KPK Telusuri Aliran Dana dari Agensi ke Divisi Corsec Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan agensi periklanan kepada Divisi Corporate Secretary (Corsec) atau Sekretaris Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Elara | MataMata.com
Selasa, 29 Juli 2025 | 17:15 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan agensi periklanan kepada Divisi Corporate Secretary (Corsec) atau Sekretaris Perusahaan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Pendalaman ini dilakukan dalam pemeriksaan terhadap Group Head Humas Divisi Corsec Bank BJB Pusat periode 2016–2023, Sonny Permana, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB untuk periode 2021–2023.

“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang dari perusahaan-perusahaan jasa agensi kepada Divisi Corsec Bank BJB yang selanjutnya diduga mengalir ke beberapa pihak dalam periode 2021–2023,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan terhadap Sonny melanjutkan pendalaman serupa yang sebelumnya dilakukan terhadap dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi pada Rabu (23/7), serta Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, Suhendrik, pada Jumat (25/7).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), serta Suhendrik (SUH) dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kemenangan dalam gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum PT HAS terka...

news | 16:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tujuh dari total sepuluh orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) te...

news | 15:15 WIB

Pemerintah menyiapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatera guna ...

news | 14:15 WIB

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengajak insan media untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyebarkan naras...

news | 13:00 WIB

Menteri Pertanian yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa harga p...

news | 12:00 WIB

Putri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, menegaskan bahwa sosok ...

news | 11:00 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa satu dari dua terduga tersangka yang perkaranya dilimpahkan Komisi Pemberant...

news | 09:15 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak bagi aksi korporasi yan...

news | 08:15 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti menegaskan bahwa bantuan sebesar Rp2 juta yang diberikan kepada guru ko...

news | 07:00 WIB

Aparat gabungan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak 451 bungkus rokok ilegal dalam operasi penertiban...

news | 19:50 WIB