Dinas ESDM Riau Awasi Operasional Tambang Tanah Berizin di Kampar

Dinas ESDM Riau mengawasi ketat operasional tambang tanah urug galian C di Kampar. Ditemukan pelanggaran subkontraktor, ini catatan tegas dari pemerintah.

Elara | MataMata.com
Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:24 WIB
Dinas ESDM Riau Awasi Operasional Tambang Tanah Berizin di Kampar

Dinas ESDM Riau Awasi Operasional Tambang Tanah Berizin di Kampar

matamata.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau memperketat pengawasan terhadap operasional pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Salah satu yang menjadi fokus adalah aktivitas tambang tanah urug atau galian C berizin di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Riau, Wan Saiful Effendi, mengungkapkan bahwa tim gabungan telah turun ke lapangan untuk memeriksa kegiatan pertambangan milik PT Hamka Maju Karya pada Jumat (12/6/2026).

"Dari hasil peninjauan di lapangan, kami menemukan kegiatan penambangan justru dilaksanakan oleh PT Wira Agung selaku subkontraktor. Berdasarkan pantauan, sekitar 50 trip kendaraan angkutan keluar dari lokasi tambang setiap hari," ujar Wan Saiful di Pekanbaru, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Wan Saiful, seluruh alat berat dan kendaraan angkutan yang digunakan di lokasi merupakan milik PT Wira Agung. Atas temuan tersebut, tim gabungan memberikan sejumlah catatan tegas agar operasional pertambangan tetap berjalan sesuai regulasi.

Dinas ESDM Riau meminta PT Hamka Maju Karya selaku pemegang izin utama untuk melaksanakan kegiatan penambangan secara mandiri. Jika ingin melibatkan pihak ketiga, mereka wajib menunjuk mitra yang telah mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

"Hal ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas," tegasnya.

Lebih lanjut, Wan Saiful mengingatkan PT Wira Agung untuk segera mengurus Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) jika ingin mendistribusikan hasil tambang. Namun, ia menggarisbawahi bahwa perusahaan subkontraktor tersebut sama sekali tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pengerukan atau penambangan langsung karena bukan pemegang izin usaha pertambangan resmi.

Selain masalah operasional di lapangan, Dinas ESDM juga menuntut kepatuhan administrasi. PT Hamka Maju Karya diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan secara rutin yang dilengkapi dengan data produksi serta bukti pembayaran pajak yang sah.

"Kami juga meminta perusahaan menyiapkan pengawas teknis yang disahkan oleh Dinas ESDM Riau. Keberadaan pengawas teknis ini sangat krusial untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional," imbuh Wan Saiful.

Ia menegaskan bahwa inspeksi mendadak dan pengawasan berkala seperti ini akan terus digencarkan. Langkah ini diambil demi mewujudkan tata kelola pertambangan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan di wilayah Riau.  (Antara)

Baca Juga: Menpar Widiyanti Bahas Pariwisata Berkelanjutan dan Sektor Digital di UN Tourism

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

DPR RI mendesak Polri dan Komdigi bekerja sama dengan TikTok dan Meta untuk memblokir akun live streaming provokasi tawu...

news | 10:45 WIB

KPK menemukan dokumen dan bukti elektronik aliran uang suap pengurusan HGB Summarecon saat menggeledah rumah Dirjen ATR/...

news | 10:15 WIB

KBRI Moskow mengimbau WNI mewaspadai tawaran tentara bayaran di Rusia via jalur ilegal. Ketahui risiko pidana agen dan a...

news | 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto berkelakar soal larangan berjoget dari pakar saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 PAN d...

news | 08:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui satu pintu BUMN guna mencegah laporan palsu dan ...

news | 07:15 WIB