Wamenkumham Pastikan Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan di RUU KUHAP

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak memuat intervensi atau tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.

Elara | MataMata.com
Selasa, 24 Juni 2025 | 07:04 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (kedua dari kanan) dalam konferensi pers usai acara penandatanganan DIM RUU KUHAP di Jakarta, Senin (23/6/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (kedua dari kanan) dalam konferensi pers usai acara penandatanganan DIM RUU KUHAP di Jakarta, Senin (23/6/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Matamata.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak memuat intervensi atau tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.

Dalam konferensi pers usai penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Jakarta, Senin (24/6), Eddy—sapaan akrabnya—menyatakan bahwa aturan yang dirancang mengacu pada sistem peradilan pidana terpadu.

“Artinya, meski tiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing, tetap ada koordinasi dan keseimbangan antarunsur penegak hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut melibatkan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, serta mengatur peran advokat untuk menjaga keseimbangan kewenangan dalam proses pidana. Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada ruang untuk intervensi antarotoritas.

Dalam naskah DIM yang baru diserahkan ke DPR, terdapat sekitar 6.000 poin yang akan dibahas. Eddy menambahkan, penyusunan dokumen tersebut tidak hanya melibatkan institusi penegak hukum, tetapi juga akademisi, kementerian, hingga masyarakat sipil.

“Meski tidak semua masukan akan dituangkan, kami tetap akan transparan menyampaikan kepada DPR bahwa substansi DIM merupakan hasil penyerapan berbagai aspirasi,” pungkasnya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kepala BRIN Arif Satria ajak industri kolaborasi manfaatkan hasil riset dalam negeri dan tawarkan validasi teknologi lew...

news | 13:15 WIB

BGN instruksikan SPPG putus kontrak mitra yang nekat mark-up harga bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG). Simak ancaman ...

news | 12:15 WIB

Ketum GP Ansor Addin Jauharudin tegaskan label halal tetap wajib untuk produk makanan dan minuman dalam perjanjian dagan...

news | 11:30 WIB

Simak penjelasan dokter spesialis mengenai batas aman penurunan berat badan saat puasa. Berapa kg yang wajar dalam semin...

news | 10:30 WIB

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah melakukan penghitungan detail terkait nilai pengembalian dana beasiswa o...

news | 09:15 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kehormatan kepada Raja Yordania, Abdullah II bin Al-Hus...

news | 08:00 WIB

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa keputusan terkait pengiriman pasukan perdamaian Indonesia ke Gaza, Pa...

news | 07:15 WIB

Kemenag segera bentuk Ditjen Pesantren untuk kelola 42 ribu lembaga secara mandiri. Simak progres Perpres dan manfaatnya...

news | 16:00 WIB

Anggota DPR Amelia Anggraini minta Kemenlu petakan WNI di Meksiko dan siapkan jalur evakuasi usai kerusuhan pecah akibat...

news | 14:36 WIB

Baznas RI menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Simak aturan terbaru dan perhitungannya...

news | 14:25 WIB