Mendikdasmen Bakal Sanksi Pengawas TKA yang Main TikTok hingga Merokok Saat Ujian

Mendikdasmen Abdul Mu'ti tegaskan sanksi bagi pengawas TKA yang melanggar aturan, termasuk oknum yang Live TikTok dan merokok saat ujian berlangsung. Cek daftar lengkapnya di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 20 April 2026 | 12:00 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (tengah) saat ditemui wartawan usai meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/Sean Filo Muhamad

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (tengah) saat ditemui wartawan usai meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/Sean Filo Muhamad

Matamata.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pengawas, proktor, maupun penyelia Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil guna menjaga integritas penyelenggaraan ujian nasional.

"Mereka yang melanggar nanti kita berikan sanksi dan catatan khusus," ujar Abdul Mu'ti usai meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta, Senin (20/4).

Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data nasional yang mencakup nama pengawas, lokasi, hingga jenis pelanggaran yang dilakukan. Ia menyayangkan adanya oknum yang justru tidak disiplin saat menjalankan tugas negara.

"Kami sudah ada datanya. Misalnya, ada pengawas yang melakukan live video, ada yang merokok; kami punya nama dan asal sekolahnya," lanjutnya.

Mengenai bentuk sanksi, Mendikdasmen menjelaskan bahwa hukuman akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi terberat adalah pelarangan menjadi pengawas ujian di masa mendatang.

"Jika pelanggarannya berat, kami tidak akan memberikan kesempatan lagi untuk menjadi pengawas tahun depan. Namun, untuk pelanggaran ringan yang masih bisa diperbaiki, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Mu'ti.

Berdasarkan data kementerian, beberapa nama pengawas dan sekolah yang terbukti melanggar aturan selama TKA jenjang SMP antara lain:

  • Sulaiman (SMP Swasta Islam Attadhomunul Islam, Sampang): Melakukan live TikTok dan merokok saat ujian.
  • Krisman Dohona (SMPN 1 Gunung Sitoli): Mengunggah foto soal TKA ke Facebook.
  • Yeppi Wardhana (SMPN 1 Manisrenggo, Klaten): Melakukan live TikTok saat ujian.
  • Maimun (SMPN 3 Samudera, Aceh Utara): Melakukan live TikTok saat ujian.
  • Aswita Yosefa Manalu (SMP 6 PSKD, Depok): Mengunggah gambar layar soal ke Facebook.

Selain individu, sejumlah sekolah juga tercatat melakukan pelanggaran melalui akun resmi lembaga, yakni MTs NW Borotumbuh (Lombok Timur) yang melakukan live TikTok, serta SMPN 2 Cilaku (Cianjur) yang mengunggah gambar layar ujian dan kode soal di Facebook. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kementerian PU tuntaskan pembangunan dua dapur Makan Bergizi Gratis (SPPG) di PLBN Wini dan Motamasin, NTT, guna perkuat...

news | 13:26 WIB

Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat menjaga etika dan kesantunan dalam mengkritik agar tidak berujung laporan pol...

news | 13:23 WIB

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU. Simak 5 poin penting mulai dari Dana Abadi ...

news | 13:00 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Raka mengkritik minimnya lampu penerangan dan pemeliharaan gedung saat meninjau Sentra Pendidik...

news | 12:07 WIB

China kecam penyitaan kapal kargo Iran oleh AS di Selat Hormuz. Di tengah ancaman bom Donald Trump, stabilitas energi gl...

news | 12:02 WIB

Kemenag menyiapkan 118 hotel di Madinah untuk jamaah haji gelombang pertama. Simak penjelasan mengenai skema penempatan ...

news | 10:15 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya membahas rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih bersama Menkop Ferry Juliantono. T...

news | 09:30 WIB

Presiden AS Donald Trump ancam ledakkan banyak bom jika gencatan senjata dengan Iran yang berakhir 22 April tidak diperp...

news | 08:00 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis ekonomi Indonesia tumbuh 5,4-6% pada 2026 melalui strategi hilirisasi, penguatan ...

news | 07:15 WIB

Danantara meninjau proyek PSEL Palembang yang mencapai progres 81,94%. Target operasional Oktober 2026 untuk olah 1.000 ...

news | 06:00 WIB