KPK Teliti Sidang Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah mendalami sidang-sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji d

Elara | MataMata.com
Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Komisi Pemberantasan Korupsi ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah mendalami sidang-sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Penyidik juga mendalami sidang-sidang yang dilakukan oleh Pansus DPR, dan tentu ini menjadi pengayaan informasi maupun pengayaan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8).

Saat disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap anggota Pansus Hak Angket Haji 2024, Budi menyatakan KPK masih menunggu perkembangan penyidikan.
“Nanti kami akan lihat perkembangannya,” katanya.

KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji sejak 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Dalam kasus ini, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Vladimir Putin menyatakan bahwa Rusia terus meningkatkan pasokan minyak dan gas kepada mitra-mitra yang dinilai...

news | 09:00 WIB

Pemerintah Irak kembali menegaskan penolakan keras terhadap penggunaan wilayah kedaulatannya sebagai lokasi peluncuran s...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin ratas di Hambalang untuk memperkuat peran Perminas dalam hilirisasi mineral dan memas...

news | 07:00 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di Kot...

news | 06:15 WIB

Anggota DPR Elpisina desak reformasi total tata kelola sampah menyusul tragedi longsor Bantargebang yang tewaskan 4 oran...

news | 14:51 WIB

Muhammad Kerry Riza, anak Riza Chalid, ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun dalam...

news | 14:30 WIB

BRIN peringatkan potensi pohon tumbang di musim hujan. Peneliti dorong Pemda terapkan ilmu aborikultur untuk audit keseh...

news | 13:15 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ungkap pesan Presiden Prabowo untuk cegah kekeliruan peradilan. Simak penjelasan impl...

news | 12:15 WIB

Bahlil Lahadalia tegaskan peran pesantren dalam nasionalisme dan dorong pemerintah berikan akses khusus beasiswa LPDP se...

news | 11:15 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas optimistis menang praperadilan lawan KPK. Putusan kasus dugaan korupsi kuota haji Rp622...

news | 10:45 WIB