KPK Pastikan Status Tersangka Lisa Mariana Tak Ganggu Penyidikan Kasus Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus lain tidak akan memengaruhi proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021202

Elara | MataMata.com
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Selebgram Lisa Mariana (kanan) dengan didampingi kerabatnya berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Selebgram Lisa Mariana (kanan) dengan didampingi kerabatnya berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus lain tidak akan memengaruhi proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.

“Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum, KPK, Polri, dan juga Kejaksaan punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan perkara, khususnya pemberantasan korupsi, bisa berjalan progresif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/10).

Budi menegaskan, penyidikan kasus Bank BJB akan tetap berjalan karena aparat penegak hukum memiliki komitmen kuat untuk saling mendukung. “Kami juga bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” tambahnya saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan hambatan penyidikan jika Lisa ditahan oleh Polri.

Terkait pemeriksaan ulang terhadap Lisa Mariana, Budi menyebut KPK akan meninjau kembali sejauh mana kebutuhan informasi dan keterangan dari yang bersangkutan diperlukan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, KPK menyampaikan masih membutuhkan keterangan Lisa Mariana karena saat diperiksa sebagai saksi pada 22 Agustus 2025, kondisinya disebut kurang fit.

Sementara itu, 19 Oktober 2025, Lisa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap PPK Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor serta mobil.

Hingga Kamis (23/10), tercatat sudah 227 hari sejak penggeledahan itu dilakukan, namun Ridwan Kamil belum juga dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. (Antara)

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Pengondisian Mesin EDC dalam Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Persija Jakarta resmi memperkenalkan Shayne Pattynama sebagai amunisi baru untuk mengarungi kompetisi Liga 1. Pelatih Pe...

news | 12:15 WIB

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut hangat kunjungan Presiden Indonesia Prabowo Subianto di Istana lyse, Paris, d...

news | 10:00 WIB

Usia hanyalah angka bagi Tatok Hardiyanto. Atlet para-tenis meja andalan Indonesia ini membuktikan dedikasinya dengan ke...

news | 09:00 WIB

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans), Viva Yoga Mauladi, mendorong produk unggulan dari kawasan transmigrasi, termasu...

news | 08:00 WIB

Film Esok Tanpa Ibu karya sutradara asal Malaysia, Ho Wi-ding, memotret fenomena pergeseran peran keluarga di tengah gem...

news | 07:00 WIB

Mantan Menpora Dito Ariotedjo mendatangi KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks M...

news | 15:15 WIB

BRIN instruksikan periset inventarisasi teknologi kapal OceanXplorer untuk memperkuat armada kapal riset nasional dalam ...

news | 13:59 WIB

Perum Bulog siapkan stok pangan 3 kali lipat di Aceh, Sumut, dan Sumbar jelang Ramadhan 2026 untuk antisipasi bencana da...

news | 13:15 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan gabungkan puluhan BUMD menjadi satu holding mulai pekan depan. Langkah ini demi hapus B...

news | 11:15 WIB

KPK panggil mantan Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian n...

news | 11:15 WIB