PBB Desak Israel Hentikan Pelanggaran dan Patuh pada Putusan ICJ soal Gaza

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, menyerukan agar Israel segera mematuhi kewajiban hukum internasional sebagaimana ditegaskan dalam advisory opinion (pendapat hukum) Mahkamah Internasional (ICJ) terkait situasi di Gaza dan wi

Elara | MataMata.com
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Anadolu/py/pri.)

Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Anadolu/py/pri.)

Matamata.com - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, menyerukan agar Israel segera mematuhi kewajiban hukum internasional sebagaimana ditegaskan dalam advisory opinion (pendapat hukum) Mahkamah Internasional (ICJ) terkait situasi di Gaza dan wilayah Palestina yang diduduki.

Dalam putusan tersebut, ICJ menekankan bahwa warga Gaza dan seluruh penduduk di wilayah pendudukan Palestina berhak atas akses terhadap kebutuhan dasar. Turk menegaskan, ICJ menyatakan bahwa hukum hak asasi manusia internasional berlaku bersamaan dengan hukum humaniter internasional di wilayah tersebut. Karena itu, Israel wajib untuk “menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina.”

Turk menjelaskan, pengadilan menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak fundamental, seperti hak hidup, kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan kejam, keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, non-diskriminasi, serta hak menentukan nasib sendiri.

“Israel – dan semua negara – harus mematuhi hukum sebagaimana ditegaskan pengadilan, serta segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi HAM dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan,” ujar Turk.

Ia menegaskan, semua pihak berkewajiban untuk menegakkan hukum internasional, dimulai dengan “menyelamatkan nyawa, bukan menempatkannya dalam risiko besar, dan mengalirkan bantuan yang sangat dibutuhkan ke Gaza.”

“Ini harus menjadi langkah awal pemulihan dan pembangunan perdamaian berbasis HAM, agar gencatan senjata di Gaza berubah menjadi perdamaian abadi sesuai hukum internasional,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu (23/10), ICJ memutuskan bahwa Israel, berdasarkan Konvensi Jenewa, wajib menyetujui serta memfasilitasi penyaluran bantuan dari negara ketiga dan organisasi kemanusiaan netral seperti Palang Merah Internasional dan UNRWA, guna memastikan bantuan mencukupi bagi warga di Jalur Gaza. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah upaya pemenuhan hak dasar warga, bukan p...

news | 14:32 WIB

BPP HIPMI siap menjadi jembatan investasi dan transfer teknologi antara pengusaha muda Indonesia dengan Jerman menyusul ...

news | 10:55 WIB

China mendukung penuh kesepakatan damai tahap pertama antara AS dan Iran yang berujung pada pembukaan kembali Selat Horm...

news | 10:00 WIB

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono membantah kabur saat dialog di UGM berakhir ricuh. Ia mengaku sempat dilempar botol hi...

news | 09:15 WIB

Ketua MK Suhartoyo menegaskan putusan gugatan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis target rampung Juli 202...

news | 08:30 WIB

Pemerintah tetapkan pagu indikatif Kementerian ESDM tahun anggaran 2027 sebesar Rp27,33 triliun. Simak rincian alokasi p...

news | 07:00 WIB

Jubir Kementerian ESDM Dwi Anggia angkat bicara terkait hoaks yang mencatut namanya soal kenaikan harga Pertamax dan Sol...

news | 06:00 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan anggaran Rp815,56 miliar dalam RAPBN 2027 untuk program kompor listrik demi me...

news | 17:24 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sukses menggagalkan 11.542 penindakan barang ilegal senilai Rp7,71 triliun hing...

news | 17:21 WIB

Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menyebut koreksi IHSG hingga 40 persen membuat harga saham emiten RI sangat murah da...

news | 17:13 WIB