KPK Teliti Sidang Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah mendalami sidang-sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji d

Elara | MataMata.com
Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Komisi Pemberantasan Korupsi ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah mendalami sidang-sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Penyidik juga mendalami sidang-sidang yang dilakukan oleh Pansus DPR, dan tentu ini menjadi pengayaan informasi maupun pengayaan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8).

Saat disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap anggota Pansus Hak Angket Haji 2024, Budi menyatakan KPK masih menunggu perkembangan penyidikan.
“Nanti kami akan lihat perkembangannya,” katanya.

KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji sejak 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Dalam kasus ini, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menaker Yassierli menargetkan pemerataan program Magang Nasional agar lebih inklusif bagi putra daerah dan lulusan baru ...

news | 13:06 WIB

Kementan tegaskan industri sawit Indonesia ramah lingkungan dan penuhi standar global ISPO. Simak peran strategis sawit ...

news | 13:03 WIB

Ketua DPR Puan Maharani soroti temuan 2.640 peserta UTBK 2026 yang terindikasi curang. Desak pemerintah perbarui sistem ...

news | 13:00 WIB

Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030. Menteri Kebudayaan Fadli Zon...

news | 11:00 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan Panglima TNI dan sejumlah purnawirawan seperti Andika ...

news | 10:39 WIB

Kejagung memeriksa pegawai Kementerian ESDM sebagai saksi kasus korupsi PT AKT. Simak perkembangan terbaru penetapan ter...

news | 10:00 WIB

Wamentan Sudaryono mengumumkan stok beras pemerintah tembus 5 juta ton per April 2026, rekor tertinggi dalam sejarah RI....

news | 09:15 WIB

Jepang menetapkan Indonesia sebagai negara ketiga paling menjanjikan untuk investasi jangka panjang. Sektor otomotif dan...

news | 08:30 WIB

PKB merespons usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode. Simak alasan PKB menyebut ...

news | 07:15 WIB

KPK menyebut Khalid Basalamah dan sejumlah biro haji telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi kuota haji. KPK imba...

news | 06:00 WIB