PBB Desak Israel Hentikan Pelanggaran dan Patuh pada Putusan ICJ soal Gaza

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, menyerukan agar Israel segera mematuhi kewajiban hukum internasional sebagaimana ditegaskan dalam advisory opinion (pendapat hukum) Mahkamah Internasional (ICJ) terkait situasi di Gaza dan wi

Elara | MataMata.com
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Anadolu/py/pri.)

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Anadolu/py/pri.)

Matamata.com - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, menyerukan agar Israel segera mematuhi kewajiban hukum internasional sebagaimana ditegaskan dalam advisory opinion (pendapat hukum) Mahkamah Internasional (ICJ) terkait situasi di Gaza dan wilayah Palestina yang diduduki.

Dalam putusan tersebut, ICJ menekankan bahwa warga Gaza dan seluruh penduduk di wilayah pendudukan Palestina berhak atas akses terhadap kebutuhan dasar. Turk menegaskan, ICJ menyatakan bahwa hukum hak asasi manusia internasional berlaku bersamaan dengan hukum humaniter internasional di wilayah tersebut. Karena itu, Israel wajib untuk “menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina.”

Turk menjelaskan, pengadilan menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak fundamental, seperti hak hidup, kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan kejam, keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, non-diskriminasi, serta hak menentukan nasib sendiri.

“Israel – dan semua negara – harus mematuhi hukum sebagaimana ditegaskan pengadilan, serta segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi HAM dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan,” ujar Turk.

Ia menegaskan, semua pihak berkewajiban untuk menegakkan hukum internasional, dimulai dengan “menyelamatkan nyawa, bukan menempatkannya dalam risiko besar, dan mengalirkan bantuan yang sangat dibutuhkan ke Gaza.”

“Ini harus menjadi langkah awal pemulihan dan pembangunan perdamaian berbasis HAM, agar gencatan senjata di Gaza berubah menjadi perdamaian abadi sesuai hukum internasional,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu (23/10), ICJ memutuskan bahwa Israel, berdasarkan Konvensi Jenewa, wajib menyetujui serta memfasilitasi penyaluran bantuan dari negara ketiga dan organisasi kemanusiaan netral seperti Palang Merah Internasional dan UNRWA, guna memastikan bantuan mencukupi bagi warga di Jalur Gaza. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan kajian mendalam terkait pencabutan izin proyek Pembangk...

news | 18:58 WIB

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Swiss untuk menghadiri World Economic Forum (WEF) 2026 membawa harapan besar b...

news | 18:44 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan konsep "Prabowonomics" yang akan dipaparkan Presiden Pra...

news | 17:15 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, M...

news | 16:15 WIB

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, memastikan stok telur ayam ras ...

news | 15:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Swiss untuk menghadiri WEF 2026 di Davos. Intip jadwal pidato khusus Presiden di hadap...

news | 10:15 WIB

PSSI akan mengumumkan apparel baru Timnas Indonesia pada Jumat (23/1). Benarkah Kelme terpilih gantikan Erspo? Cek jadwa...

news | 09:00 WIB

Presiden Prabowo cabut izin 22 perusahaan kehutanan dan 6 perusahaan tambang di Sumatera & Aceh karena terbukti rusak li...

news | 08:15 WIB

CEO Zoho Corporation Shailesh Kumar Davey ungkap rencana bangun pusat data di Indonesia. Simak syarat investasi dan stra...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto targetkan bangun 10 kampus baru bidang Kedokteran dan STEM berstandar internasional pada 2028 ...

news | 06:00 WIB