DPR Usulkan Badan Khusus Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengusulkan pembentukan badan khusus dalam RUU Perampasan Aset untuk mencegah penyusutan nilai aset sitaan negara.

Elara | MataMata.com
Senin, 20 April 2026 | 15:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk mengatur pembentukan badan khusus pengelola aset hasil rampasan. Hal ini diperlukan guna memastikan aset yang disita tetap terjaga nilai ekonomisnya sebelum menjadi kekayaan negara.

"Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor pengelolaan yang tidak optimal," ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Rikwanto menjelaskan bahwa badan khusus tersebut nantinya bisa bernaung di bawah Kejaksaan, lembaga independen, atau bentuk lain sesuai kesepakatan pembahasan RUU. Menurutnya, pengelolaan aset saat ini menjadi tantangan besar, terutama jika objek yang dirampas berupa operasional bisnis skala besar.

"Objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah. Ini bisa mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar yang membutuhkan manajemen khusus agar tetap produktif," tambahnya.

Meski mendorong penguatan wewenang negara, politisi ini menegaskan bahwa pelaksanaan aturan tersebut harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional. Setiap tindakan perampasan wajib didasarkan pada pembuktian tindak pidana, bukan atas dasar kecurigaan semata.

Ia menjelaskan, Badan Keahlian DPR RI telah merumuskan nomenklatur dengan judul RUU tentang Perampasan Aset "Terkait Tindak Pidana". Penekanan frasa tersebut bertujuan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penyitaan harta warga negara.

"Jadi bukan tiba-tiba ada orang yang penghasilannya besar, lalu dianggap aneh dan langsung dilakukan upaya perampasan. Tidak begitu. Harus ada dasar tindak pidana yang kuat," tegas Rikwanto.

Lebih lanjut, Rikwanto mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat represif. Seluruh proses penegakan hukum wajib menghormati hak pihak terkait, termasuk hak waris pihak ketiga yang tidak terlibat pidana.

"Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Inilah yang menjadi pedoman kami dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ke depan," pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Cara Lapor Program Makan Bergizi Gratis via Aplikasi Jaga Desa Kejaksaan Agung

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian PU tuntaskan pembangunan dua dapur Makan Bergizi Gratis (SPPG) di PLBN Wini dan Motamasin, NTT, guna perkuat...

news | 13:26 WIB

Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat menjaga etika dan kesantunan dalam mengkritik agar tidak berujung laporan pol...

news | 13:23 WIB

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU. Simak 5 poin penting mulai dari Dana Abadi ...

news | 13:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengkritik minimnya lampu penerangan dan pemeliharaan gedung saat meninjau Sentra Pendidik...

news | 12:07 WIB

China kecam penyitaan kapal kargo Iran oleh AS di Selat Hormuz. Di tengah ancaman bom Donald Trump, stabilitas energi gl...

news | 12:02 WIB

Kemenag menyiapkan 118 hotel di Madinah untuk jamaah haji gelombang pertama. Simak penjelasan mengenai skema penempatan ...

news | 10:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya membahas rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih bersama Menkop Ferry Juliantono. T...

news | 09:30 WIB

Presiden AS Donald Trump ancam ledakkan banyak bom jika gencatan senjata dengan Iran yang berakhir 22 April tidak diperp...

news | 08:00 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis ekonomi Indonesia tumbuh 5,4-6% pada 2026 melalui strategi hilirisasi, penguatan ...

news | 07:15 WIB

Danantara meninjau proyek PSEL Palembang yang mencapai progres 81,94%. Target operasional Oktober 2026 untuk olah 1.000 ...

news | 06:00 WIB