Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan DPR ke Masa Sidang Berikutnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan diteruskan pada masa sidang mendatang.

Elara | MataMata.com
Senin, 22 September 2025 | 14:15 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan diteruskan pada masa sidang mendatang.

Menurut Dede, pada masa sidang Agustus–September 2025 ini, Komisi III DPR fokus menyerap sebanyak mungkin aspirasi masyarakat terkait KUHAP. Hal itu dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk kunjungan ke sejumlah daerah.

“Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” ujar Dede saat membuka rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, hingga saat ini tercatat 22 elemen masyarakat yang telah mengajukan diri untuk memberikan masukan terkait pembahasan KUHAP. DPR, kata dia, berupaya semaksimal mungkin agar seluruh elemen tersebut dapat hadir menyampaikan pandangan di Senayan.

Selain itu, seluruh fraksi partai politik di Komisi III disebut Dede tengah berfokus menyerap aspirasi masyarakat agar KUHAP dapat dibahas secara lebih komprehensif.

“Kita akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka, agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dede menekankan pentingnya KUHAP berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) yang bersifat universal. Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi setiap warga negara.

“Mulai dari hak untuk mendapatkan kesamaan di depan hukum, hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak apapun untuk kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM,” ucapnya.

Berdasarkan jadwal Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025–2026, DPR akan memasuki masa reses pada 3 Oktober hingga 3 November 2025. Dengan demikian, masa sidang berikutnya akan dimulai pada 4 November 2025. (Antara)

Baca Juga: Prabowo Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB Malam Ini

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Jamaah haji Embarkasi Padang Gelombang II mulai diterbangkan langsung ke Jeddah. Simak rincian keberangkatan Kloter 12 d...

news | 15:35 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa putuskan tidak menonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama meski namanya terseret dakwa...

news | 15:15 WIB

Mendiktisaintek Brian Yuliarto meminta penerima beasiswa LPDP Angkatan 273 untuk memberikan dampak nyata bagi kemajuan I...

news | 14:34 WIB

Mensos Saifullah Yusuf membentuk tim khusus yang dipimpin Wamensos untuk menyelidiki polemik pengadaan sepatu Sekolah Ra...

news | 13:07 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kecewa laga Persija vs Persib batal di GBK. Simak alasan keamanan dan lokasi terbaru ...

news | 13:00 WIB

AS menetapkan Iran sebagai ancaman terbesar di Timur Tengah dalam dokumen strategi terbaru. Simak perkembangan terkini k...

news | 12:18 WIB

Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Cebu, Filipina, untuk menghadiri KTT Ke-48 ASEAN. Didampingi sejumlah menteri, Pre...

news | 12:08 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mendesak polisi segera menangkap AS (52), tersangka kekerasan seksual terhadap pu...

news | 09:38 WIB

PPIH siapkan fasilitas buggy car dan mobil khusus disabilitas untuk menyambut jemaah haji gelombang II di Bandara Jeddah...

news | 08:45 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman langsung mencabut izin distributor pupuk subsidi nakal hanya dalam 10 menit usai menerima lap...

news | 07:15 WIB