Jangan Takut Lapor! Kemendes PDT Buka Hotline Pengaduan Jika Ada Dana Desa yang 'Disunat'

Kemendes PDT ajak warga awasi pemanfaatan Dana Desa 2026. Cek di sini nomor hotline, WhatsApp, dan cara lapor jika temukan penyelewengan di desa Anda.

Elara | MataMata.com
Selasa, 27 Januari 2026 | 15:00 WIB
Jangan Takut Lapor! Kemendes PDT Buka Hotline Pengaduan Jika Ada Dana Desa yang 'Disunat'

Jangan Takut Lapor! Kemendes PDT Buka Hotline Pengaduan Jika Ada Dana Desa yang 'Disunat'

matamata.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa seluruh masyarakat desa memiliki hak penuh untuk mengawasi pemanfaatan dana desa. Warga juga didorong untuk berani melaporkan segala bentuk dugaan penyelewengan yang terjadi di wilayahnya.

"Masyarakat desa berhak menyampaikan pengaduan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan penggunaan dana desa," ujar Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT, Friendy Parulian Sihotang, dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa (27/1).

Menurut Friendy, keterlibatan warga sangat krusial. Peran masyarakat tidak boleh berhenti pada tahap perencanaan dan pelaksanaan saja, tetapi wajib mencakup fungsi pengawasan. Hal ini bertujuan agar dana desa benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan kebutuhan nyata warga di lapangan.

Saluran Aduan Masyarakat Untuk memudahkan warga, Kemendes PDT telah menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi yang dapat diakses secara cepat:

Layanan Telepon: 1500040
WhatsApp: 0877-8899-0040
Pesan Singkat (SMS): 0812-8899-0040
Layanan Lain: Melalui PPID atau Biro Hubungan Masyarakat Kemendes PDT.

Selain pengawasan berbasis warga, pengelolaan dana desa tetap dipantau secara ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat kabupaten dan kota. Hasil pengawasan ini nantinya dilaporkan secara berjenjang oleh Bupati atau Wali Kota kepada Menteri Desa PDT dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

Prioritas Dana Desa 2026 Sebagai informasi, Kemendes telah menetapkan delapan fokus penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2026. Prioritas tersebut mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.

Kebijakan ini telah dipayungi oleh Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Aturan tersebut merujuk pada UU APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 sebagai dasar penyaluran anggaran. (Antara)

×
Zoomed
TERKINI

Kemenko Pangan siapkan program Desa Tematik Perikanan di 40.000 lokasi. Targetkan produksi 1,2 juta ton ikan, suplai MBG...

news | 17:47 WIB

KPK memanggil anak anggota DPR Anwar Sadad sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Simak daftar len...

news | 15:21 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa perluasan perjanjian perdagangan internasional dengan Amerika Serikat ...

news | 13:53 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak penguatan keselamatan transportasi laut menyusul rentetan kecelakaan kapal di awal 2...

news | 13:15 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto membantah tegas isu hoaks terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang disebut akan mematik...

news | 12:18 WIB