Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp26 miliar dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
"Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, yakni sejumlah uang dengan total 1,6 juta dolar AS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Selain uang, KPK juga mengamankan empat unit mobil dan lima bidang tanah serta bangunan yang terkait dengan perkara tersebut.
"Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023–2024 tersebut," tambah Budi.
Ia menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari proses pembuktian perkara sekaligus langkah awal pemulihan kerugian keuangan negara.
"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan hasil perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota itu dibagi rata oleh Kementerian Agama, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan haji reguler sebesar 92 persen. (Antara)
Baca Juga: Presiden Prabowo Salurkan Rumah untuk Keluarga Affan Kurniawan, Diserahkan Mendagri Tito