KPK Telusuri Aliran Dana dari Agensi ke Divisi Corsec Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan agensi periklanan kepada Divisi Corporate Secretary (Corsec) atau Sekretaris Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Elara | MataMata.com
Selasa, 29 Juli 2025 | 17:15 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan agensi periklanan kepada Divisi Corporate Secretary (Corsec) atau Sekretaris Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Pendalaman ini dilakukan dalam pemeriksaan terhadap Group Head Humas Divisi Corsec Bank BJB Pusat periode 2016–2023, Sonny Permana, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB untuk periode 2021–2023.

“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang dari perusahaan-perusahaan jasa agensi kepada Divisi Corsec Bank BJB yang selanjutnya diduga mengalir ke beberapa pihak dalam periode 2021–2023,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan terhadap Sonny melanjutkan pendalaman serupa yang sebelumnya dilakukan terhadap dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi pada Rabu (23/7), serta Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, Suhendrik, pada Jumat (25/7).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), serta Suhendrik (SUH) dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pengamat Farid Subkhan dan CIO Danantara Pandu Sjahrir tegaskan peran Danantara sebagai pemain pasar, bukan regulator. S...

news | 17:15 WIB

Mendag Budi Santoso dorong produsen perbanyak 'second brand' minyak goreng untuk dampingi Minyakita jelang Lebaran 2026....

news | 16:15 WIB

Menteri LH Hanif Faisol soroti darurat sampah di Tangerang Selatan. Ia instruksikan Pemda konsisten kelola sampah dan an...

news | 15:15 WIB

Presiden China Xi Jinping ingatkan Donald Trump bahwa Taiwan adalah isu paling sensitif dalam hubungan China-AS. Simak d...

news | 13:15 WIB

Kemenhut cabut izin Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo. Simak skema penyelamatan satwa dan pengam...

news | 12:30 WIB

Baznas RI menetapkan zakat fitrah 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidiah Rp65.000 per hari. Simak aturan len...

news | 11:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani pastikan stok beras 3,3 juta ton aman untuk Ramadhan & Idul Fitri 2026. Simak rincian b...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo berikan atensi khusus pada kasus siswa SD di NTT yang akhiri hidup. Mensesneg Prasetyo Hadi instruksika...

news | 07:15 WIB

Utusan khusus AS Steve Witkoff kunjungi Israel besok. Fokus utama: koordinasi serangan militer ke Iran di tengah ancaman...

news | 08:15 WIB

KPK catat tingkat kepatuhan LHKPN 2025 baru 35,52%. Simak batas waktu, cara penggunaan e-meterai, dan prosedur pelaporan...

news | 07:00 WIB