Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan

Baznas RI menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Simak aturan terbaru dan perhitungannya berdasarkan harga emas di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 25 Februari 2026 | 14:25 WIB
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad. ANTARA/HO-Baznas RI

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad. ANTARA/HO-Baznas RI

Matamata.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan nisab atau batas minimum kewajiban zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun.

Dengan keputusan ini, umat Muslim yang memiliki penghasilan bulanan di atas angka tersebut wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen. Penetapan ini merupakan hasil musyawarah yang dilakukan pada Jumat (20/2) dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi nasional.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyatakan bahwa nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini dinilai relevan dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat di angka 6,17 persen.

"Pengelolaan zakat nasional harus memiliki patokan yang jelas sebagai rujukan bagi seluruh pengelola zakat di Indonesia. Kami tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar," ujar Noor Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/2).

Dalam penentuannya, Baznas menggunakan harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas sebagai acuan.

Penggunaan emas 14 karat dipilih karena dianggap sebagai titik keseimbangan yang adil; nilainya sepadan dengan harga beras premium namun tetap patuh pada ketentuan syariah.

Noor menekankan bahwa kebijakan ini telah memenuhi unsur "Aman Syar'i dan Aman Regulasi". Tujuannya adalah memastikan beban zakat tidak memberatkan muzaki (pembayar), namun tetap optimal dalam menyokong program pengentasan kemiskinan bagi para mustahik (penerima).

Keputusan resmi tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No. 15 Tahun 2026 yang ditandatangani pada Sabtu (21/2).

Dengan adanya standar ini, masyarakat diharapkan dapat segera menyesuaikan perhitungan zakat penghasilannya agar penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin dapat berjalan lebih maksimal. (Antara)

Baca Juga: Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menbud Fadli Zon menegaskan momentum Iduladha 1447 H harus memperkuat solidaritas sosial. Kementerian Kebudayaan salurka...

news | 14:02 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Polri mengusut tuntas sindikat penipuan jual-beli titik SPPG Makan Bergizi Gratis yang...

news | 13:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyumbang sapi kurban jumbo seberat 1,2 ton untuk warga terdampak banjir di Dayeuhkolot, Kabu...

news | 13:55 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan sistem penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2026 di Masjid Istiqlal ramah lingk...

news | 11:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto membeli sapi kurban jenis Limousin seberat 950 kg dari peternak lokal PPU untuk disalurkan pad...

news | 10:09 WIB

Indonesia surplus gas 2.500 MMCSFD. Kementerian ESDM dorong penggunaan LNG ritel dengan tabung VGL untuk substitusi BBM ...

news | 10:03 WIB

Presiden AS Donald Trump menyatakan stok uranium Iran harus diserahkan ke AS atau dimusnahkan, seiring rumor kesepakatan...

news | 09:30 WIB

Presiden Iran Masoud Pezeshkian resmi memerintahkan pemulihan total akses internet pasca-pembatasan ketat akibat gelomba...

news | 08:45 WIB

Wamentan Sudaryono menegaskan pemerintah menutup rapat keran impor beras dan fokus meningkatkan produksi pangan dalam ne...

news | 07:15 WIB

Wamentan Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sukses mendongkrak serapan komoditas pertanian lokal da...

news | 06:00 WIB