Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Rampung, BGN: Sudah Beres, Tinggal Dibagikan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai dan siap untuk disebarkan.

Elara | MataMata.com
Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Rampung, BGN: Sudah Beres, Tinggal Dibagikan

Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Rampung, BGN: Sudah Beres, Tinggal Dibagikan

matamata.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai dan siap untuk disebarkan.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).

Dadan menjelaskan, Perpres tersebut turut mengatur sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif seperti penghentian operasional sudah diterapkan lebih dulu bagi SPPG yang melanggar ketentuan.

Menanggapi kasus keracunan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa di sejumlah daerah, BGN telah menonaktifkan sementara 106 SPPG, dan baru 12 di antaranya yang kembali diizinkan beroperasi.

Untuk meningkatkan transparansi, BGN menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar data kasus keracunan bisa dipantau publik secara real-time, serupa dengan pelaporan data Covid-19 pada masa pandemi.

“Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita,” jelas Dadan.

Ia menambahkan, situs yang menampilkan data kesehatan terkait pelaksanaan MBG sudah mulai berjalan, meski belum bisa mengungkapkan nama situs tersebut.

Dadan juga menjelaskan, Perpres Tata Kelola MBG merinci pembagian peran antar kementerian. BGN berfungsi sebagai penyelenggara sekaligus pihak yang dapat melakukan intervensi bila diperlukan. Kemenkes bertugas melakukan pengawasan, sementara Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menangani penyaluran bagi ibu hamil dan menyusui.

Adapun Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab membina petani, peternak, dan nelayan guna mendorong peningkatan produksi pangan.

Selain mengatur pembagian peran, Perpres tersebut juga memuat ketentuan teknis yang mencakup standar makanan layak, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan kasus keracunan, serta penguatan rantai pasok pangan demi menjamin keberlanjutan program MBG. (Antara)

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar: Santri dan Pesantren Harus Jadi Motor Transformasi Sosial Bangsa

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI mendesak Polri dan Komdigi bekerja sama dengan TikTok dan Meta untuk memblokir akun live streaming provokasi tawu...

news | 10:45 WIB

KPK menemukan dokumen dan bukti elektronik aliran uang suap pengurusan HGB Summarecon saat menggeledah rumah Dirjen ATR/...

news | 10:15 WIB

KBRI Moskow mengimbau WNI mewaspadai tawaran tentara bayaran di Rusia via jalur ilegal. Ketahui risiko pidana agen dan a...

news | 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto berkelakar soal larangan berjoget dari pakar saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 PAN d...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN guna mencegah laporan palsu dan ...

news | 07:15 WIB