Wamenaker Pastikan Pekerja Korban PHK Tetap Dapat Pesangon dan Jaminan Hari Tua

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan setiap pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan haknya, termasuk pesangon dan jaminan hari tua dari perusahaan.

Elara | MataMata.com
Selasa, 07 Oktober 2025 | 09:15 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor (tengah) menjawab pertanyaan awak media ditemui seusai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Kantor Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Jakarta, Senin (6/10/2025). ANTARA/Harianto

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor (tengah) menjawab pertanyaan awak media ditemui seusai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Kantor Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Jakarta, Senin (6/10/2025). ANTARA/Harianto

Matamata.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan setiap pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan haknya, termasuk pesangon dan jaminan hari tua dari perusahaan.

“Nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi dengan pekerja dan pelaku usaha. Mereka kan harus punya jaminan hari tua, mungkin dapat pesangon sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan tadi,” ujar Afriansyah di Jakarta, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Afriansyah menanggapi kabar mengenai perusahaan tekstil besar di Bandung, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile), yang disebut tengah menghadapi pailit dan berdampak pada sejumlah pekerjanya.

Namun, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan belum menerima laporan resmi mengenai data PHK dari perusahaan tersebut, baik dari pihak manajemen maupun dari dinas tenaga kerja daerah.

“Belum ada, ini belum ada laporan-laporan,” jelasnya.

Ia menuturkan, pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari manajemen perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Bandung, serta serikat pekerja dan buruh agar pendataan dapat dilakukan secara akurat.

Afriansyah menduga persoalan yang dialami SBA Textile disebabkan oleh menurunnya pesanan ekspor akibat perlambatan ekonomi global yang berimbas pada industri padat karya. Kondisi itu membuat kegiatan produksi menurun sehingga perusahaan kesulitan mempertahankan tenaga kerja.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus yang dialami SBA Textile berbeda dengan PT Sritex. Menurutnya, PT Sritex menghadapi persoalan internal yang melibatkan aspek hukum dan manajerial, sedangkan SBA Textile lebih dipengaruhi faktor eksternal seperti penurunan permintaan pasar.

“Kalau Sritex ini beda karena ada kasus hukum di Sritex. Kalau di Sritex ini kan dia kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha sendiri. Kalau ini (SBA Textile) memang ordernya yang berkurang, pasarnya,” kata Afriansyah. (Antara)

Baca Juga: AHY: Hentikan Stigma, Sopir Truk ODOL Bukan Satu-satunya yang Bersalah

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mentan Andi Amran Sulaiman dukung penuh pakan ayam probiotik inovasi IPB. Siap bawa ke Presiden Prabowo jika mampu pacu ...

news | 11:39 WIB

Waketum PAN Saleh Daulay mengajak Jusuf Kalla untuk berdialog langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana guna m...

news | 09:15 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo memutuskan ASN Kementerian PU tidak menerapkan WFH. Fokus pada penanganan bencana di Sumatera m...

news | 08:15 WIB

Ekonom Universitas Paramadina memprediksi ekonomi Indonesia 2026 tumbuh di atas proyeksi Bank Dunia (4,7%), meski sulit ...

news | 07:00 WIB

Untuk naskah berikutnya, tambahkan sedikit info mengenai kondisi fisik pemain atau apakah ada pemain yang absen karena a...

news | 06:00 WIB

Peneliti BRIN kembangkan teknologi DBD Plasma untuk produksi amonia (pupuk nitrogen) yang lebih ramah lingkungan, hemat ...

news | 14:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah investasi jangka panjang untuk mencetak ...

news | 13:27 WIB

KPK tegaskan pemeriksaan saksi dan layanan publik seperti LHKPN tetap berjalan normal meski kebijakan WFH nasional setia...

news | 13:23 WIB

Menag Nasaruddin Umar resmi menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN Kemenag mulai 10 April 2026 sebagai bagian da...

news | 13:00 WIB

KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,88 miliar dari koruptor Tagop Soulisa dan Puput Tantriana ke Kementerian PU un...

news | 12:55 WIB