Ahmad Dhani Polisikan Seorang Perempuan karena Diduga Lakukan Perundungan terhadap Anaknya

Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani melaporkan seorang perempuan berinisial LG ke Polda Metro Jaya. LG diduga melakukan perundungan dan eksploitasi terhadap anak Dhani yang berinisial SA melalui media sosial.

Elara | MataMata.com
Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
Ahmad Dhani Prasetyo bersama Pengacaranya Aldwin Rahardian saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (10/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Ahmad Dhani Prasetyo bersama Pengacaranya Aldwin Rahardian saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (10/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Matamata.com - Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani melaporkan seorang perempuan berinisial LG ke Polda Metro Jaya. LG diduga melakukan perundungan dan eksploitasi terhadap anak Dhani yang berinisial SA melalui media sosial.

“Jadi, hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis,” ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7).

Aldwin mengungkapkan bahwa LG diduga menyebarkan foto dan video SA di media sosial, disertai komentar yang mengaitkan anak tersebut dengan perilaku orang tuanya.

“Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama, misalkan perilaku orang tuanya, itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU Perlindungan Anak,” tegas Aldwin.

Ahmad Dhani sendiri menyebut dugaan perundungan tersebut bermula dari informasi yang tidak jelas sumbernya dan mengarah pada fitnah.

“Semuanya ini berawal dari gosip dan fitnah tapi kalau ditelusuri banyak sumbernya, calon tersangkanya ini kalau ditanya sumber beritanya dari mana, dia tak bisa sebutkan tentang keabsahan berita itu. Ya LG ini dia hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah,” kata Dhani.

Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain Ahmad Dhani, putra sulungnya, Ahmad Al Ghazali atau Al, turut hadir sebagai saksi.

“Al dalam rangka mendampingi sekaligus menyerahkan KTP sebagai saksi. Jadi, bersiap nanti, memberikan identitas dan mendampingi,” tutur Aldwin.

Laporan ini disusun berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

Baca Juga: Lebih dari 3.000 Peserta Ramaikan Domino Menpora Cup 2025 di Luwu

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perlu memperbaiki gaya komunik...

news | 17:15 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menilai kesepakatan gencatan senjata yang dihasilkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ...

news | 16:15 WIB

CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa bank-bank anggota Himpunan Bank Milik...

news | 15:00 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat keamanan dan keselamatan di lingkungan ...

news | 14:15 WIB

Uni Eropa menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan rencana gencatan senjata di Jalur Gaza. Blok ter...

news | 12:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa dua dari empat saksi yang dijadwalkan hadir pada Senin (13/10) unt...

news | 11:30 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan pujian khusus kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam...

news | 10:15 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mendorong Presiden Prabowo Subianto agar memanfaatkan momentum Konferensi Tingkat ...

news | 09:28 WIB

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa dana subsidi p...

news | 08:30 WIB

Pemerintah berencana meninjau ulang kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang dinilai belum memberikan dampak signifikan ...

news | 07:15 WIB