Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto memberikan keterangan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Rio Feisal
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dua kemungkinan skema lelang untuk mobil Mercedes-Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI B.J. Habibie. Mobil tersebut dijual oleh putranya, Ilham Akbar Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, namun pembayaran baru setengahnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, meski mobil itu masih berstatus barang sitaan penyidikan, pelelangan tetap bisa dilakukan dengan dua skema.
“Tetap kami lelang berapa pun hasilnya. Nanti sisa Rp1,3 miliar (sisa pembelian mobil yang belum dibayarkan, red.) itu jatahnya si pemiliknya yang belum dilunasi itu,” kata Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin.
Skema kedua, lanjut Mungki, adalah penyitaan uang Rp1,3 miliar yang telah disetorkan Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie.
“Skema lainnya, kami ambil uang yang sudah disetorkan oleh RK, Rp1,3 miliar. Jadi, KPK tidak menyertakan barangnya, tetapi menyertakan uangnya. Itu bisa dimungkinkan oleh skema itu,” jelasnya.
Mungki menambahkan, skema pertama sudah pernah diterapkan KPK, yakni menjual kendaraan sitaan dan membagi hasil penjualan kepada pihak terkait. Namun untuk skema kedua, KPK belum pernah melakukannya.
“Kalau untuk mengambil uang, kemudian barangnya diserahkan, itu belum. Kami belum pernah, tetapi memungkinkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie yang menjadi saksi dalam kasus Bank BJB mengungkapkan telah menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama ayahnya kepada Ridwan Kamil seharga Rp2,6 miliar tanpa kontrak. Dari jumlah itu, baru Rp1,3 miliar yang dibayar.
KPK menduga uang pembayaran mobil tersebut terkait aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pengendali agensi periklanan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan. Namun hingga Senin (8/9), tercatat sudah 182 hari sejak penggeledahan itu KPK belum juga memanggil Ridwan Kamil. (Antara)
Baca Juga: Catat Tanggalnya! EXO Dipastikan Comeback secara Grup Tahun Ini