Ilustrasi menonton siaran olahraga. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)
Matamata.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memberantas pembajakan siaran olahraga yang masih marak di masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa perlindungan KI adalah fondasi utama bagi ekosistem industri olahraga yang sehat dan berdaya saing. Menurutnya, hak siar bukan sekadar tayangan, melainkan aset ekonomi yang dilindungi undang-undang.
"Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum," ujar Hermansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ia menyoroti maraknya praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin, distribusi ulang konten pertandingan, hingga penggunaan perangkat ilegal untuk tujuan komersial. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan pemegang hak siar secara finansial, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif nasional.
Hermansyah mengajak masyarakat untuk mulai menghargai karya dan investasi di bidang olahraga dengan cara menggunakan konten legal. Momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 yang bertema "Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga" pun menjadi ajang edukasi publik.
"Kami ingin membangun budaya menghargai kekayaan intelektual sebagai bagian dari gaya hidup modern melalui kampanye nasional," tambahnya.
Senada dengan itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi terhadap para pelanggar. Pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk memberikan efek jera.
"Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik yang dilakukan secara individu maupun terorganisir," tegas Arie.
Arie mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dengan mengakses platform resmi dan berlisensi. Ia meminta publik berhenti membagikan ulang siaran tanpa izin atau menggunakan aplikasi bajakan.
Guna memperkuat pengawasan, DJKI terus mendorong kolaborasi lintas sektor yang melibatkan penyelenggara liga, pemegang lisensi, platform digital, hingga aparat penegak hukum. Langkah ini mencakup edukasi berkelanjutan hingga penegakan hukum yang konsisten dan terukur. (Antara)
Baca Juga: Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Menhub: Ini Pelajaran Penting untuk Evaluasi Menyeluruh