Puan Maharani Ingatkan Etika Mengkritik: Harus Santun dan Saling Menghargai

Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat menjaga etika dan kesantunan dalam mengkritik agar tidak berujung laporan polisi. Simak pesannya di sini.

Elara | MataMata.com
Selasa, 21 April 2026 | 13:23 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama jajaran Pimpinan DPR RI saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama jajaran Pimpinan DPR RI saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Matamata.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya menjaga etika dan sikap saling menghormati dalam menyampaikan kritik. Pernyataan ini merespons fenomena maraknya penyampaian kritik yang berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Puan menegaskan bahwa esensi kritik harus dipahami oleh kedua belah pihak, baik oleh penyampai maupun penerima kritik. Menurutnya, pengkritik wajib mengedepankan cara yang baik, sementara pihak yang dikritik harus membuka diri terhadap masukan tersebut.

"Hukum harus dijalankan seadil-adilnya, namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik agar dilakukan secara santun," ujar Puan usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Politisi PDI-Perjuangan ini meyakini bahwa pihak yang dikritik akan melakukan perbaikan jika masukan disampaikan secara konstruktif dan membangun. "Jadi kita harus tetap mengedepankan saling menghargai dan saling menghormati," imbuhnya.

Persoalan etika kritik ini mencuat di tengah kabar pelaporan polisi terhadap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri dilaporkan buntut kritiknya terhadap kebijakan swasembada pangan pemerintah.

Terkait hal itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai pelaporan terhadap Feri Amsari tidak perlu dilakukan. Pigai berpendapat bahwa opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4).

Pigai menambahkan, setiap pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi kredibel oleh pihak berwenang, bukan melalui jalur hukum. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Indonesia mendorong negara Asia Pasifik menjadi kompas pembangunan global dalam Sidang UNESCAP ke-82 di Bangkok. Simak p...

news | 15:15 WIB

Peneliti BRIN ungkap potensi besar ikan gabus sebagai superfood lokal. Kaya akan albumin untuk penyembuhan luka dan nutr...

news | 14:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka menjalani prosesi adat Mansorandak dalam kunjungan perdananya ke Raja Ampat. Simak momen h...

news | 13:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan strategis kepada Penasihat Khusus Pertahanan Jenderal (Purn) Dudung Abdurach...

news | 12:15 WIB

KPK beberkan alasan panggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji yang seret eks Menag Yaqut Ch...

news | 11:30 WIB

Sebanyak 391 jemaah haji Kloter 1 Embarkasi Jakarta resmi diberangkatkan via Bandara Soetta. Simak fasilitas Makkah Rout...

news | 10:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan aturan pajak kendaraan listrik terbaru (Permendagri 11/2026) tidak menambah beban k...

news | 09:30 WIB

Presiden Prabowo terima laporan realisasi investasi kuartal I 2026 sebesar Rp498,79 triliun. Simak rincian sektor dan ne...

news | 08:15 WIB

Kemenag bantah keras isu pemerintah ambil alih uang kas masjid. Thobib Al Asyhar tegaskan narasi yang mencatut Menag Nas...

news | 07:00 WIB

Kemenhut terbitkan Permenhut 6/2026 tentang perdagangan karbon. Aturan ini mempermudah masyarakat lokal dan adat terliba...

news | 06:00 WIB