BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama dengan Mitra yang 'Mark-up' Bahan Baku MBG

BGN instruksikan SPPG putus kontrak mitra yang nekat mark-up harga bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG). Simak ancaman hukuman dan aturan barunya.

Elara | MataMata.com
Kamis, 26 Februari 2026 | 12:15 WIB
Arsip Foto - Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang saat memberi pengarahan kepada para kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026). ANTARA/HO-BGN/am.

Arsip Foto - Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang saat memberi pengarahan kepada para kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026). ANTARA/HO-BGN/am.

Matamata.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menginstruksikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk bertindak tegas terhadap mitra yang curang.

Nanik meminta agar kerja sama segera diputus jika mitra terbukti menaikkan harga (mark-up) bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi keuntungan pribadi.

Instruksi ini dikeluarkan merespons maraknya laporan dari lapangan mengenai mitra yang sengaja menggelembungkan harga bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memasok bahan baku berkualitas buruk.

"Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, hingga pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi bekerja sama dengan mitra yang melakukan mark-up harga. Jangan kompromi dengan kualitas pangan yang jelek," tegas Nanik dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/2).

Risiko Hukum bagi Kepala SPPG Nanik mengingatkan bahwa tanggung jawab administratif dan hukum berada di pundak pimpinan unit pelayanan. Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian harga dalam laporan keuangan, maka Kepala SPPG yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

"Mitra bisa ongkang-ongkang kaki, tapi Anda (Kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum. Tolong data semua, cek langsung ke lapangan di mana saja terjadi mark-up ini," ujarnya.

Ia juga mengancam akan memberikan sanksi berat berupa suspend kepada mitra yang memaksa SPPG menerima pemasok tunggal yang mereka tunjuk dengan harga di atas ketentuan.

Wajib Libatkan Pemasok Lokal Sesuai dengan semangat ekonomi kerakyatan, BGN menegaskan bahwa pemasok bahan baku tidak boleh didominasi oleh pihak yang diarahkan oleh mitra. Sebaliknya, SPPG wajib memberdayakan ekosistem ekonomi lokal di sekitar dapur MBG.

"SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Fokus kita adalah memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM sekitar," jelas Nanik.

Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Dalam Pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG wajib memprioritaskan produk dalam negeri dan melibatkan usaha mikro, kecil, serta koperasi desa.

Baca Juga: GP Ansor: Sertifikasi Halal Tetap Wajib dalam Perjanjian Dagang RI-AS

Dengan keterlibatan minimal 15 pemasok lokal per SPPG, diharapkan program MBG tidak hanya memperbaiki gizi anak sekolah, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi perdesaan secara nyata. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketum GP Ansor Addin Jauharudin tegaskan label halal tetap wajib untuk produk makanan dan minuman dalam perjanjian dagan...

news | 11:30 WIB

Simak penjelasan dokter spesialis mengenai batas aman penurunan berat badan saat puasa. Berapa kg yang wajar dalam semin...

news | 10:30 WIB

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah melakukan penghitungan detail terkait nilai pengembalian dana beasiswa o...

news | 09:15 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan kehormatan kepada Raja Yordania, Abdullah II bin Al-Hus...

news | 08:00 WIB

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa keputusan terkait pengiriman pasukan perdamaian Indonesia ke Gaza, Pa...

news | 07:15 WIB

Kemenag segera bentuk Ditjen Pesantren untuk kelola 42 ribu lembaga secara mandiri. Simak progres Perpres dan manfaatnya...

news | 16:00 WIB

Anggota DPR Amelia Anggraini minta Kemenlu petakan WNI di Meksiko dan siapkan jalur evakuasi usai kerusuhan pecah akibat...

news | 14:36 WIB

Baznas RI menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Simak aturan terbaru dan perhitungannya...

news | 14:25 WIB

Menaker Yassierli targetkan Magang Nasional 2026 menjangkau seluruh provinsi. Cek info pemerataan magang di luar Jawa da...

news | 13:00 WIB

Menko AHY ingatkan risiko ekspansi data center terhadap pasokan air. Retno Marsudi ungkap pusat data butuh jutaan liter ...

news | 12:00 WIB