Dekati Pemilu, Pj Kepala Daerah Diingatkan Tak Main-main soal Netralitas

Penegasan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pj kepala daerah yang menyalahi aturan soal netralitas.

Baktora | MataMata.com
Selasa, 19 Desember 2023 | 21:07 WIB
Mendagrai Tito Karnavian. (Instagram/@titokarnavian)

Mendagrai Tito Karnavian. (Instagram/@titokarnavian)

Matamata.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa ia telah melakukan perubahan pada sejumlah Penjabat (pj) kepala daerah yang tidak bersikap netral menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Penegasan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan analisis mendalam yang mengindikasikan bahwa beberapa pj kepala daerah tersebut melanggar prinsip netralitas.

"Keputusan penggantian ini diambil setelah menerima laporan-laporan masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik dan peserta pemilu, terkait perilaku tidak netral tersebut," kata Tito Karnavian, Selasa (19/12/2023).

Beredarnya Pj kepala daerah yang tak netral juga ramai hingga viral di media sosial baru-baru ini.

Menurut Tito, laporan dan keluhan tersebut kemudian dievaluasi oleh Kemendagri, yang kemudian mengambil tindakan tegas dengan mencopot beberapa Pj Kepala Daerah yang terbukti tidak netral.

Salah satu contohnya adalah Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus, yang mengalami pergantian berdasarkan hasil evaluasi.

Sebelumnya, sebanyak 59 penjabat (pj) kepala daerah mendapatkan penilaian merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024 berdasarkan rekapitulasi evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Penilaian merah tersebut diberikan kepada Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum memenuhi indikator netralitas ASN dengan skor 0-59.

Ada juga lima Penjabat Kepala Daerah yang meraih penilaian kuning dengan skor 60-79, sementara 48 Penjabat Kepala Daerah lainnya mendapat penilaian hijau dengan skor 80 hingga 100 atau kategori baik.

Seperti diketahui, mendekati masa pemilu, peran ASN diketatkan untuk menjaga netralitas. Tak jarang hal itu justru dimanfaatkan para ASN untuk memberi dukungan besar.

Baca Juga: Modal Kampanye Tak Terduga Sandiaga Uno Buat Caleg PPP yang Mau Jual Tanah Demi Pemilu 2024

Di sisi lain ASN juga dilarang untuk berfoto dengan gaya menunjukkan jari salah satu kandidat capres-cawapres. Selain itu, ASN juga dilarang untuk mengomentari kegiatan capres-cawapres, termasuk caleg yang aka bertarung di Pemilu 2024.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai a...

news | 13:10 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membolehkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa banjir bandang di sejumlah...

news | 12:00 WIB

Kegiatan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, perlahan kembali berjalan setelah sebelumnya terhenti akibat bencan...

news | 11:00 WIB

Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama pemerintah daerah berhasil membuka kembali jalur utama TarutungSibolga, Sumater...

news | 08:15 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt...

news | 07:15 WIB

Pemerintah pusat mulai merealisasikan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Tapanu...

news | 06:00 WIB

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan pengamanan dan pelaya...

news | 17:15 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta percepatan realisasi pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo yang berloka...

news | 15:00 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai tempe memiliki peluang besar untuk dimanfaatkan sebagai sarana gastrodiplomasi Indo...

news | 13:00 WIB

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pengiriman bantuan logistik pemerintah ke Aceh menggunakan Kapal Barito ...

news | 11:00 WIB