat. Di masa sulit apa pun, pertanian yang berdiri paling kuat. Kalau hari ini kita gagal mempertahankan lahan, besok anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya,” ujarnya.

Ia juga mengajak pemerintah daerah, pengusaha, masyarakat, hingga pengembang untuk mengedepankan kepentingan nasional.

“Silakan membangun, tapi jangan sentuh lahan pertanian produktif. Mari kita jadikan perlindungan lahan sebagai gerakan nasional, bukan sekadar wacana,” tegasnya.

Pada kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah fokus pada penataan ulang tata ruang, terutama terkait alih fungsi lahan, lahan baku sawah, serta LP2B.

Tito menyebut daerah wajib merevisi tata ruang demi memastikan lahan pertanian tidak dikonversi sembarangan. Ia mengungkapkan bahwa 87 persen wilayah dalam peta tata ruang nasional telah diproyeksikan sebagai kawasan pertanian, sehingga melindungi sawah eksisting menjadi prioritas.

Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah akan menggelar pertemuan gabungan antara Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BIG, dan Kementan untuk mendorong percepatan revisi peraturan daerah.

Revisi itu diperlukan demi menjaga sawah yang ada serta menyiapkan lokasi untuk perluasan sawah baru. Konversi lahan masih dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme yang ketat.

“Semua ini kita lakukan untuk memastikan swasembada benar-benar tercapai. Kita lindungi sawah yang ada, kita siapkan sawah baru, dan semuanya harus disiplin,” ujar Tito. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Pandu Patria Sjahrir, menyatakan optimismenya bahwa re...

news | 16:59 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan Rumah Sakit Kardiologi Emirates Indonesia di Surakarta, Jawa T...

news | 15:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berencana mem...

news | 13:30 WIB

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Dato Indera Hermono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaku penganiay...

news | 12:00 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan bahwa Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga yang mengadopsi penerapan ...

news | 11:15 WIB

Slamet (70), seorang pengayuh becak asal Tangerang, menyambut gembira bantuan becak listrik yang diberikan Presiden RI P...

news | 09:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan pendiri Bloomberg L.P., Michael Bloomberg, beserta delegasinya di Istana...

news | 08:00 WIB

Sebelum tiba di SMAN 69, Wapres lebih dulu mengunjungi SMPN 133 dan SDN Pulau Panggang 02 Pagi untuk meninjau kondisi pe...

news | 07:00 WIB

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat hak tenurial masyarakat adat dan komunitas lokal pada salah...

news | 06:00 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peruba...

news | 15:15 WIB