Ahmad Dhani Polisikan Seorang Perempuan karena Diduga Lakukan Perundungan terhadap Anaknya

Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani melaporkan seorang perempuan berinisial LG ke Polda Metro Jaya. LG diduga melakukan perundungan dan eksploitasi terhadap anak Dhani yang berinisial SA melalui media sosial.

Elara | MataMata.com
Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
Ahmad Dhani Prasetyo bersama Pengacaranya Aldwin Rahardian saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (10/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Ahmad Dhani Prasetyo bersama Pengacaranya Aldwin Rahardian saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (10/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Matamata.com - Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani melaporkan seorang perempuan berinisial LG ke Polda Metro Jaya. LG diduga melakukan perundungan dan eksploitasi terhadap anak Dhani yang berinisial SA melalui media sosial.

“Jadi, hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis,” ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7).

Aldwin mengungkapkan bahwa LG diduga menyebarkan foto dan video SA di media sosial, disertai komentar yang mengaitkan anak tersebut dengan perilaku orang tuanya.

“Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama, misalkan perilaku orang tuanya, itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU Perlindungan Anak,” tegas Aldwin.

Ahmad Dhani sendiri menyebut dugaan perundungan tersebut bermula dari informasi yang tidak jelas sumbernya dan mengarah pada fitnah.

“Semuanya ini berawal dari gosip dan fitnah tapi kalau ditelusuri banyak sumbernya, calon tersangkanya ini kalau ditanya sumber beritanya dari mana, dia tak bisa sebutkan tentang keabsahan berita itu. Ya LG ini dia hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah,” kata Dhani.

Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain Ahmad Dhani, putra sulungnya, Ahmad Al Ghazali atau Al, turut hadir sebagai saksi.

“Al dalam rangka mendampingi sekaligus menyerahkan KTP sebagai saksi. Jadi, bersiap nanti, memberikan identitas dan mendampingi,” tutur Aldwin.

Laporan ini disusun berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

Baca Juga: Lebih dari 3.000 Peserta Ramaikan Domino Menpora Cup 2025 di Luwu

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Jaksa Agung Muda mengingatkan direksi BUMN agar tidak hanya mengandalkan Business Judgment Rule (BJR) di era KUHP baru y...

news | 07:15 WIB

Ketua Satgas PRR Tito Karnavian dan Mensos Saifullah Yusuf memastikan penyaluran bantuan pascabencana Sumatera tepat sas...

news | 06:00 WIB

Kementan dan BUMN berencana bangun pabrik pengolahan gambir di Sumbar untuk hilirisasi. PTPN IV akan mengelola pabrik di...

news | 15:15 WIB

Kemenhan RI dan Amerika Serikat menyepakati kerja sama pencarian serta repatriasi kerangka prajurit AS korban Perang Dun...

news | 15:12 WIB

KPK menyoroti pengadaan 25.644 motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Simak analisis KPK terkait kerawanan korups...

news | 12:15 WIB

KPK ungkap inisial ZA sebagai perantara suap 1 juta dolar AS dari Yaqut Cholil Qoumas ke Pansus Haji DPR. Simak kronolog...

news | 11:30 WIB

China peringatkan dampak fatal blokade AS di Selat Hormuz bagi pasokan energi global. Trump ancam eliminasi kapal Iran, ...

news | 10:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto tiba di Paris untuk bertemu Emmanuel Macron guna membahas kerja sama strategis dan stabilitas ...

news | 10:06 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya ungkap hasil pertemuan 5 jam Presiden Prabowo dan Putin di Moskow. Bahas ketahanan energi, hil...

news | 09:15 WIB

Pemprov Jabar luncurkan aplikasi Imah Aing untuk permudah pengajuan bantuan Rutilahu. Gubernur Dedi Mulyadi juga wajibka...

news | 08:15 WIB