KPK: 96,24 Persen Penyelenggara Negara Telah Laporkan LHKPN Tahun 2025

KPK umumkan tingkat kepatuhan LHKPN 2025 mencapai 96,24%. Sektor yudikatif hampir 100%, sementara legislatif masih di angka 82%. Simak data lengkapnya di sini.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 03 April 2026 | 06:15 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal

Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal

Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 96,24 persen penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Data ini dihimpun berdasarkan pelaporan yang masuk selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan sinyal positif bagi upaya pencegahan korupsi di Indonesia melalui transparansi aset pejabat publik.

“Capaian ini menunjukkan partisipasi luas penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban transparansi. Kami melihat ini sebagai cermin semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Berdasarkan data KPK, sektor yudikatif menjadi yang paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,99 persen. Tercatat hanya satu orang yang belum melapor dari total 19.015 wajib lapor di sektor tersebut.

Posisi kedua ditempati oleh sektor BUMN/BUMD dengan tingkat kepatuhan 97,06 persen (44.732 dari 46.085 orang). Sementara itu, sektor eksekutif mencatatkan angka 96,75 persen, di mana 335.432 dari 346.690 orang telah menunaikan kewajibannya.

Namun, sektor legislatif masih menjadi sorotan karena mencatatkan tingkat kepatuhan terendah dibandingkan sektor lainnya, yakni sebesar 82,21 persen. Dari total 20.348 wajib lapor di legislatif, baru 16.729 orang yang melapor.

“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi, terutama dalam memperluas transparansi harta kekayaan,” tambah Budi.

Setelah masa pelaporan berakhir, KPK akan melakukan verifikasi atas laporan yang masuk sebelum nantinya dipublikasikan secara resmi. Budi juga mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan.

“Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Indosiar Buka Audisi 'Band Academy', Siap Lahirkan Talenta Muda di Industri Musik

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Dirut Pupuk Indonesia menegaskan prioritas utama adalah petani lokal di tengah lonjakan harga urea global akibat konflik...

news | 10:15 WIB

KPK agendakan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro haji (PIHK) pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang m...

news | 09:30 WIB

Dirut Bulog Ahmad Rizal Ramdhani resmi menarik stok beras darurat di bandara dan pelabuhan Sumatera seiring pulihnya jal...

news | 08:30 WIB

GCC mendesak DK PBB segera amankan Selat Hormuz menyusul blokade Iran. Penutupan jalur maritim vital ini picu kenaikan h...

news | 07:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB