Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim soal Kasus Chromebook

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan status ter

Elara | MataMata.com
Senin, 13 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam proses persidangan, sebanyak 12 tokoh antikorupsi lintas profesi—terdiri dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mantan Jaksa Agung—mengajukan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Mereka menyampaikan pandangan hukum terhadap permohonan praperadilan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.

Para amici menilai, praktik praperadilan selama ini kerap menyimpang dari fungsi utamanya sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan diskresi penyidik. Mereka juga mendorong adanya reformasi dalam proses pemeriksaan praperadilan, khususnya terkait penetapan tersangka di Indonesia.

Dalam perkara Nadiem, para sahabat pengadilan berpendapat bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinilai tidak cukup kuat. Menurut mereka, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi prinsip reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan.

Selain itu, para amici menegaskan bahwa beban pembuktian seharusnya berada di pihak termohon, yakni penyidik Kejaksaan Agung, bukan di pihak pemohon.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Sebagai Mendikbudristek pada 2020, Nadiem disebut merencanakan penggunaan produk Google dalam proyek pengadaan alat TIK sebelum proses pengadaan dimulai.

Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga: MPR Nilai Kehadiran Prabowo di KTT Gaza Tunjukkan Peran Indonesia Diperhitungkan Dunia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan sebanyak 80 ribu lulusan baru perguruan tinggi dapat bergabung dalam ...

news | 15:30 WIB

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perda...

news | 14:15 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan langkah tegas pemerintah dengan mencabut izin 2.039 kios, distributor, ...

news | 13:21 WIB

Bek timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia usai gagal membawa tim Garud...

news | 11:15 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal, yang akrab disapa Deng Ical, meminta Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan moment...

news | 09:30 WIB

Aktor Ammar Zoni (AZ) masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, se...

news | 09:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (12/10) malam,...

news | 08:15 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pert...

news | 07:00 WIB

Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso, menyerukan agar negara-negara berkembang segera mempercepat langkah menuju ...

news | 18:30 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menyoroti maraknya peredaran durian ilegal asal Malaysia yang masuk ke Indonesia me...

news | 17:15 WIB