Kemenkum Ingatkan Penggunaan Lagu Tema Ajang Olahraga Wajib Patuhi Hak Cipta

Kemenkum tegaskan penggunaan lagu tema ajang olahraga untuk nobar dan konten digital wajib miliki lisensi. Simak aturan hak ciptanya di sini.

Elara | MataMata.com
Rabu, 29 April 2026 | 11:45 WIB
Ilustrasi menonton ajang olahraga. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

Ilustrasi menonton ajang olahraga. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

Matamata.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan seluruh pihak bahwa penggunaan lagu tema (theme song) dalam ajang olahraga, baik skala nasional maupun internasional, tidak bersifat bebas. Setiap penggunaan untuk kepentingan publik wajib mematuhi ketentuan hak cipta dan mengantongi lisensi sah.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa lagu tema olahraga melibatkan ekosistem pemegang hak yang kompleks, mulai dari pencipta, produser, hingga label rekaman.

"Penggunaan lagu tersebut dalam siaran, pertunjukan publik, promosi, hingga konten digital memerlukan lisensi yang sah," tegas Hermansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/4).

Hermansyah mencontohkan lagu resmi ajang besar seperti FIFA World Cup. Sebagai karya cipta yang dilindungi hukum, pemanfaatannya harus seizin pemegang hak. Tanpa izin, penggunaan tersebut masuk kategori pelanggaran hak cipta yang berpotensi memicu konsekuensi hukum serius.

Ia juga menggarisbawahi bahwa meski penyelenggara resmi biasanya sudah memiliki lisensi, pihak luar—seperti pelaku usaha, penyelenggara nonton bersama (nobar), hingga kreator konten—tetap wajib mengurus izin terpisah jika ingin menggunakan lagu tersebut untuk kepentingan komersial atau publik.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, meluruskan persepsi keliru di masyarakat mengenai platform digital. Ia menegaskan bahwa akses musik melalui layanan streaming tidak otomatis memberi hak penggunaan publik.

"Penggunaan lagu dari layanan streaming hanya berlaku untuk konsumsi pribadi. Ketika digunakan untuk kegiatan publik, komersial, atau disiarkan kembali, maka diperlukan lisensi tambahan dari pemegang hak atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," jelas Agung.

DJKI mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan sumber musik berasal dari kanal resmi. Kepatuhan ini dinilai bukan sekadar menghindari risiko hukum, tetapi juga bentuk apresiasi nyata terhadap kreator dan keberlanjutan industri kreatif.

"Kepatuhan terhadap hak cipta adalah kunci menciptakan ekosistem yang adil dan menghargai karya cipta, baik produk anak bangsa maupun global," pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Kemen Ekraf Gandeng TikTok-Tokopedia Digitalisasi 1.200 UMKM Daerah

×
Zoomed
TERKINI

YBB Gelar JYS 2026 di Osaka, ajang pemuda dunia bertukar ide, pamer budaya, dan bangun kolaborasi global....

news | 14:12 WIB

Dinas ESDM Riau mengawasi ketat operasional tambang tanah urug galian C di Kampar. Ditemukan pelanggaran subkontraktor, ...

news | 11:24 WIB

PT Pertamina Patra Niaga menjamin stok BBM bersubsidi jenis Pertalite aman dan tidak langka. Distribusi di seluruh SPBU ...

news | 10:30 WIB

Menpar Widiyanti Putri Wardhana suarakan pariwisata berkelanjutan dan pamerkan inovasi digital AI 'MaiA' di Sidang ke-12...

news | 08:00 WIB

China resmi menjatuhkan sanksi larangan masuk wilayah dan blokade transaksi terhadap Menhan Filipina Gilberto Teodoro Jr...

news | 06:00 WIB

Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis di Natuna berhenti beroperasi sementara akibat...

news | 16:03 WIB

COO Danantara Dony Oskaria membeberkan strategi restrukturisasi BUMN yang diawali dengan pembenahan data jumlah perusaha...

news | 15:59 WIB

Pemerintah resmi memberikan subsidi kedelai impor sebesar Rp2.000 per kg untuk 250.000 ton tahap awal demi melindungi pe...

news | 14:47 WIB

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) diprioritaskan untuk wa...

news | 12:30 WIB

Kemlu Rusia angkat bicara terkait kabar Presiden Vladimir Putin yang belum menerima undangan dari AS untuk menghadiri KT...

news | 11:30 WIB