Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal/am.)
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjemput paksa manajer kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Benta Tesa. Langkah itu diambil setelah yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan tanpa keterangan pada Senin (28/7) lalu.
“Sesuai dengan KUHAP, KPK selanjutnya akan melakukan pemanggilan kedua. Bila tetap tidak hadir, maka dimungkinkan untuk menghadirkan secara paksa sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK mengungkapkan, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, dengan kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp893 miliar.
Tiga berkas perkara milik tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara itu, Adjie belum ditahan karena alasan kesehatan. Pada 21 Juli 2025, KPK menyatakan Adjie kini berstatus tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. (Antara)