Ahmad Dhani Polisikan Seorang Perempuan karena Diduga Lakukan Perundungan terhadap Anaknya

Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani melaporkan seorang perempuan berinisial LG ke Polda Metro Jaya. LG diduga melakukan perundungan dan eksploitasi terhadap anak Dhani yang berinisial SA melalui media sosial.

Elara | MataMata.com
Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
Ahmad Dhani Prasetyo bersama Pengacaranya Aldwin Rahardian saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (10/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Ahmad Dhani Prasetyo bersama Pengacaranya Aldwin Rahardian saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (10/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Matamata.com - Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani melaporkan seorang perempuan berinisial LG ke Polda Metro Jaya. LG diduga melakukan perundungan dan eksploitasi terhadap anak Dhani yang berinisial SA melalui media sosial.

“Jadi, hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis,” ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7).

Aldwin mengungkapkan bahwa LG diduga menyebarkan foto dan video SA di media sosial, disertai komentar yang mengaitkan anak tersebut dengan perilaku orang tuanya.

“Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama, misalkan perilaku orang tuanya, itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU Perlindungan Anak,” tegas Aldwin.

Ahmad Dhani sendiri menyebut dugaan perundungan tersebut bermula dari informasi yang tidak jelas sumbernya dan mengarah pada fitnah.

“Semuanya ini berawal dari gosip dan fitnah tapi kalau ditelusuri banyak sumbernya, calon tersangkanya ini kalau ditanya sumber beritanya dari mana, dia tak bisa sebutkan tentang keabsahan berita itu. Ya LG ini dia hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah,” kata Dhani.

Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain Ahmad Dhani, putra sulungnya, Ahmad Al Ghazali atau Al, turut hadir sebagai saksi.

“Al dalam rangka mendampingi sekaligus menyerahkan KTP sebagai saksi. Jadi, bersiap nanti, memberikan identitas dan mendampingi,” tutur Aldwin.

Laporan ini disusun berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

Baca Juga: Lebih dari 3.000 Peserta Ramaikan Domino Menpora Cup 2025 di Luwu

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memulihkan jaringa...

news | 13:15 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah percepatan untuk memulihkan pasokan listrik serta ba...

news | 12:15 WIB

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mencatat kerugian besar akibat rangkaian bencana yang terjadi sela...

news | 11:00 WIB

TNI Angkatan Darat melalui Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad) mengerahkan dua helikopter untuk mendukung pen...

news | 10:00 WIB

Anggota DPD RI dari Sumatera Barat, Irman Gusman, mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional se...

news | 09:45 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan dukungan penuh pemerintah pusat terhadap Provinsi Jawa Timur (Jatim) da...

news | 08:00 WIB

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah agar memperkuat pengawasan terhadap aktivitas impor pak...

news | 07:00 WIB

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Maulana Yusuf, mempertanyakan kejelasan anggaran penataan Gedung Sate yang disebut tel...

news | 06:00 WIB

Seskab Tegaskan Bantuan Banjir Harus Menjangkau Wilayah Terpencil di Sumatera dan Aceh...

news | 15:30 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menerima gelar kehormatan Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu dari Kesultanan Tidore, Maluku...

news | 14:15 WIB