Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan DPR ke Masa Sidang Berikutnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan diteruskan pada masa sidang mendatang.

Elara | MataMata.com
Senin, 22 September 2025 | 14:15 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan diteruskan pada masa sidang mendatang.

Menurut Dede, pada masa sidang Agustus–September 2025 ini, Komisi III DPR fokus menyerap sebanyak mungkin aspirasi masyarakat terkait KUHAP. Hal itu dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk kunjungan ke sejumlah daerah.

“Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” ujar Dede saat membuka rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, hingga saat ini tercatat 22 elemen masyarakat yang telah mengajukan diri untuk memberikan masukan terkait pembahasan KUHAP. DPR, kata dia, berupaya semaksimal mungkin agar seluruh elemen tersebut dapat hadir menyampaikan pandangan di Senayan.

Selain itu, seluruh fraksi partai politik di Komisi III disebut Dede tengah berfokus menyerap aspirasi masyarakat agar KUHAP dapat dibahas secara lebih komprehensif.

“Kita akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka, agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dede menekankan pentingnya KUHAP berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) yang bersifat universal. Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi setiap warga negara.

“Mulai dari hak untuk mendapatkan kesamaan di depan hukum, hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak apapun untuk kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM,” ucapnya.

Berdasarkan jadwal Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025–2026, DPR akan memasuki masa reses pada 3 Oktober hingga 3 November 2025. Dengan demikian, masa sidang berikutnya akan dimulai pada 4 November 2025. (Antara)

Baca Juga: Prabowo Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB Malam Ini

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR mendukung rencana Badan Gizi Nasional (BGN) menghibahkan motor listrik ke guru honorer. Namun, DPR memberi peringata...

news | 16:24 WIB

Kemenhaj akan menyamakan durasi pelatihan petugas haji pusat dan daerah menjadi satu bulan penuh pada musim haji 1448 H/...

news | 15:28 WIB

Menpora Erick Thohir menyebut ada 7.200 titik nobar Piala Dunia 2026 di Indonesia yang sukses menggerakkan ekonomi daera...

news | 15:11 WIB

Wamentan Sudaryono menegaskan seluruh bantuan pertanian dari pemerintah gratis. Petani diminta segera melaporkan oknum y...

news | 14:53 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlindungan hukum investor Patriot Bond hanya berlaku pada dana investasi, bukan...

news | 14:41 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi meresmikan 1.151 km jalan daerah di 37 provinsi dari Sampang. Proyek Inpres 2025 ini dit...

news | 12:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja satu hari ke Jawa Timur untuk meresmikan 1.151 km proyek Jalan Daera...

news | 11:15 WIB

Lionel Messi resmi memecahkan rekor Miroslav Klose sebagai pencetak gol terbanyak sepanjang masa Piala Dunia usai mencet...

news | 08:15 WIB

Perundingan damai Iran dan AS di Swiss sempat diwarnai aksi walk out akibat ancaman Donald Trump. Namun, Menlu Iran sebu...

news | 07:15 WIB

Pemerintah resmi membebaskan bea masuk impor LPG industri, bahan baku plastik, dan suku cadang pesawat menjadi 0% demi t...

news | 06:00 WIB