Fahri Hamzah Tegaskan Patuh Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan, termasuk di lembaga maupun BUMN.

Elara | MataMata.com
Kamis, 18 September 2025 | 12:00 WIB
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menjawab pertanyaan awak media di temui seusai pencanangan pra kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Harianto

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menjawab pertanyaan awak media di temui seusai pencanangan pra kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Harianto

Matamata.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan, termasuk di lembaga maupun BUMN.

Dalam kesempatan pencanangan pra kerja sama Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia, Rabu (18/9), Fahri menegaskan dirinya tunduk pada aturan yang berlaku.

"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri.

Meski demikian, ketika ditanya mengenai posisinya sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fahri hanya menegaskan komitmennya untuk mengikuti setiap keputusan sesuai hukum.

Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri menilai dirinya sudah terbiasa menjadikan aturan sebagai dasar setiap keputusan.

"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ujarnya.

Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8), menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang didanai APBN atau APBD.

Adapun Fahri diketahui menjabat sebagai Komisaris PT BTN berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang berlangsung di Menara BTN, Jakarta, pada 26 Maret 2025. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Aparat gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak 451 bungkus rokok ilegal dalam operasi penertiban...

news | 19:50 WIB

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina menilai, keterlibatan Generasi Z dengan gagasan kreatif dan berpikir di...

news | 18:00 WIB

Kementerian Keuangan mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 30 November 2025 mencapai Rp444,9 tr...

news | 17:00 WIB

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerukan keterlibatan aktif perempuan sebagai kekuatan utama dalam up...

news | 16:00 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan subsidi dan kompensasi dengan total nilai mencapai Rp345,1 tri...

news | 15:00 WIB

Pemerintah China membantah tudingan telah memasok persenjataan kepada Kamboja terkait bentrokan perbatasan terbaru denga...

news | 13:00 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kesiapan Jawa Timur menjadi motor utama dalam pencapaian swasemb...

news | 12:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Desa Salare...

news | 11:16 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penurunan signifikan transaksi judi daring men...

news | 08:15 WIB

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan Jalan KKA yang menghubungkan Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener M...

news | 07:00 WIB