Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan

Baznas RI menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Simak aturan terbaru dan perhitungannya berdasarkan harga emas di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 25 Februari 2026 | 14:25 WIB
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan

Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan

matamata.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan nisab atau batas minimum kewajiban zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun.

Dengan keputusan ini, umat Muslim yang memiliki penghasilan bulanan di atas angka tersebut wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen. Penetapan ini merupakan hasil musyawarah yang dilakukan pada Jumat (20/2) dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi nasional.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyatakan bahwa nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini dinilai relevan dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat di angka 6,17 persen.

"Pengelolaan zakat nasional harus memiliki patokan yang jelas sebagai rujukan bagi seluruh pengelola zakat di Indonesia. Kami tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar," ujar Noor Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/2).

Dalam penentuannya, Baznas menggunakan harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas sebagai acuan.

Penggunaan emas 14 karat dipilih karena dianggap sebagai titik keseimbangan yang adil; nilainya sepadan dengan harga beras premium namun tetap patuh pada ketentuan syariah.

Noor menekankan bahwa kebijakan ini telah memenuhi unsur "Aman Syar'i dan Aman Regulasi". Tujuannya adalah memastikan beban zakat tidak memberatkan muzaki (pembayar), namun tetap optimal dalam menyokong program pengentasan kemiskinan bagi para mustahik (penerima).

Keputusan resmi tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No. 15 Tahun 2026 yang ditandatangani pada Sabtu (21/2).

Dengan adanya standar ini, masyarakat diharapkan dapat segera menyesuaikan perhitungan zakat penghasilannya agar penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin dapat berjalan lebih maksimal. (Antara)

Baca Juga: Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ruben Onsu mengajukan penundaan pemeriksaan ke Polres Metro Jaksel terkait kasus dugaan penipuan investasi Rp3,5 miliar....

news | 16:30 WIB

Menekraf Teuku Riefky Harsya menegaskan Muktamar ke-35 NU menjadi momentum penting mengakselerasi ekonomi kreatif berbas...

news | 16:15 WIB

Presiden Timor-Leste Ramos Horta mengajak delegasi peraih Nobel bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan...

news | 15:37 WIB

Kedubes Palestina menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban gempa bumi di NTT sebagai bentuk solidaritas dan persauda...

news | 15:00 WIB

Megawati Soekarnoputri menggelar dialog meja bundar bersama Presiden Timor Leste Jos Ramos-Horta dan para peraih Nobel d...

news | 14:19 WIB