Hakim MK Saldi Isra Ingatkan Ariel Cs: Jangan Hanya Nyanyi, Permohonan Harus Jelas di Sidang Sengketa Pilpres

Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai teguran dari salah satu hakim,

Elara | MataMata.com
Kamis, 24 April 2025 | 16:45 WIB
Potret Ariel NOAH hadiri wisuda anak. (Instagram/@xarielsite)

Potret Ariel NOAH hadiri wisuda anak. (Instagram/@xarielsite)

Saldi Isra juga mengingatkan bahwa MK membutuhkan permohonan yang konkret untuk dapat mengambil keputusan secara adil berdasarkan fakta dan data. Ia menekankan, permohonan tidak hanya sekedar menyebut dugaan pelanggaran tanpa ada hubungan langsung terhadap hasil rekapitulasi suara.

“Atur ulang permohonan anda dengan jelas, jangan sampai nanti dipandang hanya bisa protes tanpa data yang kuat. Pengajuan seperti ini tidak bisa hanya sebatas retorika,” tutur Saldi.

Sementara itu, Ariel Heryanto selaku perwakilan kuasa hukum Anies-Muhaimin menerima masukan yang disampaikan oleh hakim MK. Mereka berjanji akan melakukan perbaikan dan melengkapi permohonan sebagaimana saran dari majelis.

Saldi Isra juga menekankan pentingnya profesionalisme pada seluruh tim hukum yang terlibat dalam sidang PHPU. Ia mengatakan, “Kami ingin persidangan ini berjalan dengan terang, terbuka, dan jelas bagi seluruh masyarakat.

Potret Ariel NOAH Ngopi di Pinggir Jalan. (YouTube/Ariel Noah)
Potret Ariel NOAH Ngopi di Pinggir Jalan. (YouTube/Ariel Noah)

 

Jika pemohon tidak dapat menunjukkan permohonan yang jelas, maka proses penanganan gugatan tentu akan terkendala.”

Hakim MK lainnya ikut menyoroti bahwa permohonan dalam persidangan sengketa pilpres harus berdasarkan data dan perhitungan yang jelas dan dapat diverifikasi. Hal ini penting agar tahapan sidang tidak sia-sia dan dapat menghasilkan putusan yang objektif dan memiliki kekuatan hukum.

Sebagai penutup, Saldi Isra meminta kepada Ariel Cs dan seluruh tim hukum dari Anies-Muhaimin agar benar-benar memperbaiki substansi permohonan. Ia berharap sidang berikutnya, pokok permohonan sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate...

news | 15:15 WIB

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaska...

news | 14:15 WIB

Pemerintah China menepis tuduhan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menuding adanya konspirasi antara China, Rus...

news | 13:00 WIB

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memimpin prosesi "Jejak Banon" dalam rangkaian Hajad...

news | 11:15 WIB

Perum Bulog memastikan kualitas stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang mencapai 3,9 juta ton tetap terjaga demi menja...

news | 10:00 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemerataan investasi dan penciptaan lapangan kerja di seluruh daerah,...

news | 09:15 WIB

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun ...

news | 08:15 WIB

Sivitas akademika Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang terdiri atas rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, de...

news | 07:15 WIB

Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman angkat bicara terkait isu yang m...

news | 19:15 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menurunkan tim khusus untuk menangani pemulihan korban aksi demonstrasi d...

news | 18:00 WIB
Tampilkan lebih banyak