Kemendag Perketat Impor Komoditas Pertanian Mulai 8 Mei 2026, Ini Daftar Aturannya

Pemerintah resmi menerbitkan Permendag No 11 Tahun 2026 untuk membatasi impor gandum, kacang, hingga buah pir demi melindungi petani dan swasembada pangan.

Elara | MataMata.com
Kamis, 30 April 2026 | 08:41 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso. ANTARA/HO-Kemendag

Menteri Perdagangan Budi Santoso. ANTARA/HO-Kemendag

Matamata.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperketat arus impor sejumlah komoditas pertanian. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam mendukung program swasembada pangan dan melindungi produsen dalam negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan berlaku efektif mulai 8 Mei 2026 mendatang.

"Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (30/4).

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah memperluas daftar komoditas yang masuk dalam ruang lingkup pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.

Budi menegaskan, dengan adanya aturan ini, para importir kini wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Izin tersebut hanya bisa diterbitkan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa pengaturan ini juga bertujuan mengembalikan minat petani dalam membudidayakan komoditas tertentu, seperti kacang hijau dan kacang tanah.

"Penurunan minat petani membudidayakan komoditas tersebut salah satunya dipicu oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume," ungkap Gilang.

 Berdasarkan Permendag 11/2026, terdapat spesifikasi dokumen yang harus dipenuhi importir sesuai jenis komoditasnya:

  • Gandum Pakan, Bungkil Kedelai, Kacang Hijau, dan Kacang Tanah: Wajib memiliki PI dan rekomendasi teknis Kementan.
  • Beras Pakan: Wajib memiliki PI dengan persyaratan Neraca Komoditas (NK) dan Laporan Surveyor (LS).
  • Buah Pir: Wajib memiliki PI, bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage), dokumen informasi produk hortikultura, serta Laporan Surveyor (LS).

Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021.

Baca Juga: Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah kucurkan Rp57 miliar untuk 122 program riset kampus melalui Program Bestari Saintek 2026. Fokus pada pangan, ...

news | 16:08 WIB

Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mencapai swasembada energi paling lambat tahun 2029. Selain energi, Peme...

news | 15:15 WIB

Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan jumlah komisi DPR jadi acuan ambang batas parlemen. Simak skema 13 kursi untuk ...

news | 14:30 WIB

PT KAI mengonfirmasi jumlah korban meninggal dunia insiden Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi 16 orang. Simak update...

news | 13:51 WIB

Presiden Prabowo Subianto menargetkan perbaikan 288 ribu sekolah hingga 2028 dan digitalisasi ruang kelas dengan smart b...

news | 13:03 WIB

Kemenkum tegaskan penggunaan lagu tema ajang olahraga untuk nobar dan konten digital wajib miliki lisensi. Simak aturan ...

news | 11:45 WIB

Kemen Ekraf berkolaborasi dengan TikTok Shop dan Tokopedia dalam program STARt x Genmatic untuk mendigitalisasi 1.200 UM...

news | 09:55 WIB

Kemenkum tegaskan larangan pembajakan siaran olahraga dan siap ambil langkah hukum tegas bagi pelanggar individu maupun ...

news | 09:15 WIB

Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan kecelakaan kereta di Bekasi Timur yang menewaskan 15 orang menjadi momentum evaluasi ...

news | 07:15 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon umumkan peringatan 400 tahun Syekh Yusuf Al-Makassari masuk agenda UNESCO. Simak rencana pe...

news | 06:00 WIB