DPR Siap Sahkan Revisi KUHAP dalam Rapat Paripurna Selasa Pagi

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada rapat paripurna, Selasa (18/

Elara | MataMata.com
Selasa, 18 November 2025 | 15:15 WIB
DPR Siap Sahkan Revisi KUHAP dalam Rapat Paripurna Selasa Pagi

DPR Siap Sahkan Revisi KUHAP dalam Rapat Paripurna Selasa Pagi

matamata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada rapat paripurna, Selasa (18/11).

Berdasarkan Agenda Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang diterima ANTARA, sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB. Pengesahan RUU KUHAP tercatat sebagai agenda kedua dalam rapat tersebut.

Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR RI menetapkan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah selesai dan siap dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

Sejumlah poin perubahan dalam revisi KUHAP mencakup penguatan peran advokat, perlindungan terhadap saksi, tersangka, dan korban, serta pengaturan mengenai keadilan restoratif (restorative justice).

Selain RUU KUHAP, rapat paripurna juga akan memuat penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Tahun 2025.

Agenda lainnya ialah penyampaian pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan sebagai RUU Usul DPR RI.

Selanjutnya, Komisi XI DPR RI dijadwalkan melaporkan hasil uji kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025 sebelum dilakukan pengambilan keputusan.

Agenda penutup rapat paripurna adalah penetapan penyesuaian mitra komisi yang juga akan langsung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kantor SAR Natuna mencetak 29 tenaga terlisensi Medical First Responder (MFR) usai jalani pelatihan intensif penanganan ...

news | 18:44 WIB

Menteri ATR Nusron Wahid meminta STPN Sleman menjaga tradisi dialektika berpikir dengan menghadirkan ruang diskusi bersa...

news | 18:41 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah menerapkan satu kendali dalam penanganan karhutla serta mengawal ketat pe...

news | 18:38 WIB

Wapres Gibran Rakabuming meninjau pembangunan Jembatan Garoga di Tapanuli Selatan dan meminta percepatan pemulihan pasca...

news | 18:34 WIB

Peneliti Indikator Politik Indonesia menilai diplomasi Presiden Prabowo Subianto di Eastern Economic Forum (EEF) 2026 di...

news | 09:45 WIB