Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan

Baznas RI menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Simak aturan terbaru dan perhitungannya berdasarkan harga emas di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 25 Februari 2026 | 14:25 WIB
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad. ANTARA/HO-Baznas RI

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad. ANTARA/HO-Baznas RI

Matamata.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan nisab atau batas minimum kewajiban zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun.

Dengan keputusan ini, umat Muslim yang memiliki penghasilan bulanan di atas angka tersebut wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen. Penetapan ini merupakan hasil musyawarah yang dilakukan pada Jumat (20/2) dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi nasional.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyatakan bahwa nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini dinilai relevan dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat di angka 6,17 persen.

"Pengelolaan zakat nasional harus memiliki patokan yang jelas sebagai rujukan bagi seluruh pengelola zakat di Indonesia. Kami tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar," ujar Noor Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/2).

Dalam penentuannya, Baznas menggunakan harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas sebagai acuan.

Penggunaan emas 14 karat dipilih karena dianggap sebagai titik keseimbangan yang adil; nilainya sepadan dengan harga beras premium namun tetap patuh pada ketentuan syariah.

Noor menekankan bahwa kebijakan ini telah memenuhi unsur "Aman Syar'i dan Aman Regulasi". Tujuannya adalah memastikan beban zakat tidak memberatkan muzaki (pembayar), namun tetap optimal dalam menyokong program pengentasan kemiskinan bagi para mustahik (penerima).

Keputusan resmi tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No. 15 Tahun 2026 yang ditandatangani pada Sabtu (21/2).

Dengan adanya standar ini, masyarakat diharapkan dapat segera menyesuaikan perhitungan zakat penghasilannya agar penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin dapat berjalan lebih maksimal. (Antara)

Baca Juga: Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menaker Yassierli targetkan Magang Nasional 2026 menjangkau seluruh provinsi. Cek info pemerataan magang di luar Jawa da...

news | 13:00 WIB

Menko AHY ingatkan risiko ekspansi data center terhadap pasokan air. Retno Marsudi ungkap pusat data butuh jutaan liter ...

news | 12:00 WIB

Momen hangat Presiden Prabowo Subianto menyapa diaspora dan mahasiswa Indonesia di Amman, Yordania. Disambut anak-anak b...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Amman, Yordania, disambut Putra Mahkota Pangeran Hussein. Simak agenda pertemuan bilat...

news | 10:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sepakat dengan DPR untuk menunda impor 105.000 pikap India demi mendukung industri dalam neg...

news | 08:15 WIB

King Nassar bersiap gelar konser tunggal 2026. Mulai dari rutin jalan kaki, target turun berat badan 10 kg, hingga siapk...

news | 07:15 WIB

ICW mendesak KPK mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri. Diduga ada potensi konflik kepentingan da...

news | 06:15 WIB

Ribuan warga Makassar memadati Masjid 99 Kubah untuk mengikuti program buka puasa bersama Raja Salman dari Kerajaan Arab...

news | 22:11 WIB

Mendes Yandri Susanto usulkan setop izin minimarket baru di desa. Simak alasan di balik kebijakan perlindungan Koperasi ...

news | 21:00 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi targetkan perbaikan jalan rusak jalur mudik rampung H-10 Lebaran 2026. Simak strategi pemerintah...

news | 20:00 WIB