Kondisi Kesehatan Menurun, Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Richard Lee hari ini karena kondisi kesehatan yang tidak fit. Simak detail kasus dan ancaman pasalnya di sini.

Elara | MataMata.com
Senin, 19 Januari 2026 | 10:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Matamata.com - Polda Metro Jaya resmi menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (19/1/2026). Penundaan dilakukan setelah pihak Richard Lee mengonfirmasi kondisi kesehatannya yang sedang tidak bugar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut penyidik telah menerima permohonan penundaan dari pihak terkait.

"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan karena kondisi kesehatan masih kurang fit," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/1).

Meski demikian, Budi belum merinci kapan jadwal pemeriksaan ulang akan dilakukan. Pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada koordinasi baru dengan tim hukum tersangka.

Sebelumnya, penyidik Subdit Penmas Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee hari ini untuk mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Richard Lee dijadwalkan menjawab pertanyaan ke-74 hingga ke-85.

"Kemarin pemeriksaan baru sampai pertanyaan ke-73. Kami akan mendalami pertanyaan-pertanyaan pengembangan setelah pemeriksaan tuntas," jelas Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, dokter kecantikan sekaligus influencer ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan kepolisian bernomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Antara)

Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Rp201 Miliar

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan PBB untuk mempercepat pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat s...

news | 11:15 WIB

Dirut Pupuk Indonesia menegaskan prioritas utama adalah petani lokal di tengah lonjakan harga urea global akibat konflik...

news | 10:15 WIB

KPK agendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro haji (PIHK) pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang m...

news | 09:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani resmi menarik stok beras darurat di bandara dan pelabuhan Sumatera seiring pulihnya jal...

news | 08:30 WIB

GCC mendesak DK PBB segera amankan Selat Hormuz menyusul blokade Iran. Penutupan jalur maritim vital ini picu kenaikan h...

news | 07:00 WIB

KPK umumkan tingkat kepatuhan LHKPN 2025 mencapai 96,24%. Sektor yudikatif hampir 100%, sementara legislatif masih di an...

news | 06:15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB