KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji hingga ke PBNU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 20232024 hingga ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Elara | MataMata.com
Kamis, 11 September 2025 | 12:02 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal) (ANTARA/Rio Feisal)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal) (ANTARA/Rio Feisal)

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 hingga ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis.

Asep menjelaskan, penelusuran ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menegaskan, keterlibatan ormas keagamaan seperti PBNU diperiksa karena haji merupakan kegiatan yang erat kaitannya dengan organisasi keagamaan.

“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.

Meski begitu, Asep menekankan langkah tersebut tidak bertujuan mendiskreditkan ormas tertentu.

“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” katanya.

Ia menambahkan, penelusuran dilakukan sebagai bagian dari kewajiban KPK dalam melakukan asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

“Karena kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery, sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal yang diumumkan 11 Agustus 2025 mencatat kerugian lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Baca Juga: Menata Masa Depan Seni Cetak Grafis Indonesia

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan reguler 92 persen. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menaker Yassierli menargetkan pemerataan program Magang Nasional agar lebih inklusif bagi putra daerah dan lulusan baru ...

news | 13:06 WIB

Kementan tegaskan industri sawit Indonesia ramah lingkungan dan penuhi standar global ISPO. Simak peran strategis sawit ...

news | 13:03 WIB

Ketua DPR Puan Maharani soroti temuan 2.640 peserta UTBK 2026 yang terindikasi curang. Desak pemerintah perbarui sistem ...

news | 13:00 WIB

Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030. Menteri Kebudayaan Fadli Zon...

news | 11:00 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan Panglima TNI dan sejumlah purnawirawan seperti Andika ...

news | 10:39 WIB

Kejagung memeriksa pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi kasus korupsi PT AKT. Simak perkembangan terbaru penetapan ter...

news | 10:00 WIB

Wamentan Sudaryono mengumumkan stok beras pemerintah tembus 5 juta ton per April 2026, rekor tertinggi dalam sejarah RI....

news | 09:15 WIB

Jepang menetapkan Indonesia sebagai negara ketiga paling menjanjikan untuk investasi jangka panjang. Sektor otomotif dan...

news | 08:30 WIB

PKB merespons usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode. Simak alasan PKB menyebut ...

news | 07:15 WIB

KPK menyebut Khalid Basalamah dan sejumlah biro haji telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi kuota haji. KPK imba...

news | 06:00 WIB