Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Matamata.com - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menegaskan agar penyaluran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) benar-benar difokuskan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Said, jika dana tersebut lebih banyak digunakan oleh sektor korporasi, dampaknya terhadap perekonomian masyarakat bawah tidak akan terasa signifikan. Ia juga meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan pedoman teknis terkait kebijakan tersebut.
"Seyogyanya ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut," ujar Said di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Meski begitu, ia menilai kebijakan tersebut tidak bermasalah dari sisi hukum karena sudah diatur dalam Undang-Undang APBN 2025. Dalam aturan itu, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengelola dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), termasuk menyimpannya di luar Bank Indonesia atau menyalurkannya ke BUMN, BUMD, pemerintah daerah, hingga badan hukum yang mendapat penugasan.
"Sehingga penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyalurkan dana pemerintah Rp200 triliun ke lima bank anggota Himbara pada Jumat (12/9). Masing-masing BRI, BNI, dan Mandiri menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.
Purbaya menuturkan, dana untuk BSI lebih kecil dibanding bank lain karena skala bisnis bank tersebut yang relatif lebih kecil. (Antara)