KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji hingga ke PBNU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 20232024 hingga ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Elara | MataMata.com
Kamis, 11 September 2025 | 12:02 WIB
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji hingga ke PBNU

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji hingga ke PBNU

matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 hingga ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis.

Asep menjelaskan, penelusuran ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menegaskan, keterlibatan ormas keagamaan seperti PBNU diperiksa karena haji merupakan kegiatan yang erat kaitannya dengan organisasi keagamaan.

“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.

Meski begitu, Asep menekankan langkah tersebut tidak bertujuan mendiskreditkan ormas tertentu.

“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” katanya.

Ia menambahkan, penelusuran dilakukan sebagai bagian dari kewajiban KPK dalam melakukan asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

“Karena kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery, sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal yang diumumkan 11 Agustus 2025 mencatat kerugian lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Baca Juga: Menata Masa Depan Seni Cetak Grafis Indonesia

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan reguler 92 persen. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI bersama lintas kementerian membahas finalisasi Perpres Ojol. Regulasi ini fokus mengawal pembagian tarif 92 perse...

news | 15:51 WIB

PT Danantara Asset Management (DAM), entitas di bawah Danantara Indonesia, resmi mengambil alih empat perusahaan manajer...

news | 15:43 WIB

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terk...

news | 14:48 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Istana belum membahas sosok pengganti Wamentan usai Sudaryo...

news | 14:33 WIB

BNN RI merampas aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp165 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Suy...

news | 14:27 WIB