BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama dengan Mitra yang 'Mark-up' Bahan Baku MBG

BGN instruksikan SPPG putus kontrak mitra yang nekat mark-up harga bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG). Simak ancaman hukuman dan aturan barunya.

Elara | MataMata.com
Kamis, 26 Februari 2026 | 12:15 WIB
BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama dengan Mitra yang 'Mark-up' Bahan Baku MBG

BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama dengan Mitra yang 'Mark-up' Bahan Baku MBG

matamata.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menginstruksikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk bertindak tegas terhadap mitra yang curang.

Nanik meminta agar kerja sama segera diputus jika mitra terbukti menaikkan harga (mark-up) bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi keuntungan pribadi.

Instruksi ini dikeluarkan merespons maraknya laporan dari lapangan mengenai mitra yang sengaja menggelembungkan harga bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memasok bahan baku berkualitas buruk.

"Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, hingga pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi bekerja sama dengan mitra yang melakukan mark-up harga. Jangan kompromi dengan kualitas pangan yang jelek," tegas Nanik dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/2).

Risiko Hukum bagi Kepala SPPG Nanik mengingatkan bahwa tanggung jawab administratif dan hukum berada di pundak pimpinan unit pelayanan. Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian harga dalam laporan keuangan, maka Kepala SPPG yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

"Mitra bisa ongkang-ongkang kaki, tapi Anda (Kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum. Tolong data semua, cek langsung ke lapangan di mana saja terjadi mark-up ini," ujarnya.

Ia juga mengancam akan memberikan sanksi berat berupa suspend kepada mitra yang memaksa SPPG menerima pemasok tunggal yang mereka tunjuk dengan harga di atas ketentuan.

Wajib Libatkan Pemasok Lokal Sesuai dengan semangat ekonomi kerakyatan, BGN menegaskan bahwa pemasok bahan baku tidak boleh didominasi oleh pihak yang diarahkan oleh mitra. Sebaliknya, SPPG wajib memberdayakan ekosistem ekonomi lokal di sekitar dapur MBG.

"SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Fokus kita adalah memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM sekitar," jelas Nanik.

Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Dalam Pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG wajib memprioritaskan produk dalam negeri dan melibatkan usaha mikro, kecil, serta koperasi desa.

Baca Juga: GP Ansor: Sertifikasi Halal Tetap Wajib dalam Perjanjian Dagang RI-AS

Dengan keterlibatan minimal 15 pemasok lokal per SPPG, diharapkan program MBG tidak hanya memperbaiki gizi anak sekolah, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi perdesaan secara nyata. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto mendorong pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia dalam EEF ke-11 di Vla...

news | 16:28 WIB

Presiden Prabowo Subianto targetkan perdagangan Indonesia-Rusia berlipat ganda lewat FTA Indonesia-EAEU yang buka akses ...

news | 16:18 WIB

Kemenhub menambah pagu anggaran DJKA 2027 sebesar Rp3,5 triliun untuk fokus pada pembayaran backlog perawatan prasarana ...

news | 16:15 WIB

Komisi II DPR RI bersama 38 gubernur se-Indonesia akan memperkuat tata ruang dan pertanahan nasional untuk memastikan Gu...

news | 15:57 WIB

Wamendagri Akhmad Wiyagus meminta pemerintah daerah memastikan aset BMD dan BUMD memiliki kepastian hukum melalui sertif...

news | 11:30 WIB