AHY: Hentikan Stigma, Sopir Truk ODOL Bukan Satu-satunya yang Bersalah

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa penanganan kasus kendaraan over dimension over loading (ODOL) tidak bisa terus-menerus menyalahkan pengemudi truk. Menurutnya, perusa

Elara | MataMata.com
Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi keterangan kepada awak media seusai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Jakarta, Senin (6/10/2025). ANTARA/Harianto

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi keterangan kepada awak media seusai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Jakarta, Senin (6/10/2025). ANTARA/Harianto

Matamata.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa penanganan kasus kendaraan over dimension over loading (ODOL) tidak bisa terus-menerus menyalahkan pengemudi truk. Menurutnya, perusahaan dan pemilik barang juga harus ikut bertanggung jawab atas pelanggaran serta risiko kecelakaan yang ditimbulkannya.

Dalam keterangan pers usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL di Jakarta, Senin (7/10), AHY menyoroti bahwa banyak kecelakaan terjadi bukan hanya akibat kelalaian sopir, tetapi karena kendaraan yang tidak layak jalan akibat muatan berlebih.

“Seringkali yang dianggap bersalah itu pengemudi. Padahal, meski pengemudi dalam kondisi fit, kalau kendaraannya melebihi kapasitas tonase dan dimensi, kecelakaan bisa tetap terjadi,” ujar AHY.

Ia menambahkan, meskipun sopir berada dalam kondisi prima, kendaraan ODOL tetap berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal yang dapat merenggut nyawa pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

AHY mencontohkan sejumlah tragedi di jalan raya yang menewaskan satu keluarga akibat kelalaian perusahaan yang mengabaikan batas muatan dan keselamatan transportasi barang.

“Kita sering mendengar berita, satu keluarga habis ditabrak ODOL. Sedih rasanya, tapi ini tidak bisa hanya berhenti pada rasa duka. Harus ada perbaikan mendasar. Owner atau perusahaannya harus diminta tanggung jawabnya,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut AHY, akan memperkuat penegakan hukum dan pengawasan teknis kendaraan, termasuk memeriksa karoseri agar tidak terjadi modifikasi berbahaya yang menyalahi spesifikasi dan berpotensi memicu pelanggaran pidana.

Ia memastikan kebijakan zero ODOL akan diterapkan efektif mulai 1 Januari 2027 tanpa penundaan, mengingat isu ini telah menjadi perhatian nasional dan mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI.

“Zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunda-tunda. Dengan kerja keras kita semua, diharapkan 1 Januari 2027 kebijakan ini sudah berlaku efektif,” kata AHY.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL tidak boleh berhenti di level sopir saja, tetapi harus mencakup pemilik kendaraan dan pengguna jasa logistik.

Baca Juga: Prabowo: Ada Tanah Jarang Bernilai Rp128 Triliun di Tambang Ilegal Bangka Belitung

“Ke depan kami ingin tanggung jawab itu tidak hanya pada pengemudi, tapi juga pemilik dan pengguna jasa. Tidak bisa semuanya dilepaskan seolah hanya sopir yang bersalah,” kata Dudy di Jakarta, Kamis (8/5).

Menhub menjelaskan, praktik pelanggaran ODOL seringkali terjadi karena pengguna jasa ingin menghemat biaya angkut, misalnya dengan hanya menyewa satu truk untuk muatan yang seharusnya dibawa dua truk.

Padahal, tindakan tersebut dilakukan secara sadar meskipun berisiko besar terhadap keselamatan. Ketika truk dipaksa membawa muatan berlebih, potensi rem blong dan kecelakaan fatal meningkat tajam, sehingga tanggung jawab hukum tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada sopir.

Menurut Dudy, banyak pengemudi berada dalam posisi tertekan secara ekonomi, sehingga pelanggaran ODOL seharusnya tidak semata-mata disalahkan kepada mereka sebagai pelaku lapangan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Perdagangan Budi Santoso siapkan 3 Permendag baru untuk ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy. Mulai 1 Januari 2...

news | 15:18 WIB

IHSG hari ini ambles lebih dari 4 persen ke level 5.694. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan pemerintah tak siapkan int...

news | 14:18 WIB

Presiden ke-6 RI SBY menegaskan dalam Asia Grassroots Forum 2026 bahwa UMKM adalah agenda ekonomi strategis dan tameng u...

news | 13:41 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menemui Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta di Dili untuk mematangkan rencana kunjungan ...

news | 13:15 WIB

KPK menduga Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima aliran uang pemerasan pengurusan KITAS/KITAP ratusan ...

news | 11:57 WIB

Istana angkat bicara terkait penahanan Wamen Imipas Silmy Karim oleh KPK dan penetapan tersangka eks pimpinan BGN oleh K...

news | 10:45 WIB

KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan...

news | 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto panggil BPKP dan PPATK setelah mencium indikasi penyelewengan oleh pimpinan di Badan Gizi Nasi...

news | 08:26 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 dan gratifikasi di PN ...

news | 07:15 WIB

Anggota DPR RI Yan Mandenas meminta Kepala BGN baru Nanik S. Deyang fokus benahi distribusi dan kualitas program Makan B...

news | 06:00 WIB