Anggota DPR Desak KPU Evaluasi Verifikasi Pencalonan Buntut Kasus Ijazah Palsu

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengevaluasi proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah. Hal ini merespons penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka da

Elara | MataMata.com
Selasa, 23 Desember 2025 | 17:15 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/HO-DPR RI/am.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/HO-DPR RI/am.

Matamata.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengevaluasi proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah. Hal ini merespons penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Khozin menyoroti bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Bangka Belitung, tetapi juga mewarnai Pilkada 2024 hingga memicu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"KPU mesti melakukan pemetaan persoalan ijazah palsu di Palopo, Pesawaran, dan Babel agar ke depan tidak terulang kembali,” ujar Khozin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12).

Secara normatif, Khozin memaparkan bahwa ijazah merupakan syarat mutlak calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 pada UU yang sama juga mewajibkan lampiran fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.

Meskipun mekanisme verifikasi administrasi telah diatur secara detail dalam Pasal 112-119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Khozin menilai munculnya kasus-kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan sistemik.

"Namun, munculnya kasus ijazah palsu ini mesti menjadi evaluasi di internal KPU," tegasnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan Wagub Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka. Berdasarkan surat penetapan tersangka, ia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan/atau penggunaan gelar akademik yang tidak benar.

Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum yang menjerat tig...

news | 15:15 WIB

Iran meluncurkan serangan rudal dan UAV besar-besaran ke wilayah Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di Bahra...

news | 14:15 WIB

Otorita IKN (OIKN) memprioritaskan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif pada 2026. Simak target pemindahan 4.000 ...

news | 13:15 WIB

Antisipasi krisis energi akibat blokade Selat Hormuz, Pemerintah Korea Selatan resmi terapkan sistem ganjil-genap kendar...

news | 12:15 WIB

Ombudsman RI meminta dukungan Komisi II DPR untuk realisasi anggaran pengawasan program prioritas seperti Makan Bergizi ...

news | 11:15 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi meresmikan Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Kelurahan Donan, Cilacap. Simak fungsinya untuk pe...

news | 10:23 WIB

Presiden Prabowo Subianto berhasil mengantongi komitmen investasi sebesar Rp173 triliun dari Korea Selatan, mencakup sek...

news | 09:15 WIB

Menaker Yassierli tegaskan aturan WFH satu hari seminggu bagi karyawan swasta per 1 April 2026 hanya bersifat imbauan. S...

news | 08:15 WIB

Malaysia resmi berlakukan WFH bagi pegawai pemerintah mulai 15 April 2026 demi hemat BBM. Simak perbandingannya dengan k...

news | 07:15 WIB

Presiden Prabowo tiba di Jakarta usai lawatan ke Jepang & Korsel. Membawa komitmen investasi Rp380 triliun dan 10 MoU st...

news | 06:00 WIB