KPK Periksa Tiga Anggota DPR dan Deputi Gubernur BI dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, KPK juga menjadwalk

Elara | MataMata.com
Kamis, 11 September 2025 | 10:15 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga anggota DPR RI tersebut adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit.

Selain mereka, KPK turut memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya Tri Subandoro (mantan Analis Implementasi Program Sosial BI), Mohammad Jufrin (anggota Badan Supervisi OJK), Puji Widodo (Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI), serta Pribadi Santoso (mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang kini menjabat Staf Ahli Dewan Gubernur BI). Nama lain yang ikut dipanggil yakni R (Kepala Desa Panongan), S (wiraswasta), SP (kasir Dolarasia Money Changer), dan YS (pegawai BI bagian legal).

KPK saat ini masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia atau dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Dalam perkembangannya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori, serta Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh kepala daerah untuk memaksimalkan tindak lanjut atas temua...

news | 14:30 WIB

Presiden Prabowo bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo untuk mempererat hubungan bilateral. Kunjungan ini juga menghasilkan k...

news | 13:15 WIB

Mendagri Tito Karnavian tegaskan dukungan penuh pada program BSPS dan 3 juta rumah. Ia menyebut suksesnya program hunian...

news | 12:00 WIB

KPK beri sinyal segera periksa suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan aliran dana korupsi...

news | 11:45 WIB

Menbud Fadli Zon menyebut film sebagai cermin identitas dan soft power bangsa pada Hari Film Nasional 2026. Simak komitm...

news | 10:30 WIB

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman merasa Garuda layak menang atas Bulgaria di Final FIFA Series 2026 meski kalah 0-1...

news | 09:15 WIB

OJK optimistis insentif pemerintah untuk industri galangan kapal akan mendorong pertumbuhan premi asuransi marine hull d...

news | 08:15 WIB

Ketua BTN Sumardji mengingatkan John Herdman bahwa chemistry pemain adalah kunci utama jika ingin membawa Timnas Indones...

news | 07:15 WIB

KPK menduga Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba mengalirkan uang 406.000 dolar AS ke Gus Alex dalam kasus korupsi kuota haji ...

news | 06:00 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mendukung pembentukan Kemenekraf oleh Presiden Prabowo untuk lindungi pekerj...

news | 14:30 WIB