DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mendukung pembentukan Kemenekraf oleh Presiden Prabowo untuk lindungi pekerja kreatif dan genjot PDB Rp1.300 T.

Elara | MataMata.com
Senin, 30 Maret 2026 | 14:30 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). (ANTARA/HO-DPR)

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). (ANTARA/HO-DPR)

Matamata.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sebagai instansi khusus. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat ekosistem usaha dan perlindungan bagi pelaku industri kreatif di tanah air.

"Ini langkah maju. Negara hadir untuk memastikan kreativitas anak bangsa tidak hanya berkembang, tetapi juga terlindungi dan memiliki nilai ekonomi yang optimal," ujar Lamhot dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Lamhot menjelaskan, kehadiran kementerian khusus ini menjadi krusial di tengah tantangan ruang digital saat ini. Ia secara spesifik menyoroti kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu sebagai momentum bagi pemerintah untuk segera membenahi perlindungan hukum bagi para kreator.

Menurutnya, pemerintah melalui Kemenekraf harus hadir memberikan rasa aman bagi para pegiat industri agar dapat berkarya secara berkelanjutan.

"Kasus yang sedang ramai ini seharusnya menjadi refleksi bersama. Kita perlu memastikan para pegiat industri kreatif mendapatkan ruang yang aman dan adil dalam berkarya," tuturnya.

Tulang Punggung Ekonomi Masa Depan Sektor ekonomi kreatif kini bukan lagi sekadar sektor tambahan, melainkan mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional. Lamhot memaparkan data bahwa sektor ini telah menyumbang lebih dari Rp1.300 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Selain kontribusi finansial, sektor ini juga menjadi penyerap tenaga kerja yang masif. Diperkirakan lebih dari 20 juta orang terlibat dalam berbagai subsektor, mulai dari film, musik, desain, hingga konten digital.

"Angka ini terus bertambah seiring meningkatnya penetrasi internet dan platform digital di Indonesia," tambahnya.

Kendati potensinya besar, Lamhot memberikan catatan kritis terkait kesejahteraan pekerja kreatif, terutama mereka yang berstatus independen atau freelance. Ia menyoroti minimnya kepastian kontrak kerja dan perlindungan sosial bagi kelompok ini.

"Banyak dari mereka bekerja secara mandiri. Ini membuat mereka rentan secara ekonomi maupun hukum. Pendekatan perlindungan harus disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif itu sendiri," tegas Lamhot.

Baca Juga: Stok Pangan Aman Hadapi Godzilla El Nino, Mentan Amran Ungkap Strategi Pompanisasi

Ia berharap Kemenekraf segera melahirkan kebijakan yang mampu menyehatkan iklim usaha sekaligus menjamin hak-hak karyawan di industri kreatif. Fondasi yang kuat, menurutnya, adalah kunci agar ekonomi kreatif benar-benar menjadi masa depan ekonomi Indonesia. (Antara)

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto ke Jepang disambut antusias oleh diaspora Indonesia. Momen ini dinilai seba...

news | 14:25 WIB

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan stok pangan nasional aman hadapi ancaman Godzilla El Nino. Simak strategi infrastruk...

news | 14:15 WIB

Nadiem Makarim kembali jalani sidang korupsi Chromebook di PN Jakpus usai operasi keempat. Simak rincian dakwaan kerugia...

news | 14:12 WIB

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak siapkan strategi baru layanan kesehatan haji di Makkah, termasuk mobile clinic dan kli...

news | 13:15 WIB

Anggota DPR Kawendra Lukistian sebut kasus hukum videografer Amsal Sitepu cederai semangat Presiden Prabowo dalam memaju...

news | 12:00 WIB

Kemhan RI mengonfirmasi satu prajurit TNI gugur dan tiga lainnya luka-luka akibat serangan artileri Israel di Lebanon Se...

news | 11:30 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid dampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan perdana ke Jepang untuk bahas kerja sama tekn...

news | 09:15 WIB

KPK ingatkan batas akhir lapor LHKPN 2025 adalah 31 Maret 2026. Hingga kini, tingkat kepatuhan legislatif masih rendah d...

news | 08:15 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo instruksikan percepatan pembangunan saluran tersier di Boyolali untuk atasi penurunan fungsi Be...

news | 06:15 WIB

Indonesia dan Jepang sepakati kerja sama konservasi komodo melalui program breeding loan di Shizuoka. Simak ambisi Diplo...

news | 15:00 WIB