DPR Dukung Usulan Bawaslu Blacklist Pelaku Politik Uang di Pemilu Mendatang

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendukung usulan Bawaslu untuk mem-blacklist pelaku politik uang dari kepesertaan Pemilu guna ciptakan efek jera.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:45 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendukung usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sanksi diskualifikasi hingga masuk daftar hitam (blacklist) bagi pelaku politik uang. Langkah ini dinilai dapat mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih bersih dan berwibawa.

"Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami pentingnya Pemilu yang berintegritas," ujar Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Doli menegaskan, seluruh pemangku kepentingan perlu merumuskan langkah strategis agar pesta demokrasi terbebas dari praktik kecurangan atau moral hazard. Menurutnya, praktik tersebut mencakup politik transaksional, politik uang, hingga pembelian suara (vote buying).

Oleh karena itu, Doli menilai perlunya terobosan dalam merumuskan konsep Pemilu ke depan. Selain usulan Bawaslu, ia juga menyoroti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang kartal selama proses tahapan Pemilu berlangsung.

"Kami akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi yang lebih rinci terhadap pelaku politik uang. Herwyn menekankan bahwa pelaku tidak cukup hanya didiskualifikasi, tetapi juga harus dilarang mengikuti kontestasi pada periode berikutnya demi memberikan efek jera.

"Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada," tegas Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Rabu (6/5/2026). (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen membagikan 1.582 kapal ikan dan membangun 1.386 desa nelayan hingga 2026 demi meni...

news | 16:05 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Pulau Miangas, Sulawesi Utara. Ia menjanjikan renovasi sekolah, puskesmas, dan pen...

news | 11:33 WIB

Menag Nasaruddin Umar mengimbau lembaga pendidikan menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) untuk membangun karakter si...

news | 11:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto tuntaskan KTT ke-48 ASEAN di Filipina. Indonesia sukses dorong kerja sama regional untuk ketah...

news | 10:15 WIB

Menhut Raja Juli Antoni tegaskan Inpres Penyelamatan Gajah fokus pada perbaikan 21 kantong habitat tersisa dan integrasi...

news | 09:15 WIB

Mobil kepresidenan Maung Garuda milik Presiden Prabowo Subianto mencuri perhatian warga dan delegasi KTT ke-48 ASEAN di ...

news | 08:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto mendorong perundingan damai Kamboja-Thailand dalam KTT ke-48 ASEAN di Filipina demi menjaga st...

news | 07:15 WIB

Menko Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja untuk meningkatkan nilai ESG perusahaan dan me...

news | 06:00 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) memproyeksikan 6 juta liter minyak jelantah dari Program Makan Bergizi Gratis setiap bulan unt...

news | 15:30 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendampingi Presiden Prabowo di KTT BIMP-EAGA untuk mendorong interkoneksi listrik lintas ...

news | 15:00 WIB