KPK Sita Rp26 Miliar Lebih dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp26 miliar dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2

Elara | MataMata.com
Selasa, 02 September 2025 | 10:46 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/nz

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/nz

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp26 miliar dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, yakni sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Selain uang, KPK juga mengamankan empat unit mobil dan lima bidang tanah serta bangunan yang terkait dengan perkara tersebut.

"Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024 tersebut," tambah Budi.

Ia menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari proses pembuktian perkara sekaligus langkah awal pemulihan kerugian keuangan negara.

"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan hasil perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kuota itu dibagi rata oleh Kementerian Agama, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan haji reguler sebesar 92 persen. (Antara)

Baca Juga: Presiden Prabowo Salurkan Rumah untuk Keluarga Affan Kurniawan, Diserahkan Mendagri Tito

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menag Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 dan mengajak umat Kristiani mendoakan perdamaian serta k...

news | 18:20 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas 150 alumni LPDP Pejuang Digital untuk mempercepat transformasi teknologi di sekola...

news | 09:38 WIB

Polisi ungkap motif kasus penyiraman air keras di Tambun Bekasi. Pelaku PBU mengaku dendam sejak 2018 karena masalah sep...

news | 09:15 WIB

Kemensos menyalurkan bantuan Rp11,70 miliar untuk korban bencana di Agam, Sumbar. Bantuan mencakup jaminan hidup Rp1,45 ...

news | 08:15 WIB

KPK dalami aliran uang pendaftaran perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Enam saksi d...

news | 07:00 WIB

Menko Muhaimin Iskandar mendorong BUMN gunakan dana CSR untuk cetak lulusan SMK berstandar global. Sebanyak 200 PMI resm...

news | 06:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon melantik 11 pejabat baru dan menginstruksikan pemangkasan prosedur birokrasi demi efisiensi...

news | 15:30 WIB

KPK menyebut pengusaha Muhammad Suryo mangkir dari panggilan saksi terkait kasus korupsi Bea Cukai. Simak kronologi dan ...

news | 14:15 WIB

Kemkomdigi melaporkan 100 persen layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara pulih dalam 24 jam pascagempa M 7,6 di Bitung....

news | 13:15 WIB

DK PBB segera voting resolusi pengamanan Selat Hormuz 3 April 2026. Resolusi mencakup izin penggunaan kekuatan militer u...

news | 12:15 WIB