Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan DPR ke Masa Sidang Berikutnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan diteruskan pada masa sidang mendatang.

Elara | MataMata.com
Senin, 22 September 2025 | 14:15 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan diteruskan pada masa sidang mendatang.

Menurut Dede, pada masa sidang Agustus–September 2025 ini, Komisi III DPR fokus menyerap sebanyak mungkin aspirasi masyarakat terkait KUHAP. Hal itu dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk kunjungan ke sejumlah daerah.

“Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” ujar Dede saat membuka rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, hingga saat ini tercatat 22 elemen masyarakat yang telah mengajukan diri untuk memberikan masukan terkait pembahasan KUHAP. DPR, kata dia, berupaya semaksimal mungkin agar seluruh elemen tersebut dapat hadir menyampaikan pandangan di Senayan.

Selain itu, seluruh fraksi partai politik di Komisi III disebut Dede tengah berfokus menyerap aspirasi masyarakat agar KUHAP dapat dibahas secara lebih komprehensif.

“Kita akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka, agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dede menekankan pentingnya KUHAP berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) yang bersifat universal. Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi setiap warga negara.

“Mulai dari hak untuk mendapatkan kesamaan di depan hukum, hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak apapun untuk kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM,” ucapnya.

Berdasarkan jadwal Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025–2026, DPR akan memasuki masa reses pada 3 Oktober hingga 3 November 2025. Dengan demikian, masa sidang berikutnya akan dimulai pada 4 November 2025. (Antara)

Baca Juga: Prabowo Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB Malam Ini

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pengamat Farid Subkhan dan CIO Danantara Pandu Sjahrir tegaskan peran Danantara sebagai pemain pasar, bukan regulator. S...

news | 17:15 WIB

Mendag Budi Santoso dorong produsen perbanyak 'second brand' minyak goreng untuk dampingi Minyakita jelang Lebaran 2026....

news | 16:15 WIB

Menteri LH Hanif Faisol soroti darurat sampah di Tangerang Selatan. Ia instruksikan Pemda konsisten kelola sampah dan an...

news | 15:15 WIB

Presiden China Xi Jinping ingatkan Donald Trump bahwa Taiwan adalah isu paling sensitif dalam hubungan China-AS. Simak d...

news | 13:15 WIB

Kemenhut cabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo. Simak skema penyelamatan satwa dan pengam...

news | 12:30 WIB

Baznas RI menetapkan zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidiah Rp65.000 per hari. Simak aturan len...

news | 11:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani pastikan stok beras 3,3 juta ton aman untuk Ramadhan & Idul Fitri 2026. Simak rincian b...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo berikan atensi khusus pada kasus siswa SD di NTT yang akhiri hidup. Mensesneg Prasetyo Hadi instruksika...

news | 07:15 WIB

Utusan khusus AS Steve Witkoff kunjungi Israel besok. Fokus utama: koordinasi serangan militer ke Iran di tengah ancaman...

news | 08:15 WIB

KPK catat tingkat kepatuhan LHKPN 2025 baru 35,52%. Simak batas waktu, cara penggunaan e-meterai, dan prosedur pelaporan...

news | 07:00 WIB