Ahmad Dhani Polisikan Seorang Perempuan karena Diduga Lakukan Perundungan terhadap Anaknya

Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani melaporkan seorang perempuan berinisial LG ke Polda Metro Jaya. LG diduga melakukan perundungan dan eksploitasi terhadap anak Dhani yang berinisial SA melalui media sosial.

Elara | MataMata.com
Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
Ahmad Dhani Prasetyo bersama Pengacaranya Aldwin Rahardian saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (10/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Ahmad Dhani Prasetyo bersama Pengacaranya Aldwin Rahardian saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis (10/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Matamata.com - Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani melaporkan seorang perempuan berinisial LG ke Polda Metro Jaya. LG diduga melakukan perundungan dan eksploitasi terhadap anak Dhani yang berinisial SA melalui media sosial.

“Jadi, hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis,” ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7).

Aldwin mengungkapkan bahwa LG diduga menyebarkan foto dan video SA di media sosial, disertai komentar yang mengaitkan anak tersebut dengan perilaku orang tuanya.

“Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama, misalkan perilaku orang tuanya, itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU Perlindungan Anak,” tegas Aldwin.

Ahmad Dhani sendiri menyebut dugaan perundungan tersebut bermula dari informasi yang tidak jelas sumbernya dan mengarah pada fitnah.

“Semuanya ini berawal dari gosip dan fitnah tapi kalau ditelusuri banyak sumbernya, calon tersangkanya ini kalau ditanya sumber beritanya dari mana, dia tak bisa sebutkan tentang keabsahan berita itu. Ya LG ini dia hanya mengambil sumber dari berita gosip dan berita fitnah,” kata Dhani.

Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Selain Ahmad Dhani, putra sulungnya, Ahmad Al Ghazali atau Al, turut hadir sebagai saksi.

“Al dalam rangka mendampingi sekaligus menyerahkan KTP sebagai saksi. Jadi, bersiap nanti, memberikan identitas dan mendampingi,” tutur Aldwin.

Laporan ini disusun berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

Baca Juga: Lebih dari 3.000 Peserta Ramaikan Domino Menpora Cup 2025 di Luwu

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua DPR Puan Maharani tegaskan APBN 2026 harus fokus pada lapangan kerja dan daya beli masyarakat. Simak daftar priori...

news | 15:00 WIB

John Herdman siap hadapi tekanan melatih Timnas Indonesia. Ia sebut tekanan fans adalah anugerah dan minta publik sabar ...

news | 14:30 WIB

John Herdman resmi jadi pelatih Timnas Indonesia. Simak alasannya menolak Jamaika dan Honduras demi visi besar Garuda da...

news | 14:00 WIB

Lemhannas dukung penuh rencana akuisisi kapal induk Giuseppe Garibaldi dari Italia untuk jaga laut Indonesia. Cek spesif...

news | 13:30 WIB

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin kunjungi Pakistan untuk perkuat kerja sama militer. Fokus pada pendidikan, SDM pertahanan, da...

news | 13:00 WIB

Pertamina resmi mengintegrasikan RDMP Balikpapan dengan pipa gas Senipah 78 km. Kapasitas produksi BBM melonjak jadi 360...

news | 12:15 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tegaskan tolak wacana Pilkada lewat DPRD. Sebut hal tersebut langgar Putusan MK d...

news | 09:22 WIB

Pemerintah tetapkan margin fee Bulog 7 persen untuk perkuat distribusi pangan dan kebijakan beras satu harga. Simak penj...

news | 09:15 WIB

KKP percepat pembangunan 35 Kampung Nelayan Merah Putih. Target tuntas Januari 2026 untuk pasok protein ikan program Mak...

news | 08:30 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% sebagai sejarah baru. Simak skema efis...

news | 07:00 WIB