Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Matamata.com - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait kebijakan importasi gula pada masa jabatannya di tahun 2015–2016.
Selain hukuman penjara, Thomas Trikasih Lembong juga dikenai denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan, Jumat (18/7).
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar akibat kebijakan yang diambil Tom Lembong. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk kecenderungan Lembong dalam mendahulukan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang sistem demokrasi dan ekonomi Pancasila. Ia juga dinilai tidak menjalankan tugas secara akuntabel serta mengabaikan prinsip keadilan dalam menjaga stabilitas harga gula yang terjangkau.
"Tom Lembong dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau," ujar Dennie.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan antara lain karena Lembong belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai bentuk penggantian kerugian negara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama.