Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan

Baznas RI menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Simak aturan terbaru dan perhitungannya berdasarkan harga emas di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 25 Februari 2026 | 14:25 WIB
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad. ANTARA/HO-Baznas RI

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad. ANTARA/HO-Baznas RI

Matamata.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan nisab atau batas minimum kewajiban zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun.

Dengan keputusan ini, umat Muslim yang memiliki penghasilan bulanan di atas angka tersebut wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen. Penetapan ini merupakan hasil musyawarah yang dilakukan pada Jumat (20/2) dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi nasional.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyatakan bahwa nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini dinilai relevan dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat di angka 6,17 persen.

"Pengelolaan zakat nasional harus memiliki patokan yang jelas sebagai rujukan bagi seluruh pengelola zakat di Indonesia. Kami tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar," ujar Noor Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/2).

Dalam penentuannya, Baznas menggunakan harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas sebagai acuan.

Penggunaan emas 14 karat dipilih karena dianggap sebagai titik keseimbangan yang adil; nilainya sepadan dengan harga beras premium namun tetap patuh pada ketentuan syariah.

Noor menekankan bahwa kebijakan ini telah memenuhi unsur "Aman Syar'i dan Aman Regulasi". Tujuannya adalah memastikan beban zakat tidak memberatkan muzaki (pembayar), namun tetap optimal dalam menyokong program pengentasan kemiskinan bagi para mustahik (penerima).

Keputusan resmi tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No. 15 Tahun 2026 yang ditandatangani pada Sabtu (21/2).

Dengan adanya standar ini, masyarakat diharapkan dapat segera menyesuaikan perhitungan zakat penghasilannya agar penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin dapat berjalan lebih maksimal. (Antara)

Baca Juga: Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Mentan Andi Amran Sulaiman dukung penuh pakan ayam probiotik inovasi IPB. Siap bawa ke Presiden Prabowo jika mampu pacu ...

news | 11:39 WIB

Waketum PAN Saleh Daulay mengajak Jusuf Kalla untuk berdialog langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana guna m...

news | 09:15 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo memutuskan ASN Kementerian PU tidak menerapkan WFH. Fokus pada penanganan bencana di Sumatera m...

news | 08:15 WIB

Ekonom Universitas Paramadina memprediksi ekonomi Indonesia 2026 tumbuh di atas proyeksi Bank Dunia (4,7%), meski sulit ...

news | 07:00 WIB

Untuk naskah berikutnya, tambahkan sedikit info mengenai kondisi fisik pemain atau apakah ada pemain yang absen karena a...

news | 06:00 WIB

Peneliti BRIN kembangkan teknologi DBD Plasma untuk produksi amonia (pupuk nitrogen) yang lebih ramah lingkungan, hemat ...

news | 14:00 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah investasi jangka panjang untuk mencetak ...

news | 13:27 WIB

KPK tegaskan pemeriksaan saksi dan layanan publik seperti LHKPN tetap berjalan normal meski kebijakan WFH nasional setia...

news | 13:23 WIB

Menag Nasaruddin Umar resmi menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN Kemenag mulai 10 April 2026 sebagai bagian da...

news | 13:00 WIB

KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,88 miliar dari koruptor Tagop Soulisa dan Puput Tantriana ke Kementerian PU un...

news | 12:55 WIB