Kemendag Perketat Impor Komoditas Pertanian Mulai 8 Mei 2026, Ini Daftar Aturannya

Pemerintah resmi menerbitkan Permendag No 11 Tahun 2026 untuk membatasi impor gandum, kacang, hingga buah pir demi melindungi petani dan swasembada pangan.

Elara | MataMata.com
Kamis, 30 April 2026 | 08:41 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso. ANTARA/HO-Kemendag

Menteri Perdagangan Budi Santoso. ANTARA/HO-Kemendag

Matamata.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperketat arus impor sejumlah komoditas pertanian. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam mendukung program swasembada pangan dan melindungi produsen dalam negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan berlaku efektif mulai 8 Mei 2026 mendatang.

"Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (30/4).

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah memperluas daftar komoditas yang masuk dalam ruang lingkup pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.

Budi menegaskan, dengan adanya aturan ini, para importir kini wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Izin tersebut hanya bisa diterbitkan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa pengaturan ini juga bertujuan mengembalikan minat petani dalam membudidayakan komoditas tertentu, seperti kacang hijau dan kacang tanah.

"Penurunan minat petani membudidayakan komoditas tersebut salah satunya dipicu oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume," ungkap Gilang.

 Berdasarkan Permendag 11/2026, terdapat spesifikasi dokumen yang harus dipenuhi importir sesuai jenis komoditasnya:

  • Gandum Pakan, Bungkil Kedelai, Kacang Hijau, dan Kacang Tanah: Wajib memiliki PI dan rekomendasi teknis Kementan.
  • Beras Pakan: Wajib memiliki PI dengan persyaratan Neraca Komoditas (NK) dan Laporan Surveyor (LS).
  • Buah Pir: Wajib memiliki PI, bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage), dokumen informasi produk hortikultura, serta Laporan Surveyor (LS).

Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021.

Baca Juga: Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

YBB Gelar JYS 2026 di Osaka, ajang pemuda dunia bertukar ide, pamer budaya, dan bangun kolaborasi global....

news | 14:12 WIB

Dinas ESDM Riau mengawasi ketat operasional tambang tanah urug galian C di Kampar. Ditemukan pelanggaran subkontraktor, ...

news | 11:24 WIB

PT Pertamina Patra Niaga menjamin stok BBM bersubsidi jenis Pertalite aman dan tidak langka. Distribusi di seluruh SPBU ...

news | 10:30 WIB

Menpar Widiyanti Putri Wardhana suarakan pariwisata berkelanjutan dan pamerkan inovasi digital AI 'MaiA' di Sidang ke-12...

news | 08:00 WIB

China resmi menjatuhkan sanksi larangan masuk wilayah dan blokade transaksi terhadap Menhan Filipina Gilberto Teodoro Jr...

news | 06:00 WIB

Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis di Natuna berhenti beroperasi sementara akibat...

news | 16:03 WIB

COO Danantara Dony Oskaria membeberkan strategi restrukturisasi BUMN yang diawali dengan pembenahan data jumlah perusaha...

news | 15:59 WIB

Pemerintah resmi memberikan subsidi kedelai impor sebesar Rp2.000 per kg untuk 250.000 ton tahap awal demi melindungi pe...

news | 14:47 WIB

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) diprioritaskan untuk wa...

news | 12:30 WIB

Kemlu Rusia angkat bicara terkait kabar Presiden Vladimir Putin yang belum menerima undangan dari AS untuk menghadiri KT...

news | 11:30 WIB