Mangkir Tanpa Alasan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Manajer Kredit BPR Benta Tesa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjemput paksa manajer kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Benta Tesa. Langkah itu diambil setelah yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan tanpa keterangan pada Senin (28/7) lalu.

Elara | MataMata.com
Rabu, 30 Juli 2025 | 11:20 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal/am.)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal/am.)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjemput paksa manajer kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Benta Tesa. Langkah itu diambil setelah yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan tanpa keterangan pada Senin (28/7) lalu.

“Sesuai dengan KUHAP, KPK selanjutnya akan melakukan pemanggilan kedua. Bila tetap tidak hadir, maka dimungkinkan untuk menghadirkan secara paksa sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie.

KPK mengungkapkan, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, dengan kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp893 miliar.

Tiga berkas perkara milik tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara itu, Adjie belum ditahan karena alasan kesehatan. Pada 21 Juli 2025, KPK menyatakan Adjie kini berstatus tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

KPK catat tingkat kepatuhan LHKPN 2025 baru 35,52%. Simak batas waktu, cara penggunaan e-meterai, dan prosedur pelaporan...

news | 07:00 WIB

Dubes Rusia Sergei Tolchenov ajak pelajar Indonesia kuliah di MGIMO melalui jalur beasiswa. Cek peluang beasiswa S1 hing...

news | 06:00 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pengisian tiga jabatan kosong di Dewan Komisioner...

news | 15:30 WIB

Pemerintah merespons cepat desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta Indonesia menarik diri dari keanggotaan Bo...

news | 14:30 WIB

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menekankan pentingnya kepemimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJ...

news | 13:30 WIB

Indonesia suarakan keprihatinan mendalam atas serangan Israel di Gaza. Presiden Prabowo tempuh diplomasi jalur tertutup ...

news | 12:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang digel...

news | 11:57 WIB

Hashim Djojohadikusumo tegaskan Kementerian PKP strategis dorong ekonomi 8%. Simak detail proyek 141.000 unit rusun subs...

news | 11:30 WIB

Kemenag gandeng 4 lembaga di Mesir dalam CIBF 2026 untuk distribusi Al-Quran dan literasi Islam moderat. Simak poin pent...

news | 10:30 WIB

Kementerian PU kebut pembangunan Puskesmas Darurat Lokop dan Laklak di Aceh pasca-banjir bandang. Target rampung Februar...

news | 09:15 WIB