Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Rampung, BGN: Sudah Beres, Tinggal Dibagikan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai dan siap untuk disebarkan.

Elara | MataMata.com
Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Matamata.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai dan siap untuk disebarkan.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).

Dadan menjelaskan, Perpres tersebut turut mengatur sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif seperti penghentian operasional sudah diterapkan lebih dulu bagi SPPG yang melanggar ketentuan.

Menanggapi kasus keracunan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa di sejumlah daerah, BGN telah menonaktifkan sementara 106 SPPG, dan baru 12 di antaranya yang kembali diizinkan beroperasi.

Untuk meningkatkan transparansi, BGN menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar data kasus keracunan bisa dipantau publik secara real-time, serupa dengan pelaporan data Covid-19 pada masa pandemi.

“Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita,” jelas Dadan.

Ia menambahkan, situs yang menampilkan data kesehatan terkait pelaksanaan MBG sudah mulai berjalan, meski belum bisa mengungkapkan nama situs tersebut.

Dadan juga menjelaskan, Perpres Tata Kelola MBG merinci pembagian peran antar kementerian. BGN berfungsi sebagai penyelenggara sekaligus pihak yang dapat melakukan intervensi bila diperlukan. Kemenkes bertugas melakukan pengawasan, sementara Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menangani penyaluran bagi ibu hamil dan menyusui.

Adapun Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab membina petani, peternak, dan nelayan guna mendorong peningkatan produksi pangan.

Selain mengatur pembagian peran, Perpres tersebut juga memuat ketentuan teknis yang mencakup standar makanan layak, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan kasus keracunan, serta penguatan rantai pasok pangan demi menjamin keberlanjutan program MBG. (Antara)

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar: Santri dan Pesantren Harus Jadi Motor Transformasi Sosial Bangsa

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah untuk menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji...

news | 11:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar dana pengganti kerugian negara senilai Rp13 triliun yang berhasil disita dari...

news | 10:15 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak para santri dan pesantren di seluruh Indonesia untuk menjadi pelopor transformasi...

news | 09:15 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa p...

news | 08:15 WIB

Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, mendesak agar pembengkakan biaya dalam proyek Kereta Cepat JakartaBandung (Wh...

news | 07:00 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan sebanyak 77 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (...

news | 17:00 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau pemerintah daerah agar menempatkan dana berlebih di Bank Pembangunan Dae...

news | 16:15 WIB

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif penuh un...

news | 15:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun terkait...

news | 14:45 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Op...

news | 13:00 WIB