KPK Dorong Perpres Atur Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah menerbitkan peraturan presiden yang secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Elara | MataMata.com
Kamis, 18 September 2025 | 13:27 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah menerbitkan peraturan presiden yang secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Putusan itu melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, maupun pimpinan organisasi yang mendapat pendanaan dari APBN atau APBD.

“Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin di Jakarta, Kamis.

Aminudin menambahkan, regulasi tersebut juga perlu diselaraskan dengan sejumlah undang-undang, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, KPK merekomendasikan reformasi sistem remunerasi pejabat publik melalui penerapan gaji tunggal agar tidak ada peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.

“Ketiga, mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan,” ujarnya.

KPK juga mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN maupun lembaga publik guna meningkatkan transparansi, termasuk perbaikan skema pensiun.

Sementara itu, penyusunan standar operasional prosedur investigasi konflik kepentingan perlu dilakukan sesuai standar The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Kelima, penyusunan standar operasional prosedur investigasi konflik kepentingan sesuai standar The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN,” jelasnya.

Menurut Aminudin, lima poin rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian KPK tentang rangkap jabatan dan dampaknya terhadap integritas serta tata kelola lembaga publik. Kajian itu berlangsung sejak Juni hingga Desember 2025.

Baca Juga: DPR Ingatkan Penyaluran Rp200 Triliun ke Himbara Harus Prioritaskan UMKM

“Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko tersebut. Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” katanya.

Ia menegaskan, urgensi pembenahan semakin terlihat setelah putusan MK. Berdasarkan data KPK bersama Ombudsman RI pada 2020, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, 49 persen di antaranya tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Sementara 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Putusan MK mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri diputuskan pada 28 Agustus 2025. Dengan putusan itu, Pasal 23 UU Kementerian Negara kini berbunyi:

“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.” (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Indonesia dan Jepang sepakati kerja sama konservasi komodo melalui program breeding loan di Shizuoka. Simak ambisi Diplo...

news | 15:00 WIB

Presiden Prabowo menginstruksikan penyelenggaraan Pasar Murah Untuk Rakyat di Monas, Sabtu (28/3) sore. Tersedia 100 rib...

news | 14:57 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menjamin stok pangan nasional aman dari dampak perang Timur Tengah. Simak penjelasan Zulhas ...

news | 13:45 WIB

Mentan Amran Sulaiman menegaskan hilirisasi komoditas seperti kelapa dan sawit adalah kunci Indonesia menjadi negara kua...

news | 13:00 WIB

KPK ingatkan ASN dan kepala daerah dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026. Simak aturan dan risiko ko...

news | 12:30 WIB

Menag Nasaruddin Umar mendukung penuh PP Tunas yang membatasi medsos bagi anak bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Simak...

news | 11:30 WIB

Kanwil Kemenag Sumbar mulai mendistribusikan koper jemaah haji kloter 1 Kota Padang lebih awal. Simak perubahan warna ko...

news | 10:45 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid tegas bakal sanksi platform digital yang langgar PP Tunas per 28 Maret 2026. Meta dan YouTube di...

news | 08:15 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman puji atmosfer SUGBK usai debut manis menang 4-0 atas St Kitts and Nevis. Simak eva...

news | 07:00 WIB

KJRI Jeddah memastikan 24 jemaah umrah WNI selamat dalam insiden bus terbakar di jalur Mekkah-Madinah. Simak kronologi d...

news | 06:00 WIB