Wamenkum Ingatkan, RUU KUHAP Harus Segera Disahkan agar Tahanan Tak Bebas Massal

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan. Ia mengingatkan, jika regulasi tersebut tak kunjung disahkan, maka seluruh tahanan bisa saja dibebaskan.

Elara | MataMata.com
Kamis, 18 September 2025 | 17:00 WIB
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Matamata.com - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan. Ia mengingatkan, jika regulasi tersebut tak kunjung disahkan, maka seluruh tahanan bisa saja dibebaskan.

"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy dalam rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9).

Eddy menjelaskan, dasar hukum penahanan yang digunakan saat ini masih mengacu pada KUHAP lama yang merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Padahal, KUHP baru akan berlaku mulai Januari 2026. Tanpa KUHAP baru, kata Eddy, aparat penegak hukum kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyatakan DPR menargetkan pembahasan RUU KUHAP rampung tahun ini. Namun, Komisi III DPR juga menghadapi desakan publik untuk segera menuntaskan RUU Perampasan Aset.

"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025," ujar Bob.

RUU KUHAP sendiri masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan saat ini sudah melewati tahap pembahasan daftar inventaris masalah. Meski begitu, Komisi III DPR masih terus menyerap aspirasi publik dari berbagai daerah sehingga pembahasan belum bisa dibawa ke rapat paripurna. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR mendukung rencana Badan Gizi Nasional (BGN) menghibahkan motor listrik ke guru honorer. Namun, DPR memberi peringata...

news | 16:24 WIB

Kemenhaj akan menyamakan durasi pelatihan petugas haji pusat dan daerah menjadi satu bulan penuh pada musim haji 1448 H/...

news | 15:28 WIB

Menpora Erick Thohir menyebut ada 7.200 titik nobar Piala Dunia 2026 di Indonesia yang sukses menggerakkan ekonomi daera...

news | 15:11 WIB

Wamentan Sudaryono menegaskan seluruh bantuan pertanian dari pemerintah gratis. Petani diminta segera melaporkan oknum y...

news | 14:53 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlindungan hukum investor Patriot Bond hanya berlaku pada dana investasi, bukan...

news | 14:41 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi meresmikan 1.151 km jalan daerah di 37 provinsi dari Sampang. Proyek Inpres 2025 ini dit...

news | 12:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja satu hari ke Jawa Timur untuk meresmikan 1.151 km proyek Jalan Daera...

news | 11:15 WIB

Lionel Messi resmi memecahkan rekor Miroslav Klose sebagai pencetak gol terbanyak sepanjang masa Piala Dunia usai mencet...

news | 08:15 WIB

Perundingan damai Iran dan AS di Swiss sempat diwarnai aksi walk out akibat ancaman Donald Trump. Namun, Menlu Iran sebu...

news | 07:15 WIB

Pemerintah resmi membebaskan bea masuk impor LPG industri, bahan baku plastik, dan suku cadang pesawat menjadi 0% demi t...

news | 06:00 WIB