KPK Periksa Tiga Anggota DPR dan Deputi Gubernur BI dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, KPK juga menjadwalk

Elara | MataMata.com
Kamis, 11 September 2025 | 10:15 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga anggota DPR RI tersebut adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit.

Selain mereka, KPK turut memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya Tri Subandoro (mantan Analis Implementasi Program Sosial BI), Mohammad Jufrin (anggota Badan Supervisi OJK), Puji Widodo (Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI), serta Pribadi Santoso (mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang kini menjabat Staf Ahli Dewan Gubernur BI). Nama lain yang ikut dipanggil yakni R (Kepala Desa Panongan), S (wiraswasta), SP (kasir Dolarasia Money Changer), dan YS (pegawai BI bagian legal).

KPK saat ini masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia atau dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Dalam perkembangannya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori, serta Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun rumah sakit bertaraf ...

news | 17:30 WIB

Perdana Menteri Timor-Leste Kay Rala Xanana Gusmo menegaskan bahwa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-47 ASEAN bukan sem...

news | 16:30 WIB

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melepas ekspor 11,7 ton cumi-cumi (Loligo sp) hasil tangkapan nelayan lok...

news | 15:15 WIB

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan Kepala Staf Pertahanan Angkatan Bersenjata (Chief ...

news | 14:15 WIB

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa perus...

news | 13:00 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu dan menyiapkan l...

news | 11:53 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur...

news | 10:30 WIB

Para petani di Provinsi Sulawesi Barat berharap pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi diperketat agar harga ya...

news | 09:15 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Madrasah Ibtid...

news | 08:15 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemutihan BI check...

news | 07:00 WIB