Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK setelah menjalani tahanan rumah pada (19/3), Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr/aa.
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlaksana setelah musim haji 2026 berakhir.
Langkah ini diambil guna memastikan proses persidangan nantinya berjalan lancar tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah haji yang sedang berlangsung.
"Kami dengan teman-teman (internal KPK) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semua ibadah haji ini," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, pertimbangan utama penundaan pelimpahan ini berkaitan erat dengan kesiapan para saksi di persidangan. Saat ini, banyak saksi penting dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut yang sedang bertugas langsung dalam penyelenggaraan haji 2026.
"Jangan sampai pada saat persidangan itu, yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini, sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," kata Asep menambahkan.
Perjalanan Kasus Kuota Haji
Kasus yang menyeret mantan Menteri Agama ini memiliki rekam jejak penanganan yang cukup panjang. KPK mulai membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023–2024 ini sejak 9 Agustus 2025.
Lima bulan berselang, tepatnya pada 9 Januari 2026, penyidik KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Dalam pusaran kasus ini, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sempat ikut dicekal ke luar negeri. Kendati demikian, hingga saat ini status Fuad masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, perkara rasuah ini disinyalir telah merugikan keuangan negara fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 2026: Anggota DPR Ajak Gen Z Jaga Persatuan di Era Digital
Pasca-keluarnya hasil audit BPK, penegakan hukum bergerak cepat. KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dinamis. Atas permohonan keluarga, KPK mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, demi kepentingan efektivitas penyidikan, lembaga antirasuah tersebut kembali menjebloskan Yaqut ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Penyidikan kasus ini terus berkembang hingga akhir Maret 2026. KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (Antara)