Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait kebijakan importasi gula pa

Elara | MataMata.com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:15 WIB
Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Matamata.com - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait kebijakan importasi gula pada masa jabatannya di tahun 2015–2016.

Selain hukuman penjara, Thomas Trikasih Lembong juga dikenai denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan, Jumat (18/7).

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar akibat kebijakan yang diambil Tom Lembong. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk kecenderungan Lembong dalam mendahulukan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang sistem demokrasi dan ekonomi Pancasila. Ia juga dinilai tidak menjalankan tugas secara akuntabel serta mengabaikan prinsip keadilan dalam menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau.

"Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau," ujar Dennie.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan antara lain karena Lembong belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia dinilai secara sepihak menerbitkan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Parahnya, perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena statusnya sebagai produsen gula rafinasi.

Baca Juga: Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp5,7 Triliun, Menteri ESDM Serahkan Penanganan ke Aparat Hukum

Tak hanya itu, Lembong juga tidak menunjuk BUMN dalam pengendalian distribusi dan harga gula, melainkan menyerahkan tanggung jawab kepada sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, mendorong masyarakat luas untuk memberikan masukan dalam proses revisi Und...

news | 13:30 WIB

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah memusatkan agenda besar pada 2026 untuk mewujudkan swasemb...

news | 12:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyataka...

news | 11:15 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan menggalang dana untuk membantu ko...

news | 09:15 WIB

Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa bencana yang terjadi di A...

news | 08:00 WIB

Salah satu korban kebakaran Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Selasa siang, diketahui seda...

news | 07:00 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberi izin pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera sebagai material dar...

news | 06:00 WIB

Kementerian Sosial (Kemensos) mengoperasikan 39 dapur umum di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dengan total belanj...

news | 17:15 WIB

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya...

news | 16:15 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima kunjungan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie di Komple...

news | 15:42 WIB