Selebgram Lisa Mariana (kanan) dengan didampingi kerabatnya berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus lain tidak akan memengaruhi proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
“Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum, KPK, Polri, dan juga Kejaksaan punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan perkara, khususnya pemberantasan korupsi, bisa berjalan progresif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/10).
Budi menegaskan, penyidikan kasus Bank BJB akan tetap berjalan karena aparat penegak hukum memiliki komitmen kuat untuk saling mendukung. “Kami juga bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” tambahnya saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan hambatan penyidikan jika Lisa ditahan oleh Polri.
Terkait pemeriksaan ulang terhadap Lisa Mariana, Budi menyebut KPK akan meninjau kembali sejauh mana kebutuhan informasi dan keterangan dari yang bersangkutan diperlukan dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, KPK menyampaikan masih membutuhkan keterangan Lisa Mariana karena saat diperiksa sebagai saksi pada 22 Agustus 2025, kondisinya disebut kurang fit.
Sementara itu, 19 Oktober 2025, Lisa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap PPK Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor serta mobil.
Hingga Kamis (23/10), tercatat sudah 227 hari sejak penggeledahan itu dilakukan, namun Ridwan Kamil belum juga dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. (Antara)
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Pengondisian Mesin EDC dalam Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina