Ahmad Dhani Polisikan Seorang Perempuan karena Diduga Lakukan Perundungan terhadap Anaknya

Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani melaporkan seorang perempuan berinisial LG ke Polda Metro Jaya. LG diduga melakukan perundungan dan eksploitasi terhadap anak Dhani yang berinisial SA melalui media sosial.

Elara | MataMata.com
Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
Ahmad Dhani Prasetyo bersama Pengacaranya Aldwin Rahardian saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (10/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Ahmad Dhani Prasetyo bersama Pengacaranya Aldwin Rahardian saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (10/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Matamata.com - Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani melaporkan seorang perempuan berinisial LG ke Polda Metro Jaya. LG diduga melakukan perundungan dan eksploitasi terhadap anak Dhani yang berinisial SA melalui media sosial.

“Jadi, hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis,” ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7).

Aldwin mengungkapkan bahwa LG diduga menyebarkan foto dan video SA di media sosial, disertai komentar yang mengaitkan anak tersebut dengan perilaku orang tuanya.

“Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama, misalkan perilaku orang tuanya, itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU Perlindungan Anak,” tegas Aldwin.

Ahmad Dhani sendiri menyebut dugaan perundungan tersebut bermula dari informasi yang tidak jelas sumbernya dan mengarah pada fitnah.

“Semuanya ini berawal dari gosip dan fitnah tapi kalau ditelusuri banyak sumbernya, calon tersangkanya ini kalau ditanya sumber beritanya dari mana, dia tak bisa sebutkan tentang keabsahan berita itu. Ya LG ini dia hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah,” kata Dhani.

Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain Ahmad Dhani, putra sulungnya, Ahmad Al Ghazali atau Al, turut hadir sebagai saksi.

“Al dalam rangka mendampingi sekaligus menyerahkan KTP sebagai saksi. Jadi, bersiap nanti, memberikan identitas dan mendampingi,” tutur Aldwin.

Laporan ini disusun berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

Baca Juga: Lebih dari 3.000 Peserta Ramaikan Domino Menpora Cup 2025 di Luwu

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Iran menegaskan kesepakatan final dengan Amerika Serikat (AS) terganjal tuntutan berlebihan dari Washington. Simak krono...

news | 09:52 WIB

Pemerintah menyiapkan 24 ribu hektare lahan di Jawa untuk megaproyek PLTS 100 GW target Presiden Prabowo. Investasi temb...

news | 18:52 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan 29.400 dapur program Makan Bergizi Gratis lolos verifikasi. BGN jamin efisiensi an...

news | 18:47 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya mengungkapkan hasil kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo ke Prancis yang membuahkan 4 kesepak...

news | 17:15 WIB

Komisi X DPR RI meminta Kemendikdasmen menerapkan instruksi Presiden Prabowo Subianto soal pelajaran bahasa Prancis di s...

news | 16:15 WIB

Kementerian ATR/BPN membeberkan alur resmi jual beli tanah dan syarat balik nama sertifikat. Simak panduan lengkap dan c...

news | 15:15 WIB

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan pelibatan TNI AD dalam mengatasi aksi begal adalah sah lewat aturan OMSP...

news | 14:00 WIB

Ahli gizi Uhamka sebut fokus program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada kelompok 3B (ibu hamil, menyusui, balita) sangat st...

news | 13:30 WIB

Kemkomdigi resmi mewajibkan registrasi kartu SIM (nomor HP) baru menggunakan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Prosesny...

news | 12:45 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri jamuan santap malam kenegaraan bersama Presiden Emmanuel Macron di Istana Elysee...

news | 11:27 WIB