Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Matamata.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam proses persidangan, sebanyak 12 tokoh antikorupsi lintas profesi—terdiri dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mantan Jaksa Agung—mengajukan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Mereka menyampaikan pandangan hukum terhadap permohonan praperadilan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.
Para amici menilai, praktik praperadilan selama ini kerap menyimpang dari fungsi utamanya sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan diskresi penyidik. Mereka juga mendorong adanya reformasi dalam proses pemeriksaan praperadilan, khususnya terkait penetapan tersangka di Indonesia.
Dalam perkara Nadiem, para sahabat pengadilan berpendapat bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinilai tidak cukup kuat. Menurut mereka, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi prinsip reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan.
Selain itu, para amici menegaskan bahwa beban pembuktian seharusnya berada di pihak termohon, yakni penyidik Kejaksaan Agung, bukan di pihak pemohon.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Sebagai Mendikbudristek pada 2020, Nadiem disebut merencanakan penggunaan produk Google dalam proyek pengadaan alat TIK sebelum proses pengadaan dimulai.
Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Baca Juga: MPR Nilai Kehadiran Prabowo di KTT Gaza Tunjukkan Peran Indonesia Diperhitungkan Dunia