Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid di Kantor Kemendes, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT
Matamata.com - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa seluruh masyarakat desa memiliki hak penuh untuk mengawasi pemanfaatan dana desa. Warga juga didorong untuk berani melaporkan segala bentuk dugaan penyelewengan yang terjadi di wilayahnya.
"Masyarakat desa berhak menyampaikan pengaduan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan penggunaan dana desa," ujar Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT, Friendy Parulian Sihotang, dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa (27/1).
Menurut Friendy, keterlibatan warga sangat krusial. Peran masyarakat tidak boleh berhenti pada tahap perencanaan dan pelaksanaan saja, tetapi wajib mencakup fungsi pengawasan. Hal ini bertujuan agar dana desa benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan kebutuhan nyata warga di lapangan.
Saluran Aduan Masyarakat Untuk memudahkan warga, Kemendes PDT telah menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi yang dapat diakses secara cepat:
Layanan Telepon: 1500040
WhatsApp: 0877-8899-0040
Pesan Singkat (SMS): 0812-8899-0040
Layanan Lain: Melalui PPID atau Biro Hubungan Masyarakat Kemendes PDT.
Selain pengawasan berbasis warga, pengelolaan dana desa tetap dipantau secara ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat kabupaten dan kota. Hasil pengawasan ini nantinya dilaporkan secara berjenjang oleh Bupati atau Wali Kota kepada Menteri Desa PDT dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Prioritas Dana Desa 2026 Sebagai informasi, Kemendes telah menetapkan delapan fokus penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2026. Prioritas tersebut mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
Kebijakan ini telah dipayungi oleh Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Aturan tersebut merujuk pada UU APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 sebagai dasar penyaluran anggaran. (Antara)