KPK Periksa Tiga Anggota DPR dan Deputi Gubernur BI dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, KPK juga menjadwalk

Elara | MataMata.com
Kamis, 11 September 2025 | 10:15 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga anggota DPR RI tersebut adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit.

Selain mereka, KPK turut memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya Tri Subandoro (mantan Analis Implementasi Program Sosial BI), Mohammad Jufrin (anggota Badan Supervisi OJK), Puji Widodo (Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI), serta Pribadi Santoso (mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang kini menjabat Staf Ahli Dewan Gubernur BI). Nama lain yang ikut dipanggil yakni R (Kepala Desa Panongan), S (wiraswasta), SP (kasir Dolarasia Money Changer), dan YS (pegawai BI bagian legal).

KPK saat ini masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia atau dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Dalam perkembangannya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori, serta Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

BPI Danantara berkolaborasi dengan KPK untuk mengintegrasikan sistem pelaporan pelanggaran (WBS) di seluruh BUMN demi me...

news | 19:05 WIB

Menpora menegaskan kompetisi IBL 2026 yang semakin kompetitif dan melahirkan Bogor Hornbills sebagai juara baru menjadi ...

news | 18:27 WIB

Desainer Gen Z Fajar Novario memenangkan sayembara logo HUT Ke-81 RI pilihan masyarakat dan meraih Rp100 juta. Presiden ...

news | 16:41 WIB

Istana resmi merilis logo HUT Ke-81 RI karya desainer asal Padang. Simak makna filosofisnya dan cek daftar pemenang hadi...

news | 16:16 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penurunan bunga PNM Mekaar jadi 8 persen berlaku untuk semua nasabah. S...

news | 15:55 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan perluasan kuota Magang Nasional 2026 menjadi 150 ribu peserta. Simak jadwal pendaf...

news | 14:49 WIB

Wamenkeu Juda Agung memastikan kondisi fiskal RI per Mei 2026 aman dan terjaga dengan defisit APBN terkendali di angka 0...

news | 14:35 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menurunkan harga LNG industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU demi menjaga daya saing ...

news | 14:28 WIB

Roy Suryo membeberkan dugaan pelanggaran privasi dan prosedur oleh penyidik Polda Metro Jaya saat penangkapan dirinya, d...

news | 12:33 WIB

Perum Bulog menegaskan komitmennya untuk terus menyerap gabah dan beras petani sepanjang tahun 2026. Hingga Juni, serapa...

news | 09:30 WIB