Zulhas: Aturan Presiden soal Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Rampung Pekan Ini

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan memastikan aturan presiden terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diterbitkan dalam waktu satu minggu.

Elara | MataMata.com
Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Mecca Yumna

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Mecca Yumna

Matamata.com - Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan memastikan aturan presiden terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diterbitkan dalam waktu satu minggu.

"Tadi mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu," ujar Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10).

Ia menjelaskan, aturan tersebut akan mengatur pembagian tugas antara pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait, serta mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Menurutnya, MBG merupakan program strategis untuk menjamin hak dasar warga atas akses nutrisi sehat. Namun, cakupan yang luas membuat program ini menghadapi tantangan besar.

"Oleh karena itu tentu ada tantangan dan kekurangan. Tapi saudara-saudara, komitmen Pemerintah jelas, respons cepat, instruksi Bapak Presiden tegas: perbaiki sistem, perkuat tata kelola MBG secara menyeluruh," tegasnya.

Zulhas menambahkan, saat ini rancangan aturan itu tengah disempurnakan di Kementerian Sekretariat Negara. Perkembangannya nantinya akan diumumkan secara berkala oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo.

Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga agar MBG berjalan aman, sesuai prosedur operasional standar (SOP), dan tepat sasaran.

"Keselamatan anak-anak bukan soal angka, tapi itu menjadi prioritas utama kita. Kita ingin anak-anak kita hebat dan cerdas. Tetapi sekaligus juga bahwa makanan bergizi gratis itu adalah hak dasar warga negara, atau hak dasar anak-anak kita," ujarnya.

Pemerintah juga kembali menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti kejadian luar biasa (KLB) keracunan akibat program MBG. Untuk mencegah kasus serupa, ditetapkan tiga standar minimum bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikat halal.

Selain itu, pengawasan program diperketat, baik secara internal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) maupun eksternal oleh Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Dalam Negeri. (ANtara)

Baca Juga: Menkeu: Pemangkasan Transfer Daerah Bukan Pemotongan Anggaran, Justru Bertambah Secara Netto

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemangkasan dana transfer ke daerah tidak berarti pengurangan ...

news | 15:30 WIB

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Bad...

news | 14:30 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan kenaikan pangkat istimewa kepada 11 purnawirawan TNI sebagai bentuk penghar...

news | 13:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) untuk memperhatikan aspek pencegah...

news | 11:32 WIB

Sejumlah warganet menilai Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Teddy Indra Wijaya, layak didaulat sebagai duta batik pada per...

news | 10:15 WIB

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda pene...

news | 09:15 WIB

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan komitmen pihaknya menyerap jagung hasil tanam Polri sebagai l...

news | 08:00 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menargetkan Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi pusat produksi pangan nasi...

news | 07:00 WIB

Pemerintah membuka kemungkinan pelonggaran impor sapi hidup untuk mempercepat pencapaian program swasembada pangan nasio...

news | 16:15 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pro...

news | 14:55 WIB