Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim soal Kasus Chromebook

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan status ter

Elara | MataMata.com
Senin, 13 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Matamata.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam proses persidangan, sebanyak 12 tokoh antikorupsi lintas profesi—terdiri dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mantan Jaksa Agung—mengajukan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Mereka menyampaikan pandangan hukum terhadap permohonan praperadilan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.

Para amici menilai, praktik praperadilan selama ini kerap menyimpang dari fungsi utamanya sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan diskresi penyidik. Mereka juga mendorong adanya reformasi dalam proses pemeriksaan praperadilan, khususnya terkait penetapan tersangka di Indonesia.

Dalam perkara Nadiem, para sahabat pengadilan berpendapat bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinilai tidak cukup kuat. Menurut mereka, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi prinsip reasonable suspicion atau kecurigaan yang beralasan.

Selain itu, para amici menegaskan bahwa beban pembuktian seharusnya berada di pihak termohon, yakni penyidik Kejaksaan Agung, bukan di pihak pemohon.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Sebagai Mendikbudristek pada 2020, Nadiem disebut merencanakan penggunaan produk Google dalam proyek pengadaan alat TIK sebelum proses pengadaan dimulai.

Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga: MPR Nilai Kehadiran Prabowo di KTT Gaza Tunjukkan Peran Indonesia Diperhitungkan Dunia

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian PU tuntaskan pembangunan dua dapur Makan Bergizi Gratis (SPPG) di PLBN Wini dan Motamasin, NTT, guna perkuat...

news | 13:26 WIB

Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat menjaga etika dan kesantunan dalam mengkritik agar tidak berujung laporan pol...

news | 13:23 WIB

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU. Simak 5 poin penting mulai dari Dana Abadi ...

news | 13:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengkritik minimnya lampu penerangan dan pemeliharaan gedung saat meninjau Sentra Pendidik...

news | 12:07 WIB

China kecam penyitaan kapal kargo Iran oleh AS di Selat Hormuz. Di tengah ancaman bom Donald Trump, stabilitas energi gl...

news | 12:02 WIB

Kemenag menyiapkan 118 hotel di Madinah untuk jamaah haji gelombang pertama. Simak penjelasan mengenai skema penempatan ...

news | 10:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya membahas rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih bersama Menkop Ferry Juliantono. T...

news | 09:30 WIB

Presiden AS Donald Trump ancam ledakkan banyak bom jika gencatan senjata dengan Iran yang berakhir 22 April tidak diperp...

news | 08:00 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis ekonomi Indonesia tumbuh 5,4-6% pada 2026 melalui strategi hilirisasi, penguatan ...

news | 07:15 WIB

Danantara meninjau proyek PSEL Palembang yang mencapai progres 81,94%. Target operasional Oktober 2026 untuk olah 1.000 ...

news | 06:00 WIB