Wamenkum Ingatkan, RUU KUHAP Harus Segera Disahkan agar Tahanan Tak Bebas Massal

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan. Ia mengingatkan, jika regulasi tersebut tak kunjung disahkan, maka seluruh tahanan bisa saja dibebaskan.

Elara | MataMata.com
Kamis, 18 September 2025 | 17:00 WIB
Wamenkum Ingatkan, RUU KUHAP Harus Segera Disahkan agar Tahanan Tak Bebas Massal

Wamenkum Ingatkan, RUU KUHAP Harus Segera Disahkan agar Tahanan Tak Bebas Massal

matamata.com - Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan. Ia mengingatkan, jika regulasi tersebut tak kunjung disahkan, maka seluruh tahanan bisa saja dibebaskan.

"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy dalam rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9).

Eddy menjelaskan, dasar hukum penahanan yang digunakan saat ini masih mengacu pada KUHAP lama yang merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Padahal, KUHP baru akan berlaku mulai Januari 2026. Tanpa KUHAP baru, kata Eddy, aparat penegak hukum kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyatakan DPR menargetkan pembahasan RUU KUHAP rampung tahun ini. Namun, Komisi III DPR juga menghadapi desakan publik untuk segera menuntaskan RUU Perampasan Aset.

"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025," ujar Bob.

RUU KUHAP sendiri masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan saat ini sudah melewati tahap pembahasan daftar inventaris masalah. Meski begitu, Komisi III DPR masih terus menyerap aspirasi publik dari berbagai daerah sehingga pembahasan belum bisa dibawa ke rapat paripurna. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB