Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Mecca Yumna
Matamata.com - Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan memastikan aturan presiden terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diterbitkan dalam waktu satu minggu.
"Tadi mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu," ujar Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10).
Ia menjelaskan, aturan tersebut akan mengatur pembagian tugas antara pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait, serta mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Menurutnya, MBG merupakan program strategis untuk menjamin hak dasar warga atas akses nutrisi sehat. Namun, cakupan yang luas membuat program ini menghadapi tantangan besar.
"Oleh karena itu tentu ada tantangan dan kekurangan. Tapi saudara-saudara, komitmen Pemerintah jelas, respons cepat, instruksi Bapak Presiden tegas: perbaiki sistem, perkuat tata kelola MBG secara menyeluruh," tegasnya.
Zulhas menambahkan, saat ini rancangan aturan itu tengah disempurnakan di Kementerian Sekretariat Negara. Perkembangannya nantinya akan diumumkan secara berkala oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo.
Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga agar MBG berjalan aman, sesuai prosedur operasional standar (SOP), dan tepat sasaran.
"Keselamatan anak-anak bukan soal angka, tapi itu menjadi prioritas utama kita. Kita ingin anak-anak kita hebat dan cerdas. Tetapi sekaligus juga bahwa makanan bergizi gratis itu adalah hak dasar warga negara, atau hak dasar anak-anak kita," ujarnya.
Pemerintah juga kembali menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti kejadian luar biasa (KLB) keracunan akibat program MBG. Untuk mencegah kasus serupa, ditetapkan tiga standar minimum bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikat halal.
Selain itu, pengawasan program diperketat, baik secara internal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) maupun eksternal oleh Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Dalam Negeri. (ANtara)
Baca Juga: Menkeu: Pemangkasan Transfer Daerah Bukan Pemotongan Anggaran, Justru Bertambah Secara Netto