Mendikdasmen Bakal Sanksi Pengawas TKA yang Main TikTok hingga Merokok Saat Ujian

Mendikdasmen Abdul Mu'ti tegaskan sanksi bagi pengawas TKA yang melanggar aturan, termasuk oknum yang Live TikTok dan merokok saat ujian berlangsung. Cek daftar lengkapnya di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 20 April 2026 | 12:00 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (tengah) saat ditemui wartawan usai meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/Sean Filo Muhamad

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (tengah) saat ditemui wartawan usai meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/Sean Filo Muhamad

Matamata.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pengawas, proktor, maupun penyelia Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil guna menjaga integritas penyelenggaraan ujian nasional.

"Mereka yang melanggar nanti kita berikan sanksi dan catatan khusus," ujar Abdul Mu'ti usai meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta, Senin (20/4).

Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data nasional yang mencakup nama pengawas, lokasi, hingga jenis pelanggaran yang dilakukan. Ia menyayangkan adanya oknum yang justru tidak disiplin saat menjalankan tugas negara.

"Kami sudah ada datanya. Misalnya, ada pengawas yang melakukan live video, ada yang merokok; kami punya nama dan asal sekolahnya," lanjutnya.

Mengenai bentuk sanksi, Mendikdasmen menjelaskan bahwa hukuman akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi terberat adalah pelarangan menjadi pengawas ujian di masa mendatang.

"Jika pelanggarannya berat, kami tidak akan memberikan kesempatan lagi untuk menjadi pengawas tahun depan. Namun, untuk pelanggaran ringan yang masih bisa diperbaiki, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Mu'ti.

Berdasarkan data kementerian, beberapa nama pengawas dan sekolah yang terbukti melanggar aturan selama TKA jenjang SMP antara lain:

  • Sulaiman (SMP Swasta Islam Attadhomunul Islam, Sampang): Melakukan live TikTok dan merokok saat ujian.
  • Krisman Dohona (SMPN 1 Gunung Sitoli): Mengunggah foto soal TKA ke Facebook.
  • Yeppi Wardhana (SMPN 1 Manisrenggo, Klaten): Melakukan live TikTok saat ujian.
  • Maimun (SMPN 3 Samudera, Aceh Utara): Melakukan live TikTok saat ujian.
  • Aswita Yosefa Manalu (SMP 6 PSKD, Depok): Mengunggah gambar layar soal ke Facebook.

Selain individu, sejumlah sekolah juga tercatat melakukan pelanggaran melalui akun resmi lembaga, yakni MTs NW Borotumbuh (Lombok Timur) yang melakukan live TikTok, serta SMPN 2 Cilaku (Cianjur) yang mengunggah gambar layar ujian dan kode soal di Facebook. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan pembekalan keras kepada 1.773 ASN Komcad di Lanud Halim. Menhan ingatkan ancaman '...

news | 14:56 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Komisi II siap membahas revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dasco ingatkan...

news | 13:49 WIB

KPK menggelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat dan menangkap belasan orang, termasuk Kakanim Ronald Arman Abdullah. Tim KPK...

news | 12:28 WIB

Polda Aceh mengeluarkan imbauan keras menjelang Piala Dunia 2026. Kapolda Aceh menegaskan larangan judi bola, konvoi di ...

news | 11:08 WIB

Kemendikdasmen menyalurkan bantuan 100 paket school kit dan layanan trauma healing bagi murid korban kebakaran di Kemayo...

news | 10:30 WIB

DPR mendesak Kemenekraf segera melobi Kemenkeu untuk menunda penerapan tarif pajak normal PP 20/2026 bagi pelaku industr...

news | 10:15 WIB

Menlu RI Sugiono menyambut kunjungan resmi Menlu Turkiye Hakan Fidan di Jakarta. Simak agenda lengkap mulai dari target ...

news | 09:42 WIB

KPK mendalami mekanisme pengisian kuota haji di PT Maktour milik Fuad Hasan Masyhur. Empat staf diperiksa, sementara Fua...

news | 06:15 WIB

Komisi X DPR RI mendesak Kemendikdasmen mengkaji matang wacana bahasa Prancis masuk kurikulum sekolah agar tidak mengorb...

news | 16:08 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan swasembada pangan adalah hak rakyat dan petani. Kerangka 33 regulasi disiapkan de...

news | 16:02 WIB