DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mendukung pembentukan Kemenekraf oleh Presiden Prabowo untuk lindungi pekerja kreatif dan genjot PDB Rp1.300 T.

Elara | MataMata.com
Senin, 30 Maret 2026 | 14:30 WIB
DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif

DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif

matamata.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sebagai instansi khusus. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat ekosistem usaha dan perlindungan bagi pelaku industri kreatif di tanah air.

"Ini langkah maju. Negara hadir untuk memastikan kreativitas anak bangsa tidak hanya berkembang, tetapi juga terlindungi dan memiliki nilai ekonomi yang optimal," ujar Lamhot dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Lamhot menjelaskan, kehadiran kementerian khusus ini menjadi krusial di tengah tantangan ruang digital saat ini. Ia secara spesifik menyoroti kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu sebagai momentum bagi pemerintah untuk segera membenahi perlindungan hukum bagi para kreator.

Menurutnya, pemerintah melalui Kemenekraf harus hadir memberikan rasa aman bagi para pegiat industri agar dapat berkarya secara berkelanjutan.

"Kasus yang sedang ramai ini seharusnya menjadi refleksi bersama. Kita perlu memastikan para pegiat industri kreatif mendapatkan ruang yang aman dan adil dalam berkarya," tuturnya.

Tulang Punggung Ekonomi Masa Depan Sektor ekonomi kreatif kini bukan lagi sekadar sektor tambahan, melainkan mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional. Lamhot memaparkan data bahwa sektor ini telah menyumbang lebih dari Rp1.300 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Selain kontribusi finansial, sektor ini juga menjadi penyerap tenaga kerja yang masif. Diperkirakan lebih dari 20 juta orang terlibat dalam berbagai subsektor, mulai dari film, musik, desain, hingga konten digital.

"Angka ini terus bertambah seiring meningkatnya penetrasi internet dan platform digital di Indonesia," tambahnya.

Kendati potensinya besar, Lamhot memberikan catatan kritis terkait kesejahteraan pekerja kreatif, terutama mereka yang berstatus independen atau freelance. Ia menyoroti minimnya kepastian kontrak kerja dan perlindungan sosial bagi kelompok ini.

"Banyak dari mereka bekerja secara mandiri. Ini membuat mereka rentan secara ekonomi maupun hukum. Pendekatan perlindungan harus disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif itu sendiri," tegas Lamhot.

Baca Juga: Stok Pangan Aman Hadapi Godzilla El Nino, Mentan Amran Ungkap Strategi Pompanisasi

Ia berharap Kemenekraf segera melahirkan kebijakan yang mampu menyehatkan iklim usaha sekaligus menjamin hak-hak karyawan di industri kreatif. Fondasi yang kuat, menurutnya, adalah kunci agar ekonomi kreatif benar-benar menjadi masa depan ekonomi Indonesia. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim junior hingga 280 persen dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahuna...

news | 10:46 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani sebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai terobosan mewujudkan Generasi Emas 2045 dalam Si...

news | 10:04 WIB

Kereta penumpang berisi 150 orang anjlok di East Sussex, Inggris. Sebanyak 11 orang terluka dan perjalanan kereta tergan...

news | 09:30 WIB

Kementerian ESDM menegaskan bakal menindak tegas tambang emas ilegal (PETI) yang menyuplai sindikat penyelundupan emas R...

news | 08:15 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menduga tambang emas ilegal (PETI) menjadi penyuplai utama kasus penyelundupan 23,7 kg emas ...

news | 07:15 WIB