Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara

Negara gugat 6 perusahaan senilai Rp4,8 triliun terkait kerusakan lingkungan di Sumut. Menteri LH Hanif Faisol tegaskan prinsip pencemar membayar.

Elara | MataMata.com
Jum'at, 16 Januari 2026 | 15:15 WIB
Permukiman warga hancur dihantam banjir bandang yang membawa serta material balok kayu-bebatuan sebesar enam meter di Lingkungan IV, Hutanabolon, Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Permukiman warga hancur dihantam banjir bandang yang membawa serta material balok kayu-bebatuan sebesar enam meter di Lingkungan IV, Hutanabolon, Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2025). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

Matamata.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dengan menggugat enam perusahaan secara perdata senilai Rp4,8 triliun. Gugatan ini merupakan buntut dari kerusakan lingkungan masif yang diduga memicu bencana banjir di Provinsi Sumatera Utara.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi perusak lingkungan. Setiap korporasi wajib bertanggung jawab penuh untuk memulihkan ekosistem yang rusak.

"Perusakan lingkungan telah membawa dampak besar bagi masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan, terputusnya mata pencaharian, hingga hilangnya rasa aman akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," ujar Hanif dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Fokus pada Pemulihan DAS Gugatan ini menyasar kerusakan lingkungan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utamanya adalah pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH telah mendaftarkan gugatan serentak pada Kamis (15/1) melalui tiga pengadilan negeri:

PN Medan: Untuk dua perusahaan.
PN Jakarta Pusat: Untuk satu perusahaan.
PN Jakarta Selatan: Untuk tiga perusahaan.
Enam korporasi yang menjadi objek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan kajian teknis, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Rincian Gugatan Rp4,8 Triliun Total nilai gugatan yang dilayangkan sebesar Rp4.843.232.560.026. Angka fantastis ini terbagi menjadi dua komponen utama:

Kerugian Lingkungan Hidup: Rp4.657.378.770.276.
Biaya Pemulihan Ekosistem: Rp178.481.212.250.

"Kami memegang teguh prinsip polluter pays principle; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak. Ini pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan tidak akan mengenal kompromi," tegas Menteri Hanif.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa langkah ini didasarkan pada mandat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Baca Juga: Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman

Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar tuntutan materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB