Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan setelah Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri.
Matamata.com - Pemerintah berencana mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang dicampur dengan etanol sebanyak 10 persen atau dikenal dengan bioetanol 10 persen (E10) mulai tahun 2027.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monas, Jakarta, Jumat (24/10).
“Di 2027, kita akan mandatori untuk membangun bensin kita dengan E10 sampai dengan E20,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan, kebijakan mandatori ini bertujuan menciptakan sumber energi nabati sekaligus memperkuat kedaulatan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin.
Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024, impor minyak Indonesia mencapai 330 juta barel, terdiri atas 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel BBM.
Bahlil optimistis kebijakan E10 akan menekan angka impor bensin, sebagaimana penerapan Biodiesel 40 (B40) yang terbukti mengurangi impor solar. “Pemanfaatan biodiesel selama 2020–2025 berhasil menghemat devisa sebesar 40,71 miliar dolar AS karena menekan impor solar,” ungkapnya mengutip data Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, Bahlil menyebutkan bahwa rencana penerapan mandatori E10 juga dibahas dalam pertemuannya dengan pemerintah Brasil. Negara tersebut telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa dengan kadar etanol yang jauh lebih tinggi.
“Mereka (Brasil) mandatori etanol, di negara mereka itu E30, tapi di beberapa negara bagian sudah ada sampai E100, ada juga E85,” kata Bahlil.
Sebagai langkah konkret, Kementerian ESDM mengirim tim ke Brasil untuk mempelajari penerapan bioetanol. Di saat yang sama, Brasil juga akan mempelajari keberhasilan Indonesia dalam penerapan biodiesel. “Karena ini sesuatu yang baru, maka saya kirim tim ke Brasil untuk bertukar pandangan dengan beberapa pakar di sana. Mereka juga akan ke sini untuk saling memberi informasi dan pengetahuan tentang pengalaman, termasuk pendataan regulasi,” jelas Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas kebijakan mandatori campuran etanol 10 persen dalam BBM sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Baca Juga: Wapres Gibran Ziarah ke Makam Kiai Abbas Buntet, Ulama Pejuang Kemerdekaan dari Cirebon
Menanggapi rencana tersebut, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan kesiapan perusahaannya dalam mendukung kebijakan pemerintah. “Pertamina mengambil langkah yang selaras dengan program pemerintah, utamanya untuk menjamin ketahanan energi nasional,” ujar Simon.(Antara)