PBB Desak Israel Hentikan Pelanggaran dan Patuh pada Putusan ICJ soal Gaza

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, menyerukan agar Israel segera mematuhi kewajiban hukum internasional sebagaimana ditegaskan dalam advisory opinion (pendapat hukum) Mahkamah Internasional (ICJ) terkait situasi di Gaza dan wi

Elara | MataMata.com
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Anadolu/py/pri.)

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Anadolu/py/pri.)

Matamata.com - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, menyerukan agar Israel segera mematuhi kewajiban hukum internasional sebagaimana ditegaskan dalam advisory opinion (pendapat hukum) Mahkamah Internasional (ICJ) terkait situasi di Gaza dan wilayah Palestina yang diduduki.

Dalam putusan tersebut, ICJ menekankan bahwa warga Gaza dan seluruh penduduk di wilayah pendudukan Palestina berhak atas akses terhadap kebutuhan dasar. Turk menegaskan, ICJ menyatakan bahwa hukum hak asasi manusia internasional berlaku bersamaan dengan hukum humaniter internasional di wilayah tersebut. Karena itu, Israel wajib untuk “menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina.”

Turk menjelaskan, pengadilan menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak fundamental, seperti hak hidup, kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan kejam, keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, non-diskriminasi, serta hak menentukan nasib sendiri.

“Israel – dan semua negara – harus mematuhi hukum sebagaimana ditegaskan pengadilan, serta segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi HAM dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan,” ujar Turk.

Ia menegaskan, semua pihak berkewajiban untuk menegakkan hukum internasional, dimulai dengan “menyelamatkan nyawa, bukan menempatkannya dalam risiko besar, dan mengalirkan bantuan yang sangat dibutuhkan ke Gaza.”

“Ini harus menjadi langkah awal pemulihan dan pembangunan perdamaian berbasis HAM, agar gencatan senjata di Gaza berubah menjadi perdamaian abadi sesuai hukum internasional,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu (23/10), ICJ memutuskan bahwa Israel, berdasarkan Konvensi Jenewa, wajib menyetujui serta memfasilitasi penyaluran bantuan dari negara ketiga dan organisasi kemanusiaan netral seperti Palang Merah Internasional dan UNRWA, guna memastikan bantuan mencukupi bagi warga di Jalur Gaza. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

BNN RI soroti tren penyalahgunaan Tramadol yang marak di media sosial. Meski bukan narkotika, Tramadol adalah obat keras...

news | 14:39 WIB

Wamentan Sudaryono menyebut konflik Iran-AS membuka peluang ekspor pupuk urea Indonesia ke dunia. Simak penjelasan Pupuk...

news | 14:32 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin berencana membangun pusat latihan militer internasional di Morotai, Maluku Utara, memanfaatka...

news | 14:25 WIB

Gakkum Kemenhut dan TNI AL gagalkan penyelundupan 200 ton arang bakau senilai Rp4,6 miliar di Riau. Simak kronologi dan ...

news | 14:18 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pembicaraan via telepon dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Me...

news | 10:15 WIB

Menpora Erick Thohir mengutuk keras dugaan pelecehan seksual terhadap atlet panjat tebing dan kickboxing. Simak langkah ...

news | 08:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto berencana menempatkan utusan khusus presiden di setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langka...

news | 07:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap regulasi yang menghambat proses audit pada level cucu perusa...

news | 07:00 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mendalami rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau...

news | 06:35 WIB

Pemerintah resmi berikan relaksasi KUR dan bunga 0% bagi 193 ribu UMKM terdampak bencana di Sumut, Sumbar, dan Aceh. Sim...

news | 06:15 WIB