Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (tengah) saat ditemui wartawan usai meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/Sean Filo Muhamad
Matamata.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pengawas, proktor, maupun penyelia Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil guna menjaga integritas penyelenggaraan ujian nasional.
"Mereka yang melanggar nanti kita berikan sanksi dan catatan khusus," ujar Abdul Mu'ti usai meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta, Senin (20/4).
Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data nasional yang mencakup nama pengawas, lokasi, hingga jenis pelanggaran yang dilakukan. Ia menyayangkan adanya oknum yang justru tidak disiplin saat menjalankan tugas negara.
"Kami sudah ada datanya. Misalnya, ada pengawas yang melakukan live video, ada yang merokok; kami punya nama dan asal sekolahnya," lanjutnya.
Mengenai bentuk sanksi, Mendikdasmen menjelaskan bahwa hukuman akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi terberat adalah pelarangan menjadi pengawas ujian di masa mendatang.
"Jika pelanggarannya berat, kami tidak akan memberikan kesempatan lagi untuk menjadi pengawas tahun depan. Namun, untuk pelanggaran ringan yang masih bisa diperbaiki, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Mu'ti.
Berdasarkan data kementerian, beberapa nama pengawas dan sekolah yang terbukti melanggar aturan selama TKA jenjang SMP antara lain:
Selain individu, sejumlah sekolah juga tercatat melakukan pelanggaran melalui akun resmi lembaga, yakni MTs NW Borotumbuh (Lombok Timur) yang melakukan live TikTok, serta SMPN 2 Cilaku (Cianjur) yang mengunggah gambar layar ujian dan kode soal di Facebook. (Antara)