Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus Soal Kasus Ijazah Jokowi

Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Permintaan ini disampaikan setelah kasus tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Elara | MataMata.com
Senin, 21 Juli 2025 | 11:15 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (kiri) mendampingi Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (kiri) mendampingi Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Matamata.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Permintaan ini disampaikan setelah kasus tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (21/7).

Ahmad menilai proses gelar perkara yang telah dilakukan tidak melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung, termasuk pihak terlapor dalam laporan kliennya.

"Ada pihak-pihak yang menjadi terlapor di klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus, namun Polda Metro Jaya secara sepihak kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan status perkara ke penyidikan seharusnya hanya bisa dilakukan setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan mengenai keabsahan ijazah Presiden Jokowi.

"Jadi, tidak cukup dengan statement dari UGM, tidak cukup statement dari lawyer-nya, tidak cukup statement bahkan dari Bareskrim Polri," tegas Ahmad.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan peningkatan status laporan dugaan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Jumat (11/7).

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan dana sebesar Rp75 miliar untuk memperbaiki Jalan Sitangkai-Payakumbuh, Su...

news | 18:00 WIB

Menjelang sebulan sebelum gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 35 Oktober 2025, penjual...

news | 17:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat ke Istana Kepresidenan Jakarta di tengah menguatnya isu perombakan ...

news | 16:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kabar adanya perombakan Kabinet Merah Putih. Ia me...

news | 15:37 WIB

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan De...

news | 14:15 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meresmikan kedatangan kapal perang terbaru TNI Angkatan Laut, KRI Brawijaya-320, ...

news | 13:15 WIB

Komisi III DPR RI menerima daftar nama calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial (KY) untuk menjalani uji kelayakan dan kep...

news | 11:10 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk pembangunan mushalla dan Rp50 juta untuk perba...

news | 10:00 WIB

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga beras premium di tingkat konsumen turun menjadi Rp15.733 per kilogram dar...

news | 08:00 WIB

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan ling...

news | 07:00 WIB
Tampilkan lebih banyak